Tag: Penegakan Hukum

  • Kepercayaan Tak Cukup Diucapkan: Dari Gowa, Adhyaksa Meneguhkan Kembali Makna Integritas

    Kepercayaan Tak Cukup Diucapkan: Dari Gowa, Adhyaksa Meneguhkan Kembali Makna Integritas

    FOBIZ.ID, GOWA — Kepercayaan publik bukan sesuatu yang lahir dari seremoni. Ia tumbuh perlahan dari sikap, keputusan, pelayanan, dan keberanian sebuah institusi untuk tetap berdiri di atas prinsip ketika berhadapan dengan kepentingan yang berbeda-beda.

    Karena itu, memasuki usia ke-81, perjalanan Kejaksaan Republik Indonesia tidak semata-mata tentang rentang panjang sejarah sebuah institusi penegak hukum. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sejauh mana hukum mampu menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat?

    Pertanyaan itu terasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Sungguminasa, Selasa pagi, 1 September 2026.

    Pukul 08.00 WITA, jajaran Kejaksaan Negeri Gowa berdiri dalam upacara memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., bertindak sebagai inspektur upacara.

    Para pegawai Kejari Gowa, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino bersama jajaran, serta pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Gowa mengikuti prosesi tersebut.

    Namun, di balik rangkaian upacara, ada pesan yang lebih besar dari sekadar peringatan hari lahir.

    Tahun ini, Kejaksaan mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”

    Tema tersebut menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai sesuatu yang harus diperjuangkan. Bukan sekadar disebut dalam pidato, melainkan dijawab melalui kerja nyata.

    Ketika Hukum Berhadapan dengan Kepercayaan

    Bagi institusi penegak hukum, kepercayaan publik memiliki arti yang tidak sederhana.

    Masyarakat tidak hanya melihat seberapa banyak perkara yang berhasil ditangani. Mereka juga melihat bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan manusia.

    • Apakah hukum memberikan kepastian?
    • Apakah prosesnya adil?
    • Apakah masyarakat merasa diperlakukan setara?

    Dan yang tidak kalah penting, apakah kewenangan yang dimiliki aparat digunakan secara bertanggung jawab?

    Di titik inilah integritas memperoleh maknanya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Murcolono mengatakan, peringatan Hari Lahir Kejaksaan harus menjadi momentum untuk melakukan introspeksi sekaligus memperkuat pengabdian kepada masyarakat.

    “Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum bagi kami untuk melakukan introspeksi dan semakin meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat. Kepercayaan publik harus dijawab dengan kinerja nyata, integritas, profesionalitas, serta penegakan hukum yang adil dan humanis.”

    Kalimat itu menempatkan peringatan hari lahir bukan sebagai titik untuk berhenti melihat perjalanan masa lalu, melainkan sebagai ruang untuk bercermin.

    Sebab, semakin besar kewenangan yang dimiliki sebuah institusi, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat di dalamnya.

    Integritas Sebagai Garis Batas

    Dalam penegakan hukum, ketegasan memang diperlukan.

    Tetapi ketegasan tanpa keadilan dapat kehilangan makna.

    Begitu pula kewenangan tanpa integritas berpotensi menjauhkan hukum dari tujuan utamanya.

    Karena itu, Bambang menegaskan pentingnya jajaran Kejari Gowa menjaga marwah institusi dengan bekerja berdasarkan aturan, mengedepankan hati nurani, serta memberikan pelayanan hukum tanpa membeda-bedakan masyarakat.

    “Penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan tidak memberikan ruang terhadap tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan,” tegasnya.

    Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa integritas bukan sekadar kata yang terdengar baik dalam sebuah peringatan.

    Ia adalah garis batas.

    Batas antara kewenangan dan penyalahgunaan kewenangan. Antara ketegasan dan kesewenang-wenangan. Antara penegakan hukum yang sekadar menyelesaikan perkara dan penegakan hukum yang menghadirkan rasa keadilan.

    Hukum yang Tidak Kehilangan Sisi Manusia

    Ada wajah lain dalam penegakan hukum yang sering luput dari angka dan statistik: manusia.

    Di balik setiap perkara ada orang yang menunggu kepastian. Ada keluarga yang berharap persoalan hukum mendapatkan jalan keluar. Ada korban yang menginginkan keadilan. Ada pula mereka yang berhadapan dengan proses hukum dan tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi.

    Karena itu, kata “humanis” dalam tema Hari Lahir Kejaksaan ke-81 bukan sekadar pelengkap.

    Ia menjadi pengingat bahwa hukum pada akhirnya bekerja untuk manusia.

    Penegakan hukum yang humanis bukan berarti kehilangan ketegasan. Sebaliknya, ketegasan justru harus berjalan bersama penghormatan terhadap hukum, hak setiap orang, dan rasa keadilan.

    Di sinilah profesionalitas diuji.

    Aparat penegak hukum dituntut mampu berdiri tegak terhadap pelanggaran, tetapi pada saat yang sama tidak kehilangan hati nurani ketika menjalankan kewenangan.

    Satya, Adhi, Wicaksana

    Bambang juga mengajak seluruh jajaran menjadikan Tri Krama Adhyaksa—Satya, Adhi, dan Wicaksana—sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.

    Nilai-nilai tersebut bukan hanya bagian dari identitas institusi.

    Ia menjadi pengingat bahwa seorang insan Adhyaksa membawa nama besar institusi dalam setiap keputusan dan tindakannya.

    Bambang berharap Kejaksaan Negeri Gowa dapat terus hadir sebagai institusi penegak hukum yang profesional, bersih, berintegritas, serta semakin dekat dan dipercaya masyarakat Kabupaten Gowa.

    Harapan itu pada akhirnya kembali kepada satu kata: kepercayaan.

    Sebab masyarakat mungkin tidak mengetahui seluruh proses hukum yang berlangsung di balik sebuah perkara. Tetapi mereka dapat merasakan bagaimana sebuah institusi memperlakukan mereka ketika membutuhkan pelayanan dan kepastian hukum.

    Usia 81 Tahun dan Pekerjaan yang Belum Selesai

    Delapan puluh satu tahun adalah perjalanan panjang.

    Tetapi bagi institusi penegak hukum, usia bukan ukuran akhir dari keberhasilan.

    Keberhasilan justru terus diuji setiap hari—di ruang pemeriksaan, di meja pelayanan, dalam proses penanganan perkara, dalam keputusan yang diambil, dan dalam cara aparat memperlakukan masyarakat.

    Karena itu, Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 di Gowa bukan hanya tentang mengenang perjalanan sebuah institusi.

    Ia menjadi momentum untuk memperbarui komitmen.

    Komitmen bahwa hukum harus ditegakkan dengan integritas.

    Bahwa keadilan tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaannya.

    Bahwa kewenangan harus digunakan secara profesional dan bertanggung jawab.

    Dan bahwa kepercayaan masyarakat tidak dapat diminta hanya melalui slogan.

    Ia harus diperoleh.

    Hari demi hari.

    Perkara demi perkara.

    Pelayanan demi pelayanan.

    Pada akhirnya, masyarakat tidak akan menilai sebuah institusi hanya dari apa yang dikatakannya tentang dirinya sendiri.

    Masyarakat akan menilainya dari apa yang mereka lihat, mereka alami, dan mereka rasakan.

    Di usia ke-81, pesan dari Gowa itu sederhana tetapi sekaligus berat: menjaga marwah Adhyaksa berarti menjaga kepercayaan masyarakat. Dan kepercayaan itu hanya dapat dipertahankan ketika integritas benar-benar menjadi cara bekerja, bukan sekadar kata yang diucapkan. (*)

  • Jurnalis Ditangkap di Morowali, Polisi Belum Beri Penjelasan

    Jurnalis Ditangkap di Morowali, Polisi Belum Beri Penjelasan





    FOBIZ.ID – Penangkapan seorang jurnalis advokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menuai sorotan dari berbagai pihak. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (4/1/2026) itu menjadi perhatian publik karena proses penangkapan berlangsung tidak biasa.

    Salah satu tokoh nasional yang menyoroti kasus tersebut adalah mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Melalui akun media sosial X miliknya, ia mengomentari kondisi penegakan hukum di Morowali.

    “Fakta bahwa negara tidak ada lagi di Morowali – yang berkuasa adalah oligarki,” tulis Said Didu, Selasa (6/1/2026).

    Jurnalis yang ditangkap diketahui bernama Royman M Hamid, jurnalis media advokasi. Penangkapan tersebut mengejutkan komunitas pers Sulawesi Tengah karena disertai suara tembakan yang terdengar oleh warga sekitar.

    Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa penangkapan terjadi di Desa Torete dan sempat menimbulkan kepanikan warga. Suara tembakan disebut terdengar beruntun saat aparat kepolisian mendatangi lokasi.

    Dalam video yang beredar di media sosial, tampak personel kepolisian berseragam lengkap dan membawa senjata api. Proses penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Morowali, didampingi anggota berpakaian sipil.

    Salah satu saksi mata, Firna M Hamid, mengungkapkan bahwa dalam proses penangkapan tersebut diduga terjadi tindakan intimidatif terhadap warga sipil. Ia menyebut aparat sempat menodongkan senjata ke arah warga yang berada di sekitar lokasi.

    Royman M Hamid juga sempat meminta agar diperlihatkan serta didokumentasikan surat perintah penangkapan sebagai bagian dari haknya. Namun, permintaan tersebut disebut tidak direspons oleh petugas di lapangan.

    Upaya Konfirmasi Kepolisian

    FOBIZ.id telah berupaya mengonfirmasi peristiwa penangkapan ini kepada Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain. Namun, Kapolres tidak memberikan keterangan langsung dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi bagian Humas Polres Morowali.

    Kontak yang diberikan tercatat atas nama Sasri, selaku Kasi Humas Polres Morowali. FOBIZ.id kemudian mengirimkan lima pertanyaan utama melalui pesan WhatsApp pada pukul 14.10 WITA.

    Pertanyaan tersebut mencakup dasar hukum penangkapan, pasal yang dikenakan, prosedur penangkapan, penggunaan pendekatan bersenjata, serta kaitan penangkapan dengan aktivitas jurnalistik yang bersangkutan.

    Namun hingga berita ini diterbitkan pada sekitar pukul 16.00 WITA, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diberikan oleh pihak Humas Polres Morowali.

    FOBIZ.id membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui pemberitaan ini apabila pihak kepolisian menyampaikan klarifikasi resmi.

    Latar Belakang dan Konteks

    Sejumlah media nasional dan lokal sebelumnya memberitakan bahwa penangkapan Royman M Hamid disebut tidak berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik. Berdasarkan pemberitaan tersebut, kepolisian disebut tengah menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus pembakaran kantor perusahaan di wilayah Morowali.

    “Tidak ada kaitannya dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis,” ucap Zulkarnain, kepada sejumlah media sebelumnya.

    Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi secara langsung dari Polres Morowali yang menjelaskan secara rinci dasar hukum penangkapan serta status hukum Royman M Hamid dalam perkara tersebut.

    Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian.

  • OJK – Kemenko Polhukam Kerjasama Sama Penegakan Hukum

    OJK – Kemenko Polhukam Kerjasama Sama Penegakan Hukum

    Penulis : Noya / Awy

    Fobiz.id, Makassar — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) menyepakati kerja sama penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga yang diharapkan dapat mendorong sinergitas penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan.

    Kesepakatan kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh. Mahfud M.D. di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Rabu lalu.

    Wimboh menyampaikan, kerja sama ini diharapkan bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi.

    “OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Wimboh.

    Moh. Mahfud MD dalam kesempatan itu menyampaikan, kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

    “Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga/kementerian juga pemangku kepentingan lainnya,” ucap Mahfud.

    Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi: Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan; Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan; Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan; Penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli; Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; dan Pertukaran data dan/atau informasi.

    Nota kesepahaman ini merupakan bagian dari insiatif strategis OJK terkait Peningkatan Komunikasi dalam Penegakan Hukum Permasalahan Sektor Jasa Keuangan (SJK), yang bertujuan untuk melakukan penguatan protokol antar lembaga agar tercapai sinergi dalam penanganan permasalahan hukum dan enforcement pada SJK.

    OJK secara proaktif akan terus meningkatkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang pada ujungnya untuk kepentingan perlindungan konsumen. (*)