Sampang, Fobiz.id – Kontroversi melanda proses rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dengan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh PPS Pajeruan. Sejumlah pihak menyoroti tindakan kontroversial tersebut dan mengkritik apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang seolah-olah memilih untuk menutup mata terhadap permasalahan ini.
Carut marut dalam rekrutmen calon anggota KPPS di berbagai desa di Kabupaten Sampang menjadi sorotan. Permasalahan tersebut mencuat di Desa Pangarengan, Karang Penang Oloh, Desa Moktesareh, Desa Pajeruan, dan beberapa desa lainnya, dengan sejumlah isu yang beragam.
Beberapa masalah yang muncul melibatkan tidak terpenuhinya syarat minimal, seperti calon anggota KPPS yang memiliki ijazah di bawah SMA atau setara berhasil lolos seleksi, sementara yang memiliki ijazah SMA atau sederajat malah tidak lolos. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara pengumuman KPU dengan hasil pleno PPS, meskipun prosedur dan aturan mainnya telah diatur secara jelas dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.
Sebagai respons terhadap polemik ini, KPU Kabupaten Sampang mengeluarkan pengumuman terbaru melalui website resminya di kab-sampang.kpu.go.id, yakni Nomor 25/PP.04-Pu/3527/2024 tentang Perubahan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang Nomor: 690/PP.04-Pu/3527/2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Se- Kabupaten Sampang. Meskipun demikian, terlihat bahwa KPU Kabupaten Sampang belum memberikan respon terhadap tanggapan masyarakat pada pengumuman sebelumnya.
Diketahui pada tanggal 28 Desember 2023 ketua BPD Desa Pajeruan Syaiful Bahri melakukan pengaduan terhadap KPU kabupaten sampang yang ditujukan kepada ketua KPU kabupaten Sampang Addy Imansyah, dalam surat tersebut ada beberapa poin yang disampaikan, pertama syaiful bahri mengungkapkan bahwa pendaftaran KPPS tidak dilakukan di Sekretariat PPS sehingga menimbulkan pertanyaan publik terhadap transparansi tahapan rekrutmen KPPS yang dilakukan oleh KPPS, Kedua tahapan penelitian administrasi terhadap calon anggota KPPS tidak pernah dilakukan,
Syaiful Bahri menyampaikan keprihatinannya terhadap fakta bahwa pendaftaran Calon Anggota KPPS di PPS Desa Pajeruan tidak dilaksanakan di Sekretariat PPS atau lokasi yang diketahui oleh masyarakat umum. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terkait transparansi dalam tahapan rekrutmen KPPS yang dilakukan oleh PPS.
“Penerimaan pendaftaran Calon Anggota KPPS yang dilakukan oleh PPS Desa Pajeruan yang tidak dilaksanakan di sekretariat PPS atau di tempat yang tidak diketahui oleh masyarakat tidak memenuhi unsur 11 prinsip penyelenggara pemilu seperti yang diamanatkan pada Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” ungkap Syaiful Bahri
Syaiful bahri menambahkan “Tahapan penelitian administrasi tidak pernah dilakukan oleh PPS Desa Pajeruan sehingga menyebabkan persyaratannya sangat banyak tidak memenuhi syarat, seperti minimal ijazah SMA itu menjadi suatu keharusan yang tidak bisa ditawar, ini sudah jelas diatur dalam pasal 35 Ayat 1 Huruf h PKPU 8 Tahun 2022, jadi KPU Sampang jangan sampai salah tafsir atau salah baca sehingga meringankan syarat minimal tersebut, jadi surat pernyataan bisa baca tulis hanya bisa dilakukan sebagai persyaratan petugas pantarlih seperti yang telah diatur dalam pasal 50 ayat 2 PKPU 8 Tahun 2022”
“Saya mendapati dari pengumuman KPU Kabupaten Sampang sebelumnya terdapat hampir 100 orang dari 157 yang lolos seleksi tidak memiliki ijazah SMA atau setara, bahkan 1 pendaftar dari luar desa pajeruan hal ini juga melanggar ketentuan Pasal 35 ayat 1 huruf f PKPU 8 Tahun 2022 dimana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, seseorang harus memiliki domisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. jadi banyak sekali aturan yang dilanggar secara terang-terangan dan itu dibiarkan oleh KPU kabupaten sampang karena di pengumuman terbaru nomor 25/PP.04-Pu/3527/2024 tidak banyak perubahan, sehingga nama pendaftar yang dari luar desa masih tetap masuk berada di urutan 65 termasuk pendaftar yang tidak punya ijazah SMA atau setara masih tidak berubah” Ungkap syaiful bahri
“Saya akan menindaklanjuti, bukti-bukti sebagian besar sudah saya kantongi, termasuk saya akan mencari tahu penyebab ketua KPU Kabupaten Sampang memilih untuk tidak ada tindakan terhadap pelanggaran ini, atau bahkan jika ada keterlibatan di dalamnya. mudah-mudahan dalam waktu dekat semua rampung untuk kita ajukan ke DKPP” Tutup Syaiful Bahri










