FOBIZ.ID, GOWA — Kepercayaan publik bukan sesuatu yang lahir dari seremoni. Ia tumbuh perlahan dari sikap, keputusan, pelayanan, dan keberanian sebuah institusi untuk tetap berdiri di atas prinsip ketika berhadapan dengan kepentingan yang berbeda-beda.
Karena itu, memasuki usia ke-81, perjalanan Kejaksaan Republik Indonesia tidak semata-mata tentang rentang panjang sejarah sebuah institusi penegak hukum. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sejauh mana hukum mampu menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat?
Pertanyaan itu terasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Sungguminasa, Selasa pagi, 1 September 2026.
Pukul 08.00 WITA, jajaran Kejaksaan Negeri Gowa berdiri dalam upacara memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., bertindak sebagai inspektur upacara.
Para pegawai Kejari Gowa, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino bersama jajaran, serta pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Gowa mengikuti prosesi tersebut.
Namun, di balik rangkaian upacara, ada pesan yang lebih besar dari sekadar peringatan hari lahir.
Tahun ini, Kejaksaan mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”
Tema tersebut menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai sesuatu yang harus diperjuangkan. Bukan sekadar disebut dalam pidato, melainkan dijawab melalui kerja nyata.
Ketika Hukum Berhadapan dengan Kepercayaan
Bagi institusi penegak hukum, kepercayaan publik memiliki arti yang tidak sederhana.
Masyarakat tidak hanya melihat seberapa banyak perkara yang berhasil ditangani. Mereka juga melihat bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan manusia.
- Apakah hukum memberikan kepastian?
- Apakah prosesnya adil?
- Apakah masyarakat merasa diperlakukan setara?
Dan yang tidak kalah penting, apakah kewenangan yang dimiliki aparat digunakan secara bertanggung jawab?
Di titik inilah integritas memperoleh maknanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Murcolono mengatakan, peringatan Hari Lahir Kejaksaan harus menjadi momentum untuk melakukan introspeksi sekaligus memperkuat pengabdian kepada masyarakat.
“Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum bagi kami untuk melakukan introspeksi dan semakin meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat. Kepercayaan publik harus dijawab dengan kinerja nyata, integritas, profesionalitas, serta penegakan hukum yang adil dan humanis.”
Kalimat itu menempatkan peringatan hari lahir bukan sebagai titik untuk berhenti melihat perjalanan masa lalu, melainkan sebagai ruang untuk bercermin.
Sebab, semakin besar kewenangan yang dimiliki sebuah institusi, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat di dalamnya.
Integritas Sebagai Garis Batas
Dalam penegakan hukum, ketegasan memang diperlukan.
Tetapi ketegasan tanpa keadilan dapat kehilangan makna.
Begitu pula kewenangan tanpa integritas berpotensi menjauhkan hukum dari tujuan utamanya.
Karena itu, Bambang menegaskan pentingnya jajaran Kejari Gowa menjaga marwah institusi dengan bekerja berdasarkan aturan, mengedepankan hati nurani, serta memberikan pelayanan hukum tanpa membeda-bedakan masyarakat.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan tidak memberikan ruang terhadap tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa integritas bukan sekadar kata yang terdengar baik dalam sebuah peringatan.
Ia adalah garis batas.
Batas antara kewenangan dan penyalahgunaan kewenangan. Antara ketegasan dan kesewenang-wenangan. Antara penegakan hukum yang sekadar menyelesaikan perkara dan penegakan hukum yang menghadirkan rasa keadilan.
Hukum yang Tidak Kehilangan Sisi Manusia
Ada wajah lain dalam penegakan hukum yang sering luput dari angka dan statistik: manusia.
Di balik setiap perkara ada orang yang menunggu kepastian. Ada keluarga yang berharap persoalan hukum mendapatkan jalan keluar. Ada korban yang menginginkan keadilan. Ada pula mereka yang berhadapan dengan proses hukum dan tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi.
Karena itu, kata “humanis” dalam tema Hari Lahir Kejaksaan ke-81 bukan sekadar pelengkap.
Ia menjadi pengingat bahwa hukum pada akhirnya bekerja untuk manusia.
Penegakan hukum yang humanis bukan berarti kehilangan ketegasan. Sebaliknya, ketegasan justru harus berjalan bersama penghormatan terhadap hukum, hak setiap orang, dan rasa keadilan.
Di sinilah profesionalitas diuji.
Aparat penegak hukum dituntut mampu berdiri tegak terhadap pelanggaran, tetapi pada saat yang sama tidak kehilangan hati nurani ketika menjalankan kewenangan.
Satya, Adhi, Wicaksana
Bambang juga mengajak seluruh jajaran menjadikan Tri Krama Adhyaksa—Satya, Adhi, dan Wicaksana—sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
Nilai-nilai tersebut bukan hanya bagian dari identitas institusi.
Ia menjadi pengingat bahwa seorang insan Adhyaksa membawa nama besar institusi dalam setiap keputusan dan tindakannya.
Bambang berharap Kejaksaan Negeri Gowa dapat terus hadir sebagai institusi penegak hukum yang profesional, bersih, berintegritas, serta semakin dekat dan dipercaya masyarakat Kabupaten Gowa.
Harapan itu pada akhirnya kembali kepada satu kata: kepercayaan.
Sebab masyarakat mungkin tidak mengetahui seluruh proses hukum yang berlangsung di balik sebuah perkara. Tetapi mereka dapat merasakan bagaimana sebuah institusi memperlakukan mereka ketika membutuhkan pelayanan dan kepastian hukum.
Usia 81 Tahun dan Pekerjaan yang Belum Selesai
Delapan puluh satu tahun adalah perjalanan panjang.
Tetapi bagi institusi penegak hukum, usia bukan ukuran akhir dari keberhasilan.
Keberhasilan justru terus diuji setiap hari—di ruang pemeriksaan, di meja pelayanan, dalam proses penanganan perkara, dalam keputusan yang diambil, dan dalam cara aparat memperlakukan masyarakat.
Karena itu, Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 di Gowa bukan hanya tentang mengenang perjalanan sebuah institusi.
Ia menjadi momentum untuk memperbarui komitmen.
Komitmen bahwa hukum harus ditegakkan dengan integritas.
Bahwa keadilan tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaannya.
Bahwa kewenangan harus digunakan secara profesional dan bertanggung jawab.
Dan bahwa kepercayaan masyarakat tidak dapat diminta hanya melalui slogan.
Ia harus diperoleh.
Hari demi hari.
Perkara demi perkara.
Pelayanan demi pelayanan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak akan menilai sebuah institusi hanya dari apa yang dikatakannya tentang dirinya sendiri.
Masyarakat akan menilainya dari apa yang mereka lihat, mereka alami, dan mereka rasakan.
Di usia ke-81, pesan dari Gowa itu sederhana tetapi sekaligus berat: menjaga marwah Adhyaksa berarti menjaga kepercayaan masyarakat. Dan kepercayaan itu hanya dapat dipertahankan ketika integritas benar-benar menjadi cara bekerja, bukan sekadar kata yang diucapkan. (*)

Tinggalkan Balasan