LUWU TIMUR, FOBIZ.ID — Kejaksaan Negeri Luwu Timur resmi menetapkan Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berinisial MAM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, setelah penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu Timur melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar ekspose perkara. Status tersangka terhadap MAM dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa Desa Balai Kembang menerima pagu anggaran sebesar Rp2,47 miliar pada 2022 dan Rp2,64 miliar pada 2023 yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Dana Bagi Hasil, bunga bank, dan hasil usaha desa.
Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tersebut, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Beberapa di antaranya yaitu:
1. Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD) diambil alih langsung oleh Kepala Desa tanpa dasar yang sah;
2. Dana penyertaan modal BUMDes tahun 2022 dipinjamkan kepada pihak lain dan kemudian dikembalikan dalam bentuk pembelian bahan bangunan untuk membangun kafe dan resto di atas tanah milik keluarga tersangka;
3. Pengadaan dua unit mini hand tractor senilai Rp39,45 juta pada tahun 2023 tidak digunakan sesuai peruntukannya;
4. Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 tidak disetorkan ke rekening desa, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
Atas perbuatannya, MAM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengusut lebih lanjut kerugian keuangan negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Tersangka Kembalikan Dana Ratusan Juta
Sementara itu, pengacara dari tersangka, Prayudi Malik (YM), menyampaikan bahwa terdapat kekeliruan dalam perhitungan kerugian negara. Menurutnya, nilai kerugian tidak mencapai dua miliar lebih sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Ia juga menambahkan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana ke kas desa secara bertahap yang nilainya sudah ratusan juta.
“Saya sudah bertemu langsung dengan Bapak MAM, dia menyampaikan telah mengembalikan dana sebesar Rp470 juta secara bertahap sejak awal tahun,” tegas YM, Rabu (22/07/2025). (*)

Tinggalkan Balasan