FOBIZ.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan beroperasi mulai tahun depan. Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian pengawasan agar lebih adaptif terhadap transformasi ekonomi digital.
Selain itu, OJK juga mendirikan Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah. Kedua pembentukan ini ditujukan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, mendukung akses pembiayaan inklusif, dan mempercepat pertumbuhan ekosistem syariah.
“Kita berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam siaran pers, Sabtu (20/12).
Dian menjelaskan bahwa UMKM sebagai pilar ekonomi Indonesia (99% unit usaha, 97% penyerapan tenaga kerja) masih menghadapi tantangan – hingga Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM malah kontraksi 0,11%. Untuk mengatasinya, OJK telah menerbitkan POJK No. 19/2025 yang mewajibkan bank dan LKNB menyediakan skema pembiayaan terjangkau.
Departemen baru UMKM & Syariah juga ditugaskan untuk mensinergikan program syariah nasional dan internasional, serta mendorong inovasi produk yang sesuai prinsip syariah. Sebelumnya, OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk mengakselerasi industri syariah sebagai katalis ekosistem halal dan keuangan sosial. (*)
Redaksi: FOBIZ.ID

Tinggalkan Balasan