FOBIZ.ID, MAKASSAR – Kecerdasan buatan (AI) mulai mengubah wajah penegakan hukum. Bukti tidak lagi sebatas dokumen, saksi, atau barang fisik, tetapi merambah metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi hingga jejak digital.
Perubahan itu menjadi sorotan dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) yang menghadirkan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, di Ballroom Baharuddin Lopa, Makassar, Rabu (26/8).
Di hadapan ratusan mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum, Harli memperkenalkan konsep “Trisula Hukum Digital” sebagai gagasan untuk menghadapi perubahan besar dalam dunia penegakan hukum.
Menurut Harli, perkembangan teknologi membuat aparat penegak hukum tidak bisa lagi hanya mengandalkan kemampuan memahami aturan. Penguasaan teknologi dan karakter bukti digital menjadi kebutuhan yang semakin penting.
“Fakta hukum sudah berubah. Kalau dulu kita berbicara mengenai dokumen, saksi, dan barang bukti, sekarang kita berhadapan dengan metadata, data elektronik, rekaman komunikasi, dan berbagai jejak digital,” jelas Harli.
Ia menegaskan, kemampuan memahami teknologi harus berjalan beriringan dengan kemampuan memahami hukum.
Konsep Trisula Hukum Digital yang ditawarkan Harli bertumpu pada tiga pilar. Pertama, Digital Legal Governance yang menitikberatkan pada tata kelola teknologi dan data yang aman, transparan, terintegrasi, serta akuntabel.
Kedua, Digital Law Enforcement yang diarahkan untuk memperkuat kemampuan penegak hukum menghadapi kejahatan siber sekaligus mengembangkan pembuktian berbasis digital.
Ketiga, Digital Legal Ethics yang menjadi batas agar penggunaan teknologi tetap berada dalam koridor legalitas, keadilan, perlindungan hak asasi manusia, pengawasan manusia, dan akuntabilitas publik.
AI juga dinilai dapat menjadi alat bantu penting bagi Jaksa. Teknologi tersebut dapat digunakan untuk membantu riset hukum, menganalisis dokumen, memetakan alat bukti, menyusun kronologi hingga membaca pola suatu perkara.
Namun, Harli mengingatkan agar teknologi tidak ditempatkan sebagai pengambil keputusan hukum.
“AI membantu kita bekerja lebih cepat dan lebih akurat. Namun, keputusan hukum tetap berada pada manusia. Jangan sampai teknologi mengambil alih pertimbangan hukum dan tanggung jawab yang melekat pada seorang Jaksa,” tegasnya.
Karena itu, Kejaksaan juga mendorong lahirnya Jaksa dengan kemampuan berbentuk T-shaped professional. Artinya, seorang Jaksa harus memiliki kedalaman keahlian hukum dan penuntutan, tetapi juga memiliki wawasan mengenai teknologi, data, keamanan digital, etika, serta kemampuan berpikir strategis.
Badan Diklat Kejaksaan RI pun terus mengembangkan pendidikan dan pelatihan yang menyesuaikan perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, kecerdasan buatan, hingga pembaruan sistem peradilan pidana nasional.
Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., mengatakan perubahan teknologi menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pendidikan hukum.
Menurutnya, mahasiswa hukum tidak cukup hanya memahami teori dan norma. Mereka harus mampu membaca perubahan teknologi yang kini mulai masuk ke berbagai aspek penegakan hukum.
“Perubahan teknologi berlangsung sangat cepat. Karena itu, pendidikan hukum harus mampu membaca perubahan tersebut agar lulusan Fakultas Hukum tetap memiliki kapasitas untuk merespons persoalan hukum yang muncul di masyarakat,” ujarnya.
Hamzah menilai kehadiran Kabandiklat Kejaksaan RI menjadi momentum penting bagi mahasiswa untuk melihat langsung bagaimana perkembangan teknologi dihadapi institusi penegak hukum.
Bagi Harli, perguruan tinggi juga tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perubahan tersebut. Kampus harus menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi, sekaligus mengarahkan perkembangan teknologi dari perspektif hukum.
Pesan paling pentingnya, teknologi boleh semakin canggih, tetapi keputusan hukum tetap harus berpijak pada manusia dan keadilan.
“Teknologi memang dapat membantu kita membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data selalu ada manusia, di balik setiap perkara selalu ada hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan mutlak terdapat tanggung jawab yang harus diemban,” tutup Harli.
Kuliah umum kemudian berlangsung dinamis melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa FH Unhas turut menyampaikan pertanyaan dan pandangan kritis mengenai masa depan penegakan hukum di tengah derasnya perkembangan teknologi digital.









