Luwu Timur , FOBIZ.ID — Dalam rentang 20 hari, sejak 10 hingga 30 Juni 2025, jajaran Polres Luwu Timur menggelar Operasi Antik Lipu yang berhasil mengungkap tujuh laporan polisi terkait tindak pidana narkotika. Operasi ini membuahkan hasil penangkapan delapan orang pelaku dengan barang bukti sabu seberat 24,8 gram dan tembakau sintetis sebanyak 38,21 gram.
Wakil Kepala Polres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, mantan Kasat Narkoba Polres Soppeng, memimpin konferensi pers di Aula Tribrata Polres. Ia menjelaskan, dari barang bukti yang disita, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 240 jiwa dari jeratan narkoba. Jika dihitung secara ekonomis, nilai barang bukti sabu mencapai sekitar Rp45 juta, sementara tembakau sintetis bernilai Rp3,8 juta.
“Tempat kejadian perkara tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Towuti, Wotu, Tomoni, dan Kecamatan Tomoni Timur,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Soppeng ini.
Adapun motif para pelaku, menurut Kompol Hajriadi, adalah keuntungan pribadi dengan cara mudah melalui transaksi narkoba yang merusak generasi muda.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda yang mencapai miliaran rupiah.
Kabag Operasi AKP H. Andi Yusuf dan Kasat Narkoba AKP Nasruddin, SH, MH, turut mendampingi Wakapolres dalam pengungkapan kasus ini. Hingga saat ini, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Delapan tersangka yang diamankan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Operasi Antik Lipu 2025 menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi dan menjaga kondusivitas wilayah Luwu Timur.(*)

Tinggalkan Balasan