Poltekbos Terima Pencatatan Hak Cipta, Dorong Karya Kampus Tak Berhenti di Seremoni

Written by

in

,

FOBIZ.ID, MAKASSAR – Politeknik Bosowa (Poltekbos) menerima Surat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum dalam rangka Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026. Momentum tersebut disebut sebagai bagian dari upaya kampus memperkuat perlindungan terhadap karya intelektual yang lahir dari lingkungan akademik.

 

Penyerahan surat pencatatan itu berlangsung pada Rabu (19/8/2026) dalam kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Poltekbos diwakili Ketua Program Studi Teknik Mekatronika, Nur Azhary Iriawan Eka Putra, S.ST., M.T.

 

Pencatatan hak cipta menjadi langkah administratif penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya. Namun, bagi perguruan tinggi vokasi, tantangan berikutnya bukan berhenti pada kepemilikan sertifikat, melainkan memastikan karya tersebut terus dikembangkan dan memiliki manfaat nyata.

 

Nur Azhary mengatakan perlindungan hukum merupakan bagian dari perjalanan sebuah inovasi.

 

“Bagi kami di pendidikan vokasi, inovasi bukan hanya bagaimana menciptakan sebuah karya. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana karya tersebut mendapatkan perlindungan sehingga dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ujarnya.

 

Ia mengatakan pencatatan hak cipta diharapkan mendorong mahasiswa dan dosen lebih berani mengembangkan ide menjadi karya yang memiliki nilai kekayaan intelektual.

 

“Kami ingin mahasiswa dan dosen semakin berani berkarya. Jangan sampai sebuah ide yang sudah melalui proses panjang berhenti begitu saja,” katanya.

 

Meski demikian, pencatatan hak cipta pada dasarnya baru menjadi salah satu tahapan dalam perjalanan sebuah inovasi. Sebuah karya belum otomatis memiliki dampak luas hanya karena telah memperoleh perlindungan hukum.

 

Di lingkungan pendidikan vokasi, ukuran keberhasilan inovasi juga dapat dilihat dari sejauh mana karya tersebut mampu menjawab persoalan nyata, diterapkan di masyarakat atau industri, serta dikembangkan menjadi produk atau solusi yang berkelanjutan.

 

Karena itu, keterlibatan perguruan tinggi dalam ekosistem kekayaan intelektual tidak cukup hanya melalui pencatatan karya. Diperlukan pula penguatan riset, hilirisasi, kolaborasi dengan industri, hingga pendampingan agar karya yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

 

Poltekbos menyatakan akan terus mendorong lahirnya karya dari sivitas akademika yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dunia industri.

 

Momentum Hari Pengayoman ke-81 menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum terhadap karya merupakan bagian penting dari ekosistem inovasi. Namun, nilai sesungguhnya sebuah karya tetap ditentukan oleh kemampuannya untuk berkembang dan memberikan manfaat setelah proses pencatatan selesai.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *