Tag: #LuwuTimur

  • H.M Sidiq Gelar Reses di Malili, Ajak Warga Doakan Bupati dan Tegaskan Komitmen Perjuangkan Rakyat Luwu Timur

    H.M Sidiq Gelar Reses di Malili, Ajak Warga Doakan Bupati dan Tegaskan Komitmen Perjuangkan Rakyat Luwu Timur

    MALILI, FOBIZ.ID – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, H.M Sidiq BM, menggelar reses perorangan masa sidang III tahun 2024 – 2025 di Daerah Pemilihan (Dapil) Luwu Timur I, yang meliputi Kecamatan Malili dan Wasuponda.

    Kegiatan ini berlangsung Rabu malam (13/08/2025) di Desa Puncak Indah, tepatnya di samping kediamannya. Ratusan warga, camat, dan beberapa kepala desa hadir dalam acara tersebut.

    Silaturahmi dan Doa untuk Pemimpin

    Mengawali sambutannya, H.M Sidiq menekankan pentingnya menjaga silaturahmi antarwarga. Menurutnya, hubungan baik menjadi kunci keharmonisan dan keberkahan.

    “Silaturahmi bisa memperpanjang umur dan melancarkan rezeki,” ujarnya di hadapan konstituennya.

    Tak hanya itu, ia mengajak seluruh peserta untuk mendoakan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachry Syam, beserta jajaran pemerintah daerah dan DPRD agar diberi kesehatan dan kekuatan.

    “Mari kita doakan Bupati, Ketua DPRD, dan seluruh anggota DPRD agar sehat sehingga mampu memperjuangkan masyarakat dengan sungguh-sungguh,” kata Sidiq.

    Program Subsidi Rp1 Juta untuk Lansia

    Dalam reses ini, Sidiq menyampaikan informasi penting terkait rencana pemerintah daerah yang akan memberikan subsidi Rp1 juta per bulan untuk setiap lansia di Luwu Timur.

    “Insyaallah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan memberikan subsidi Rp1 juta per lansia per bulan,” ungkapnya, disambut tepuk tangan warga.

    Ia menegaskan, dukungan masyarakat melalui doa sangat dibutuhkan agar program ini dapat berjalan lancar. Selain itu, DPRD harus mengawal kebijakan tersebut dengan tegas.

    “Anggota DPRD harus kuat mengingatkan bupati atas janjinya untuk menyejahterakan masyarakat. Tidak boleh hanya mengangguk-angguk saja,” tegasnya.

    Waspada Dominasi Pihak Luar dan Jaga Persatuan

    H.M Sidiq juga mengingatkan warga untuk mewaspadai dominasi pihak luar, terutama dengan masuknya perusahaan besar di kawasan Blok Pongkeru.

    “Tidak boleh orang luar yang mengurus daerah kita kalau kita masih bisa. Kita yang harus mengelola dan menjaga potensi ini,” ujarnya lantang

    Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan DPRD sangat penting agar keberadaan perusahaan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat lokal.

    Janji untuk Tetap Berpihak ke Rakyat

    Ia menegaskan kembali komitmennya kepada konstituen yang memilihnya.

    “5378 masyarakat yang memilih saya jangan sampai bilang ‘mana itu anggota DPRD?’ Saya ini anggota DPRD sungguh-sungguh, bukan datang hanya untuk mengangguk. Kalau ada yang salah, saya lawan,” tegas Sidiq.

    Riwayat Politik H.M Sidiq

    Sebagai catatan, H.M Sidiq sebelumnya merupakan kader Partai NasDem dan sempat menjabat Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur. Namun, karena persoalan internal, ia dicopot dari jabatannya dan diberhentikan dari keanggotaan partai.

    Meski demikian, ia memastikan hal tersebut tidak akan memengaruhi dedikasinya.

    “Jabatan bisa hilang, tapi komitmen saya untuk rakyat tidak akan berubah,” tegasnya.

    Harapan ke Depan

    Menutup reses, ia mengajak warga terus menjaga kekompakan, memberikan masukan, dan mengawal program pemerintah agar tepat sasaran.

    “Mari kita bersama-sama berdoa agar pemerintah daerah melaksanakan visi misinya, dan DPRD mampu mengawal dengan baik demi kesejahteraan kita semua,” pungkasnya.

    Terkait subsidi lansia, pemerintah daerah telah mendata sekitar 3.000 calon penerima bantuan, meskipun jadwal penyalurannya belum diumumkan secara resmi. (*)

  • SPBU Wotu Disorot, Pertamina & Pemkab Luwu Timur Tegaskan Pengisian BBM Jeriken Sesuai Aturan

    SPBU Wotu Disorot, Pertamina & Pemkab Luwu Timur Tegaskan Pengisian BBM Jeriken Sesuai Aturan

    LUWU TIMUR, FOBIZ.ID – SPBU di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, menuai sorotan publik usai diduga melayani pengisian BBM langsung ke jeriken yang dianggap melanggar aturan.

    Menanggapi hal tersebut, Manager SPBU Wotu, Fahlevi Syam, memastikan bahwa pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU mereka telah sesuai ketentuan resmi.

    “Memang kami melayani pengisian menggunakan jeriken, tetapi jeriken-jeriken itu sudah sesuai aturan karena pemiliknya adalah nelayan dan petani yang memiliki rekomendasi,” jelas Fahlevi, Rabu (13/08/2025) di Malili.

    Ia menegaskan, pelanggaran hanya terjadi jika BBM digunakan tidak sesuai peruntukan.

    “Yang salah itu ketika dilakukan pengisian tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.

    Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan yang juga dihadiri pihak Pertamina dan unsur Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, khususnya Dinas Kelautan dan Dinas Pertanian.

    Perwakilan Dinas Kelautan, Fadli Hamzah, menambahkan bahwa setiap rekomendasi untuk nelayan diberikan melalui prosedur ketat.

    “Pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari kepala desa setempat. Setelah itu kami tidak serta-merta memberikan rekomendasi, tetapi melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenarannya,” ungkap Fadli.

    Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan.

    “Jangan sampai ada pihak tertentu yang hanya memanfaatkan situasi,” tandasnya. (*)

  • Luwu Timur Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Berlaku Mulai Pukul 22.00 WITA

    Luwu Timur Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Berlaku Mulai Pukul 22.00 WITA

    LUWU TIMUR, FOBIZ.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menerapkan jam malam bagi pelajar mulai Jumat, 25 Juli 2025. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 dan berlaku untuk semua siswa dari tingkat SD hingga SMA/sederajat.

    Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif yang rawan terjadi pada malam hari.

    “Anak-anak adalah masa depan Luwu Timur. Kita semua punya kewajiban menjaga dan mengarahkan mereka ke jalan yang benar,” ujar Irwan dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).

    Isi Aturan Jam Malam Pelajar

    Aturan baru ini melarang pelajar keluar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WITA. Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk beberapa kondisi:

    • Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan
    • Menghadiri acara keagamaan atau sosial dengan izin orang tua
    • Keluar malam bersama orang tua atau wali
    • Menghadapi situasi darurat seperti bencana atau kondisi medis
    • Alasan lain yang disetujui oleh orang tua

    Pemerintah Luwu Timur Perkuat Penegakan Aturan

    Pemerintah tidak tinggal diam. Mereka menggerakkan berbagai instansi untuk memastikan aturan ini berjalan efektif:

    • Dinas Pendidikan aktif mensosialisasikan aturan ke semua sekolah
    • Satpol PP mengawasi pelaksanaan jam malam dengan pendekatan edukatif, bukan represif
    • Camat, lurah, dan kepala desa turut memantau pelaksanaan di wilayah masing-masing
    • Kepala sekolah wajib memberikan laporan berkala ke dinas terkait

    Langkah ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi pelajar.

    Alasan Pemerintah Terapkan Jam Malam Pelajar

    Kebijakan ini muncul sebagai respon terhadap meningkatnya kekhawatiran masyarakat atas risiko yang sering mengintai remaja di malam hari, seperti:

    Penyalahgunaan narkoba

    Aksi geng motor

    Pergaulan bebas

    Pemerintah Luwu Timur berupaya menekan potensi kenakalan remaja dan menciptakan ruang yang aman untuk tumbuh kembang generasi muda.

    Peran Orang Tua Jadi Penentu Keberhasilan

    Pemkab Luwu Timur menekankan bahwa dukungan orang tua sangat penting. Bupati Irwan menambahkan, “Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab sosial bersama.”

    Dengan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga, kebijakan jam malam ini diharapkan mampu membangun karakter anak-anak Luwu Timur agar lebih disiplin dan fokus pada pendidikan. (*)

  • Petani Luwu Timur Nyaris Tertipu Modus Bantuan Palsu

    Petani Luwu Timur Nyaris Tertipu Modus Bantuan Palsu

    LUWU TIMUR, FOBIZ.ID – Sejumlah petani di Kabupaten Luwu Timur diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan baru yang mengatasnamakan pejabat Dinas Pertanian. Salah satu kasus hampir menimpa Ketua Kelompok Tani di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Irfan Umar, yang menerima panggilan dari seseorang tidak dikenal.

    Dalam panggilan tersebut, pelaku mengaku sebagai Kepala Dinas Pertanian Luwu Timur dan meminta Irfan untuk mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. Dana tersebut diklaim sebagai biaya pengiriman alat pertanian dari Makassar ke Luwu Timur. Pelaku bahkan menyertakan nomor rekening dan berjanji bantuan akan segera dikirim setelah biaya tersebut dibayarkan.

    “Saya langsung curiga karena permintaan dana ini tidak sesuai prosedur resmi. Tapi ada juga petani lain yang sudah terlanjur mengirim uang,” ungkap Irfan.

    Kasus ini bukan yang pertama. Beberapa ketua kelompok tani di wilayah lain, termasuk Kecamatan Mangkutana, juga dilaporkan telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.

    Kepala Dinas Pertanian Luwu Timur, Amrullah Rasyid, memastikan bahwa pihaknya tidak pernah meminta biaya dalam bentuk apa pun kepada petani terkait distribusi alat pertanian.

    “Saya tegaskan, kami tidak pernah memungut biaya untuk pengiriman alat. Semua bantuan yang disalurkan melalui dinas bersifat gratis dan mengikuti prosedur resmi. Kalau ada pihak yang mengaku dari dinas lalu meminta uang, itu sudah pasti penipuan,” kata Amrullah saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

    Amrullah yang saat ini mengikuti kegiatan bimbingan teknis di Makassar, juga telah menginstruksikan para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk memberikan edukasi kepada kelompok-kelompok tani agar tidak mudah tertipu.

    Sebagai langkah antisipasi, petani diminta untuk tidak menanggapi permintaan dana melalui pesan singkat, telepon, atau aplikasi seperti WhatsApp, terlebih jika mengatasnamakan pejabat pertanian dengan janji bantuan cepat cair.

    “Kalau ada informasi mencurigakan, lebih baik langsung klarifikasi ke kantor Dinas Pertanian atau penyuluh di wilayah masing-masing,” imbaunya.

    Merasa dirugikan dan resah, para petani meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memburu pelaku yang telah menyasar kelompok tani dengan modus penipuan berkedok bantuan.

    “Kami harap polisi bisa turun tangan. Pelaku ini sudah mencatut nama dinas dan memanfaatkan kepercayaan petani demi keuntungan pribadi. Jangan sampai ada korban berikutnya,” ujar Irfan, mewakili keresahan petani lainnya.

    Modus penipuan semacam ini menjadi ancaman serius di tengah upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Kewaspadaan, klarifikasi langsung ke pihak resmi, serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menghentikan aksi kejahatan serupa. (*)

  • Gempa M6,0 Pusat di Poso, Terasa di Malili Luwu Timur

    Gempa M6,0 Pusat di Poso, Terasa di Malili Luwu Timur

    LUWU TIMUR, fobiz.id – Gempa bumi dengan magnitudo 6,0 terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 21.06 WITA. Data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan, pusat gempa berada di 70 kilometer barat daya Poso, Sulawesi Tengah, pada kedalaman 10 kilometer.

    Gempa ini tidak berpotensi tsunami.

    Guncangan gempa dirasakan oleh sebagian warga di wilayah Kabupaten Luwu Timur, termasuk di Kecamatan Malili, berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan redaksi.

    BMKG mencatat lokasi gempa pada koordinat 2.03 Lintang Selatan dan 120.70 Bujur Timur, dan menyampaikan bahwa informasi ini merupakan data awal yang dapat mengalami pembaruan seiring perkembangan pemantauan.

    Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi terkait kerusakan maupun korban di wilayah Luwu Timur. BPBD dan aparat terkait masih terus melakukan pemantauan.

    DATA RESMI BMKG:

    Hari & Tanggal: Kamis, 24 Juli 2025

    Waktu Gempa: 21:06:59 WITA

    Magnitudo: 6,0

    Lokasi: 2.03 LS – 120.70 BT (70 km Barat Daya Poso, Sulteng)

    Kedalaman: 10 km

    Potensi Tsunami: Nihil

    Wilayah Terasa: Poso, Morowali, Luwu Timur

    BMKG mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terpengaruh informasi tidak valid, dan terus memantau kanal resmi untuk perkembangan lebih lanjut. (*)

  • PT CLM Kabulkan Tuntutan Warga Lampia, Perekrutan Dimulai September

    PT CLM Kabulkan Tuntutan Warga Lampia, Perekrutan Dimulai September

    LUWU TIMUR, FOBIZ.ID — Perjuangan warga Dusun Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, terhadap PT Citra Lampia Mandiri (CLM) akhirnya membuahkan hasil. Perusahaan tambang nikel itu menyatakan kesediaannya mengakomodasi tuntutan warga, dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Desa Harapan pada Kamis (24/7/2025) sore.

    Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 15.30 WITA tersebut difasilitasi langsung oleh Kepala Desa Harapan, Mustakin. Dari pihak perusahaan hadir Manajer Eksternal Fauzi Lukman, Kepala HRD Hilmar Mutahean, dan Site Manager Hary Agustinus.

    Di awal diskusi, suasana sempat memanas. Warga mempertanyakan keabsahan data jumlah tenaga kerja yang disampaikan PT CLM. Mereka merasa dibohongi karena data resmi dari Dinas Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah berbeda dibandingkan data yang dipaparkan pihak perusahaan.

    Meski berlangsung alot, diskusi akhirnya menghasilkan kesepakatan. PT CLM menyatakan siap memenuhi sejumlah tuntutan warga Lampia.

    Adapun tuntutan warga, antara lain:

    • Satu orang warga dimasukkan ke bagian HRD PT CLM.
    • Satu orang lainnya dipekerjakan di bagian eksternal perusahaan.
    • Menolak hasil tes rekrutmen karyawan terbaru yang dinilai tidak transparan.

    Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Harapan, Mustakin, mendesak perusahaan agar memberikan jawaban tegas. “Saya minta pihak eksternal hari ini menyatakan sikap, apakah bisa diterima atau tidak,” ujarnya.

    Terkait desakan untuk membatalkan hasil tes rekrutmen sopir, Kepala HRD Hilmar Mutahean menyebut permintaan itu cukup sulit direalisasikan. Namun, pihaknya berjanji akan menambahkan satu orang warga Lampia untuk mengisi posisi lainnya yang sesuai kebutuhan perusahaan.

    Sementara itu, Manajer Eksternal PT CLM, Fauzi Lukman, menyatakan tuntutan warga masih dalam batas yang wajar. “Kami akan mengkaji ulang kebutuhan tenaga kerja yang disampaikan warga. Yang pasti, perusahaan tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal. Itu komitmen kami,” tegasnya. Baca Berita Sebelumnya

    Kepala Desa Harapan menyambut baik hasil pertemuan tersebut dan berharap warga tidak lagi menggelar aksi, melainkan mengawal realisasi janji perusahaan. Ia juga menyampaikan bahwa proses rekrutmen dijadwalkan dimulai awal September 2025.

    “Alhamdulillah, cukup memuaskan hasilnya. Kita tinggal lihat sejauh mana keseriusan perusahaan menindaklanjuti komitmen hari ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, pertemuan ini sempat tertunda sejak siang hari dan baru terlaksana pada sore harinya. (*)

  • Kades Balai Kembang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes oleh Kejari Luwu Timur

    Kades Balai Kembang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes oleh Kejari Luwu Timur

    LUWU TIMUR, FOBIZ.ID — Kejaksaan Negeri Luwu Timur resmi menetapkan Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berinisial MAM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.

    Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, setelah penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu Timur melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar ekspose perkara. Status tersangka terhadap MAM dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025.

    Kepala Desa Balai Kembang resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur atas dugaan kasus korupsi dana APBDes. Penahanan dilakukan di Mapolres Luwu Timur, disaksikan aparat kepolisian dan petugas kejaksaan.
    Kepala Desa Balai Kembang resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur atas dugaan kasus korupsi dana APBDes. 

    Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa Desa Balai Kembang menerima pagu anggaran sebesar Rp2,47 miliar pada 2022 dan Rp2,64 miliar pada 2023 yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Dana Bagi Hasil, bunga bank, dan hasil usaha desa.

    Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tersebut, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Beberapa di antaranya yaitu:

    1. Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD) diambil alih langsung oleh Kepala Desa tanpa dasar yang sah;

    2. Dana penyertaan modal BUMDes tahun 2022 dipinjamkan kepada pihak lain dan kemudian dikembalikan dalam bentuk pembelian bahan bangunan untuk membangun kafe dan resto di atas tanah milik keluarga tersangka;

    3. Pengadaan dua unit mini hand tractor senilai Rp39,45 juta pada tahun 2023 tidak digunakan sesuai peruntukannya;

    4. Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 tidak disetorkan ke rekening desa, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

    Atas perbuatannya, MAM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP.

    Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengusut lebih lanjut kerugian keuangan negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

    Tersangka Kembalikan Dana Ratusan Juta

    Sementara itu, pengacara dari tersangka, Prayudi Malik (YM), menyampaikan bahwa terdapat kekeliruan dalam perhitungan kerugian negara. Menurutnya, nilai kerugian tidak mencapai dua miliar lebih sebagaimana diberitakan sebelumnya.

    Ia juga menambahkan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana ke kas desa secara bertahap yang nilainya sudah ratusan juta.

    “Saya sudah bertemu langsung dengan Bapak MAM, dia menyampaikan telah mengembalikan dana sebesar Rp470 juta secara bertahap sejak awal tahun,” tegas YM, Rabu (22/07/2025). (*)

  • Pergantian Kapolres Luwu Timur: AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi Gantikan AKBP Zulkarnain

    Pergantian Kapolres Luwu Timur: AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi Gantikan AKBP Zulkarnain

    LUWU TIMUR, FOBIZ.ID – Kapolres Luwu Timur yang lama, AKBP Zulkarnain, resmi mengakhiri masa jabatannya setelah kurang lebih 1 tahun 7 bulan bertugas di wilayah tersebut. Posisi Kapolres kini diisi oleh AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi yang mulai menjabat sejak Rabu (09/07/2025) kemarin. AKBP Ario siap melanjutkan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Luwu Timur.

    Dalam sambutannya, AKBP Zulkarnain menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Luwu Timur, termasuk para Kapolsek, perwira, personel, dan Bhayangkari yang telah mendukung selama masa jabatannya. Ia berpesan agar seluruh anggota polisi menjadi sosok yang disegani dan dicintai masyarakat.

    “Jadilah polisi yang disegani, serta sukses dalam tugas dengan hati yang tulus. Selalu ingat untuk beribadah dan melakukan perbuatan baik,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dan saling membantu antar sesama anggota dan masyarakat demi membangun wilayah Luwu Timur yang lebih baik.

    Lebih lanjut, AKBP Zulkarnain menegaskan tiga pesan penting yang harus selalu dipegang oleh seluruh anggota kepolisian:

    • Jadilah polisi yang melayani dengan tulus, disegani, dan dicintai masyarakat.
    • Kerjakan tugas dengan hati yang ikhlas dan jangan lupa selalu beribadah serta berbuat baik, karena rezeki sudah ada yang mengatur.
    • Mari kita saling bahu membahu, bekerja sama, dan saling membantu demi kemajuan Luwu Timur. Hidup adalah tentang kebersamaan dan saling mendukung.

    Sementara itu, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi menyatakan bahwa tugas yang diembannya sebagai Kapolres Luwu Timur merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi. Ia mengapresiasi kerja keras pendahulunya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif selama masa jabatannya.

    “Alhamdulillah, saya mendapat kepercayaan untuk melanjutkan tugas ini. Kami berharap dapat menjaga dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperbaiki citra Polri di Luwu Timur,” ujarnya.

    Ia juga menyampaikan doa dan harapan agar AKBP Zulkarnain sukses dalam tugas barunya sebagai Kapolres Morowali. Kapolres baru mengajak seluruh anggota Polres dan Bhayangkari untuk bersama-sama mendukung kepemimpinannya demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Luwu Timur.

    Dengan pergantian ini, diharapkan stabilitas keamanan dan pelayanan kepada masyarakat di Luwu Timur akan terus terjaga dan semakin baik di bawah kepemimpinan AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi. (*)

  • Pengungkapan Kasus Narkoba di Luwu Timur, 8 Tersangka Diamankan Selama Operasi Antik Lipu 2025

    Pengungkapan Kasus Narkoba di Luwu Timur, 8 Tersangka Diamankan Selama Operasi Antik Lipu 2025

    Luwu Timur , FOBIZ.ID — Dalam rentang 20 hari, sejak 10 hingga 30 Juni 2025, jajaran Polres Luwu Timur menggelar Operasi Antik Lipu yang berhasil mengungkap tujuh laporan polisi terkait tindak pidana narkotika. Operasi ini membuahkan hasil penangkapan delapan orang pelaku dengan barang bukti sabu seberat 24,8 gram dan tembakau sintetis sebanyak 38,21 gram.

    Wakil Kepala Polres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, mantan Kasat Narkoba Polres Soppeng, memimpin konferensi pers di Aula Tribrata Polres. Ia menjelaskan, dari barang bukti yang disita, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 240 jiwa dari jeratan narkoba. Jika dihitung secara ekonomis, nilai barang bukti sabu mencapai sekitar Rp45 juta, sementara tembakau sintetis bernilai Rp3,8 juta.

    “Tempat kejadian perkara tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Towuti, Wotu, Tomoni, dan Kecamatan Tomoni Timur,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Soppeng ini.

    Adapun motif para pelaku, menurut Kompol Hajriadi, adalah keuntungan pribadi dengan cara mudah melalui transaksi narkoba yang merusak generasi muda.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda yang mencapai miliaran rupiah.

    Kabag Operasi AKP H. Andi Yusuf dan Kasat Narkoba AKP Nasruddin, SH, MH, turut mendampingi Wakapolres dalam pengungkapan kasus ini. Hingga saat ini, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

    Delapan tersangka yang diamankan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Operasi Antik Lipu 2025 menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi dan menjaga kondusivitas wilayah Luwu Timur.(*)

  • Kisruh Parkir RSUD Ilagaligo: DPRD Luwu Timur Desak Solusi Cepat dan Hindari Gugatan Hukum

    Kisruh Parkir RSUD Ilagaligo: DPRD Luwu Timur Desak Solusi Cepat dan Hindari Gugatan Hukum

    LUWU TIMUR, FOBIZ.ID – Komisi Satu DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur RSUD Ilagaligo Wotu, dr. Irfan, terkait penghapusan retribusi parkir yang memicu kekacauan di halaman rumah sakit, Rabu (10/04/2025). Kebijakan yang diambil oleh Bupati Luwu Timur ini menuai kritik tajam karena dianggap tidak memiliki dasar jelas dan merugikan pihak ketiga yang sebelumnya mengelola parkir.

    Parkir Semrawut, DPRD Minta Langkah Cepat

    Erick Estrada, Juru Bicara Fraksi PDIP, mendesak pihak RSUD untuk segera memperbaiki situasi parkir yang kini menjadi tidak teratur. Penghapusan retribusi membuat masyarakat memarkir kendaraan sembarangan, sehingga merusak jalur masuk dan keluar rumah sakit.

    “Sudah tidak ada lagi retribusi parkir, jadi warga semaunya memarkir kendaraan,” ujar Erick dalam RDP tersebut.

    Ancaman Gugatan dari Rekanan

    Masalah semakin pelik karena pihak rekanan yang sebelumnya mengelola parkir berencana menempuh jalur hukum jika tidak ada kesepakatan dalam proses mediasi. Direktur RSUD, dr. Irfan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali pertemuan dengan rekanan terkait ganti rugi, namun belum ada titik terang.

    “Dengar-dengar sekitar 300 juta itu diminta pihak rekanan,” ungkap Erick, menyoroti urgensi penyelesaian masalah ini. DPRD menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak berlanjut ke ranah hukum yang dapat mencoreng citra pemerintah daerah.

    Solusi Sementara dari RSUD

    Sebagai langkah sementara, dr. Irfan menyatakan bahwa pihak RSUD akan menugaskan petugas keamanan untuk mengatur parkir dan merencanakan perekrutan petugas parkir baru. Namun, ia juga menjelaskan bahwa kontrak kerja sama dengan pihak rekanan sebenarnya masih berlaku hingga Februari 2026—kontrak ini ditandatangani sebelum dirinya menjabat sebagai direktur.

    DPRD Kawal Penyelesaian

    RDP ini menjadi cerminan tantangan pengelolaan kebijakan publik yang berdampak langsung pada layanan kesehatan dan ekonomi masyarakat. DPRD Luwu Timur berkomitmen untuk memastikan solusi terbaik tercapai demi menjaga kepercayaan publik serta nama baik pemerintah daerah.

    Kasus ini diharapkan segera menemukan jalan keluar agar layanan di RSUD Ilagaligo tetap optimal tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. (*)