Penulis: armansajamo1@gmail.com

  • Dugaan pelanggaran Prosedur oleh PPS Pajeruan dilakukan dengan telanjang, KPU Sampang tutup mata?

    Dugaan pelanggaran Prosedur oleh PPS Pajeruan dilakukan dengan telanjang, KPU Sampang tutup mata?

    Sampang, Fobiz.id – Kontroversi melanda proses rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dengan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh PPS Pajeruan. Sejumlah pihak menyoroti tindakan kontroversial tersebut dan mengkritik apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang seolah-olah memilih untuk menutup mata terhadap permasalahan ini.

    Carut marut dalam rekrutmen calon anggota KPPS di berbagai desa di Kabupaten Sampang menjadi sorotan. Permasalahan tersebut mencuat di Desa Pangarengan, Karang Penang Oloh, Desa Moktesareh, Desa Pajeruan, dan beberapa desa lainnya, dengan sejumlah isu yang beragam.

    Beberapa masalah yang muncul melibatkan tidak terpenuhinya syarat minimal, seperti calon anggota KPPS yang memiliki ijazah di bawah SMA atau setara berhasil lolos seleksi, sementara yang memiliki ijazah SMA atau sederajat malah tidak lolos. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara pengumuman KPU dengan hasil pleno PPS, meskipun prosedur dan aturan mainnya telah diatur secara jelas dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.

    Sebagai respons terhadap polemik ini, KPU Kabupaten Sampang mengeluarkan pengumuman terbaru melalui website resminya di kab-sampang.kpu.go.id, yakni Nomor 25/PP.04-Pu/3527/2024 tentang Perubahan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang Nomor: 690/PP.04-Pu/3527/2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Se- Kabupaten Sampang. Meskipun demikian, terlihat bahwa KPU Kabupaten Sampang belum memberikan respon terhadap tanggapan masyarakat pada pengumuman sebelumnya.

    Diketahui pada tanggal 28 Desember 2023 ketua BPD Desa Pajeruan Syaiful Bahri melakukan pengaduan terhadap KPU kabupaten sampang yang ditujukan kepada ketua KPU kabupaten Sampang Addy Imansyah, dalam surat tersebut ada beberapa poin yang disampaikan, pertama syaiful bahri mengungkapkan bahwa pendaftaran KPPS tidak dilakukan di Sekretariat PPS sehingga menimbulkan pertanyaan publik terhadap transparansi tahapan rekrutmen KPPS yang dilakukan oleh KPPS, Kedua tahapan penelitian administrasi terhadap calon anggota KPPS tidak pernah dilakukan,

    Syaiful Bahri menyampaikan keprihatinannya terhadap fakta bahwa pendaftaran Calon Anggota KPPS di PPS Desa Pajeruan tidak dilaksanakan di Sekretariat PPS atau lokasi yang diketahui oleh masyarakat umum. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terkait transparansi dalam tahapan rekrutmen KPPS yang dilakukan oleh PPS.

    “Penerimaan pendaftaran Calon Anggota KPPS yang dilakukan oleh PPS Desa Pajeruan yang tidak dilaksanakan di sekretariat PPS atau di tempat yang tidak diketahui oleh masyarakat tidak memenuhi unsur 11 prinsip penyelenggara pemilu seperti yang diamanatkan pada Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” ungkap Syaiful Bahri

    Syaiful bahri menambahkan “Tahapan penelitian administrasi tidak pernah dilakukan oleh PPS Desa Pajeruan sehingga menyebabkan persyaratannya sangat banyak tidak memenuhi syarat, seperti minimal ijazah SMA itu menjadi suatu keharusan yang tidak bisa ditawar, ini sudah jelas diatur dalam pasal 35 Ayat 1 Huruf h PKPU 8 Tahun 2022, jadi KPU Sampang jangan sampai salah tafsir atau salah baca sehingga meringankan syarat minimal tersebut, jadi surat pernyataan bisa baca tulis hanya bisa dilakukan sebagai persyaratan petugas pantarlih seperti yang telah diatur dalam pasal 50 ayat 2 PKPU 8 Tahun 2022”

    “Saya mendapati dari pengumuman KPU Kabupaten Sampang sebelumnya terdapat hampir 100 orang dari 157 yang lolos seleksi tidak memiliki ijazah SMA atau setara, bahkan 1 pendaftar dari luar desa pajeruan hal ini juga melanggar ketentuan Pasal 35 ayat 1 huruf f PKPU 8 Tahun 2022 dimana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, seseorang harus memiliki domisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. jadi banyak sekali aturan yang dilanggar secara terang-terangan dan itu dibiarkan oleh KPU kabupaten sampang karena di pengumuman terbaru nomor 25/PP.04-Pu/3527/2024 tidak banyak perubahan, sehingga nama pendaftar yang dari luar desa masih tetap masuk berada di urutan 65 termasuk pendaftar yang tidak punya ijazah SMA atau setara masih tidak berubah” Ungkap syaiful bahri

    “Saya akan menindaklanjuti, bukti-bukti sebagian besar sudah saya kantongi, termasuk saya akan mencari tahu penyebab ketua KPU Kabupaten Sampang memilih untuk tidak ada tindakan terhadap pelanggaran ini, atau bahkan jika ada keterlibatan di dalamnya. mudah-mudahan dalam waktu dekat semua rampung untuk kita ajukan ke DKPP” Tutup Syaiful Bahri

  • Menggapai Impian Umroh dengan Paket Umroh VIP King Salman Hanya 30 Juta Rupiah!

    Menggapai Impian Umroh dengan Paket Umroh VIP King Salman Hanya 30 Juta Rupiah!

    Fobiz.id – Umroh, ibadah yang memiliki makna besar bagi umat Islam, merupakan perjalanan spiritual menuju Tanah Suci. Memenuhi panggilan-Nya untuk melaksanakan umroh menjadi impian banyak muslim di seluruh dunia. Bagi mereka yang ingin menjalani perjalanan ini tanpa memberatkan kantong, Paket Travel Umroh King Salman menjadi solusi terbaik. Menawarkan harga yang terjangkau, perjalanan ini menjadi peluang emas bagi banyak calon jamaah.

    “King Salman beroperasi di awal tahun 2023 dan alhamdulillah sampai di akhir tahun ini sudah memiliki histori memberangkatkan 2 kloter untuk umroh. Kloter pertama berjumlah 25 jamaah di bulan Maret dan kloter kedua sebanyak 55 jamaah di bulan Oktober,” ujar Sahrul, kepala kantor dari King Salman.

    Paket Travel Umroh King Salman menawarkan pengalaman beribadah yang tak terlupakan dengan sentuhan kemewahan. Dengan biaya yang sangat terjangkau, calon jamaah dapat merasakan keistimewaan berada di Tanah Suci dengan pelayanan terbaik. Salah satu yang menjadi daya tarik utama adalah keberangkatan dengan harga mulai dari 30 juta Rupiah saja.
    Paket ini menyediakan penginapan di hotel-hotel berbintang di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Fasilitas yang nyaman dan layanan yang ramah menjadi prioritas utama.

    Calon jamaah tidak perlu khawatir tentang transportasi selama di Tanah Suci. Paket ini menyediakan transportasi yang nyaman untuk berpindah antara tempat-tempat suci. Seorang pemandu ibadah yang berpengalaman akan mendampingi calon jamaah selama perjalanan. Mereka tidak hanya memberikan panduan praktis tetapi juga memastikan setiap langkah ibadah dilaksanakan dengan baik. Paket ini mencakup pemenuhan kebutuhan nutrisi calon jamaah dengan menyediakan makanan dan minuman yang familiar di lidah orang Indonesia, tapi juga sesuai dengan kebutuhan energi.

    “King Salman bekerja sama dengan hotel-hotel berbintang di Mekkah dan Madinah, seperti Movenpick hotel dan Golden Tulip. Jarak hotel dengan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram sangat dekat. Selain itu perjalanan dari Madinah ke Mekkah juga menggunakan kereta cepat,” jelas Sahrul.

    Paket Travel Umroh King Salman bukan hanya sekadar menyajikan harga terjangkau, tetapi juga kualitas layanan yang tidak bisa diabaikan. Hal ini sejalan dengan tekad untuk memberikan pengalaman ibadah yang tak terlupakan bagi setiap calon jamaah.

    Paket Travel Umroh King Salman bukan hanya sebuah perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual yang memberikan pengalaman beribadah yang tak terlupakan. Dengan harga yang terjangkau, semakin banyak orang dapat mewujudkan impian umroh mereka tanpa harus khawatir tentang biaya yang mahal. Oleh karena itu, bagi mereka yang ingin merasakan kemewahan dan keterjangkauan sekaligus, Paket Travel Umroh King Salman menjadi pilihan yang sangat menarik.

  • Kaleidoskop BHP Jakarta 2023

    Kaleidoskop BHP Jakarta 2023

    Fobiz.id – Tahun 2023 telah berlalu, BHP Jakarta telah mengukir capaian kinerja dengan mengedepankan pelayanan kepada Masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaiknya yaitu Perwalian, Pengampuan, Onbeheerde, Afweizhigheid, Surat Keterangan Hak Waris, Kepailitan dan Pengelolaan Uang Pihak Ketiga.

    Salah satu upaya memperluas informasi kepada masyarakat, Balai Harta Peninggalan Jakarta mengadakan Sosialisasi Fungsi Balai Harta Peninggalan Sebagai Pengawas Harta Perwalian dan Pengampuan serta Fungsi Lain Berdasarkan Perkemenkumham Nomor 7 Tahun 2021 bertempat di Hotel R Rancamaya Bogor pada tanggal 21 s.d. 23 Juni 2023 yang dihadiri oleh Pihak Perbankan dan Notaris,

    Balai Harta Peninggalan Jakarta juga telah menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koodinasi Balai Harta Peninggalan di Hotel Merusaka Nusa Dua Bali pada tanggal 14 s.d. 17 November 2023 dengan mengusung tema “Transformasi Digital Layanan Keperdataan Dalam Rangka Penguatan Tugas Dan Fungsi Balai Harta Peninggalan”. Kegiatan ini bertujuan antara lain :

    1.Peningkatan pelayanan publik BHP kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi
    2.Perumusan langkah strategis terhadap isu aktual pada BHP di seluruh Indonesia; dan,
    3.Penguatan dan pengembangan kualitas organisasi profesi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan

    Selain Tugas dan Fungsi Perwalian dan Pengampuan, pada tahun 2023 Balai Harta Peninggalan Jakarta juga menyelesaikan pembagian dana Kreditor terkait Kepailitan Koperasi Persada Madani. Kegiatan ini rutin dilaksanakan di kota-kota besar di Indonesia dimana terdapat Kreditor Kepailitan Koperasi Persada Madani diantaranya dilaksanakan di kota Jakarta, Bandung, Cirebon, Semarang, Jogjakarta, dan Depok. Hal ini mempermudah para Kreditor untuk mendapatkan pelayanan dari Balai Harta Peninggalan Jakarta karena para Kreditor tidak perlu datang jauh-jauh ke Jakarta untuk melakukan pencairan Dana Krediotr Kepailitan Koperasi Persada Madani.

    Pencapaian BHP Jakarta lainnya yaitu dalam bidang Hak Asasi Manusia dengan mendapatkan Penghargaan sebagai salah satu dari 11 Satuan Kerja terbaik Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2023. Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada bulan November lalu.

  • Nyong Huda Menggambarkan Rasa Takjub Dengan Wonosobo Fans Lewat Lagu “Demi Kau Berlari”

    SETELAH MERILIS LAGU MENGISAHKAN SOSOK AYAH, YANG RELA MENARI DAN BERJUANG DI BAWAH TERIK MATAHARI DEMI MENGHIDUPI KELUARGA TERCINTA DALAM LAGU “BADUT”

    FOBIZ.ID – Nyong Huda kembali merilis lagu berjudul DEMI KAU BERLARI menggambarkan rasa yang begitu takjub dengan Wonosobo FANS.

    Lagu yang berjudul Demi Kau Berlari. Seakan menjadi hal baru bagi dirinya ia pun merasa memasuki dimensi lain, secara aransemen maupun gaya musik, dalam lagu tersebut Nyong Huda menggandeng beberapa pihak salah satunya WONOSOBO FANS. Beda dengan biasanya yang hanya berjalan sendiri dan CREW tanpa adanya pihak lain, ia juga merasa berterima kasih kepada beberapa belah pihak yang telah terlibat dalam lagu tersebut.

    WONOSOBO FANS sendiri adalah julukan suporter PSIW Wonosobo yang selalu setia menemani di saat PSIW berlaga DEMI KAU BERLARI, sebuah kata yang ia pilih di lagu tersebut berlari meraih kemenangan, berlari meraih prestasi.

    Kata itu suda cukup menggambarkan betapa loyalnya WONOSOBO FANS terhadap Klub KEBANGGAN PSIW, cukup aneh jika melihat karya yang sebelumnya. Seakan solois satu ini tak pernah kehabisan energi, ia pun kembali dengan lagu yang penuh energik, liriknya yang berbunyi “Kami Berdiri Lantang Bernyanyi, Demi Kau Berlari.

    Seakan memberikan suatu isyarat kepada punggawa PSIW bahwa WONOSOBO FANS, akan selalu ada di sampingnya, hingga tak lagi berdiri (Mati). Ayo bersama sama kita tunjukan kepada dunia bahwa Wonosobo itu ada dan nyata.

    Nikmati pula video musik “DEMU KAU BERLARI ” di kanal You Tube “NYONG HUDA”

  • Penandatanganan MOU LKP Mitra Pajak Dengan Institut Ilmu Sosial Dan Manajemen (STIAMI)

    Penandatanganan MOU LKP Mitra Pajak Dengan Institut Ilmu Sosial Dan Manajemen (STIAMI)

    FOBIZ.ID – Profesi perpajakan saat ini menjadi incaran untuk generasi Z. Profesi perpajakan menjadi primadona saat ini dikarenakan memiliki gaji yang tinggi. Maka dari itu banyak gen Z berbondong-bondong untuk mengalihkan profesi ini menjadikan pekerjaan tetap. Dalam rangka mendorong peningkatan keahlian didalam bidang perpajakan LKP MITRA PAJAK memberikan pelatihan pajak kepada masyarakat dalam rangka peningkatan Sumber Daya Unggul (SDM) dibidang perpajakan.

    Pada kesempatan kali ini tanggal 28 Desember 2023 LKP MITRA PAJAK bekerja sama Institut Ilmu Sosial dan Manajemen (STIAMI) menandatangani kerjasama pembinaan dan pelatihan dibidang perpajakan dalam bentuk wadah “TAX CENTRE” atau Pusat Perpajakan. Turut hadir Dr. Euis Komalawati, S.Sos, M.Si selaku Rektor Institut STIAMI, Dr. Hartono, SE,M.M selaku Wakil Rektor II Bidang Non Akademik, Dedy Kusuma utama, S.Sos, M.A selaku Direktur Sekretariat Kerjasama Institut STIAMI, Dr. Diana Prihadini S.Sos, M.Si selaku Dekan Fakultas Ilmu Administrasi dan Ibu Estu Mukti Putri Priyandani selaku Penanggung Jawab LKP Mitra Pajak dalam penandatangan MOU kerjasama kegiatan TAX CENTRE STIAMI.

    Tax Center atau Pusat Pajak di perguruan tinggi merupakan fasilitas atau unit kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada mahamahasiswa tentang tata cara perpajakan di Indonesia. Tax Center di PERGURUAN TINGGI bisa berfungsi sebagai pusat informasi terkait peraturan perpajakan, proses pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan pendampingan pendalaman materi ujian profesi konsultan pajak.
    Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh MITRA PAJAK di PERGURUAN TINGGI antara lain:

    1). Penyuluhan dan pelatihan perpajakan;
    MITRA PAJAK di PERGURUAN TINGGI dapat menyelenggarakan seminar, workshop, atau kegiatan pembelajaran lainnya tentang perpajakan, termasuk pembelajaran mengenai penetapan dan perhitungan pajak, serta proses pengisian SPT.

    2). Simulasi pengisian SPT;
    MITRA PAJAK melakukan pendampingan dalam memberikan pengalaman praktis bagi mahasiswa dalam mengisi SPT. Hal ini bertujuan agar mahasiswa memiliki pemahaman yang lebih baik tentang proses pengisian dan pelaporan SPT.

    3). Pengembangan kompetensi mahasiswa;
    MITRA PAJAK di PERGURUAN TINGGI dapat membantu mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi yang relevan dengan perpajakan khususnya profesi konsultan pajak.

    4). Kegiatan riset dan penelitian;
    MITRA PAJAK di PERGURUAN TINGGI bisa menjadi tempat bagi mahasiswa untuk melakukan riset dan penelitian tentang topik perpajakan tertentu. Mahasiswa dapat mengumpulkan data, menganalisis masalah perpajakan, dan menghasilkan solusi yang inovati. Hasilnya dapat dibukukan dalam bentuk fisik ataupun e book guna menambahkan literasi didalam bidang perpajakan.

    5). Kerjasama dengan berbagai instansi dan asosiasi.
    Pusat diskusi perpajakan berbagai kemitraan didalam Perguruan Tinggi baik untuk menciptakan kesempatan kerjasama lebih lanjut terkait ruang lingkup perpajakan.

  • Setjen Wantannas Kunjungi Tambling Wildlife Nature Conservation di Lampung

    Setjen Wantannas Kunjungi Tambling Wildlife Nature Conservation di Lampung

    Fobiz.id – Dalam kunjungan ke Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) di Tambling, Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 20 dan 21 Desember 2023 lalu, Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Sesjen Wantannas) Laksdya TNI Dadi Hartanto, M.Tr (Han) didampingi oleh para Deputi, Staf Ahli Sesjen dan Analis Kebijakan Bidang Ketatalaksanaan dan Sarana Prasarana, Kolonel Chk Dr. Arief Fahmi Lubis, SE., SH., M.H yang merangkap sebagai Sekretaris pokja dalam kegiatan On The Spot (OTS) Wantannas di Tambling.

    Kegiatan OTS tersebut bertujuan untuk melihat langsung kegiatan konservasi alam yang sangat dibutuhkan dalam rangka menjaga keseimbangan alam agar tidak terjadinya perubahan iklim yang ekstrim di Indonesia.

    Saat ini Indonesia sedang menghadapi tantangan yang signifikan terkait kerusakan sumber daya alam dan lingkungan. Deforestasi yang tinggi, yang disebabkan oleh aktivitas penebangan ilegal dan ekspansi perkebunan kelapa sawit, menjadi penyebab utama kerugian habitat dan ancaman terhadap keanekaragaman hayati. Selain itu, urbanisasi dan industrialisasi yang cepat menyumbang pada polusi udara di beberapa kota besar, sementara masalah sampah plastik menciptakan pencemaran di sungai, laut, dan area lingkungan lainnya.

    Perubahan iklim, seperti cuaca ekstrem dan kenaikan permukaan air laut, juga memberikan dampak serius pada Indonesia. Kondisi ini, bersama dengan kehilangan habitat dan perubahan penggunaan lahan, berkontribusi pada penurunan keanekaragaman hayati, mengancam beberapa spesies endemik dengan risiko kepunahan.

    Meskipun pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini, solusi yang berkelanjutan memerlukan upaya yang lebih besar, melibatkan konservasi yang kuat, kebijakan lingkungan yang ketat, dan partisipasi aktif dari masyarakat.

    Sekretaris pokja OTS Wantannas RI, Kolonel Chk Dr. Arief Fahmi Lubis, SH., MH, mengatakan bahwa perubahan iklim memiliki dampak signifikan terhadap konservasi sumber daya alam di Indonesia. Kenaikan suhu dan perubahan pola curah hujan mengancam keanekaragaman hayati dan memerlukan penyesuaian strategi konservasi. Risiko kebakaran hutan, banjir, dan longsor meningkat, merusak habitat alam dan mengancam populasi spesies.

    Pergeseran habitat dan distribusi spesies terjadi sebagai respons terhadap perubahan iklim, sementara terumbu karang menghadapi ancaman dari pemanasan laut. Ancaman ini memerlukan upaya adaptasi konservasi yang efektif, mempertimbangkan risiko pencemaran, kesehatan ekosistem, dan keberlanjutan sumber daya air.

    Integrasi kebijakan mitigasi perubahan iklim menjadi penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem Indonesia di tengah tantangan yang terus berkembang ini. Menurut pihak pengelola TWNC, dalam mengelola TWNC untuk menjaga kelestarian alam tersebut membuthkan biaya yang sangat besar yang selama ini dilakukan secara swadaya oleh pihak TWNC.
    Diharapkan TWNC dapat menjadi role model bagi seluruh konservasi alam yang ada di Indonesia.

  • Rahasia Sukses Safa Pelangi Putri Jadi Content Creator Kecantikan

    Rahasia Sukses Safa Pelangi Putri Jadi Content Creator Kecantikan

    FOBIZ.ID – Dalam era digital yang terus berkembang, menjadi seorang konten kreator bukan lagi sekadar hobi, melainkan sebuah seni dan bisnis yang menuntut kepiawaian dan ketelatenan.

    Hal ini telah diterapkan oleh Safa Pelangi Putri, mahasiswa S1 Hukum di Universitas Al Azhar Indonesia, hingga berhasil mewujudkan kesuksesannya dalam dunia konten kreator melalui akun Instagramnya @safapelangii.

    Pertama-tama, Safa menekankan pentingnya memiliki identitas yang kuat.

    “Personal branding bukan hanya soal konten yang kamu buat, tapi juga tentang siapa dirimu di balik layar,” ungkapnya.

    Safa selalu memastikan bahwa nilai-nilai dan kepribadiannya tercermin dalam setiap karyanya. Salah satu tips kunci yang diberikan Safa adalah konsistensi.

    Dalam hal ini, tidak hanya konsisten dalam posting, tapi juga konsisten dalam gaya dan pesan yang ingin disampaikan. Dengan begitu, followers akan lebih mudah mengenali dan terhubung dengan konten yang kamu buat.

    Selain itu, setiap konten memiliki cerita di baliknya. Safa Pelangi Putri sukses membawa pengikutnya ke dalam perjalanan pribadinya melalui konten-konten yang otentik dan penuh makna.

    Dalam menjalani perjalanan sebagai konten kreator, Safa menekankan pentingnya mendengarkan audiens.

    “Merekalah yang membuatmu relevan. Terus terhubung dengan mereka, tanggapi komentar, dan jadikan mereka bagian dari perjalananmu,” sarannya.

    Safa Pelangi Putri juga memberikan inspirasi melalui kutipannya, “Setiap konten yang kamu buat adalah cerminan dirimu. Jangan takut untuk mengeksplorasi dan menunjukkan sisi unik dari dirimu.” Dengan kata lain, jadilah autentik dan berani berbeda.

    Dalam mengejar kesuksesan sebagai konten kreator, Safa tidak melupakan pentingnya untuk terus belajar dan berkembang.

    Bagi Safa, dunia digital selalu berubah. Jadi harus mau terbuka untuk belajar hal baru dan terus mengasah keterampilan.

    Terakhir, Safa juga tidak ragu untuk berkolaborasi dengan konten kreator lain. Hal ini tidak hanya memperluas jangkauan audiensnya tetapi juga menciptakan sinergi yang positif antar-kreator.

    “Aku berharap, bisa mengembangkan akunku lebih baik lagi dan bisa memberi manfaat serta menghibur audiens,” tuturnya menambahkan.

    Akun Instagram @safapelangii, menjadi bukti keberhasilan Safa dalam menerapkan tips personal brandingnya. Melalui perjalanan yang konsisten, autentik, dan berorientasi pada audiens, Safa Pelangi Putri berhasil menciptakan jejak digital yang kuat sebagai seorang konten kreator.

  • Seminar Pajak Kolaborasi MITRAPAJAK Bersama PERDESTI DKI JAKARTA

    Seminar Pajak Kolaborasi MITRAPAJAK Bersama PERDESTI DKI JAKARTA

    FOBIZ.ID – Cari tau tata cara lapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa klinik Kecantikan, Jika ingin terhindar dari denda pajak. Kok bisa begitu? Dengan berlakunya UU No 7 Tahun 2021 pasal 16B, semula Jasa kesehatan merupakan kelompok yang dikecualikan dari objek pajak pertambahan nilai diubah menjadi diberikan fasilitas dibebaskan

    Adapun rincian mengenai jasa kesehatan apa saja yg dibebaskan tertuang dalam PP 7 tahun 2022. Dan apakah jasa klinik kecantikan termasuk yang dibebaskan? Apa implikasi perubahan kata dikecualikan dengan dibebaskan dalam administrasi pelaporan pajak agar terhindar dari sanksi? akan dikupas secara dalam pada seminar PERDESTI JAKARTA yang diadakan tanggal 18 Nov 2023 berkolaborasi dengan LEMBAGA KURSUS dan PELATIHAN MITRA PAJAK.

    Dalam seminar tersebut dijelaskan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tata cara pelaporan serta sanksi apa saja apabila Wajib Pajak yang berstatus PKP tidak melakukan kewajibannya. PKP dapat diperoleh melalui cara permohonan ataupun penetapan secara jabatan atas wajib pajak perorangan maupun badan usaha yang omset penjualannya sudah mencapai 4,8 milyar dalam satu tahun buku pajak.

    Otoritas pajak menyatakan jasa pelayanan kecantikan tidak termasuk dalam pengertian jasa pelayanan kesehatan medis yang dikecualikan dari pemungutan PPN. Sebab, dalam penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf a Undang-Undang No 8 tahun 1983 s.t.d.d Undang-Undang No.18 tahun 2000 (UU PPN) tidak menyebutkan jasa pelayanan kecantikan tergolong jasa pelayanan kesehatan medis yang tidak dipungut PPN. Sebaliknya, wajib pajak menilai jasa pelayanan kecantikan dapat dikategorikan sebagai jasa pelayanan kesehatan medis yang dikecualikan dari pemungutan PPN.

    Dalam suatu putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat jasa pelayanan kecantikan yang dilakukan oleh dokter atau ahli yang mempunyai izin praktik termasuk kategori jasa pelayanan kesehatan medis yang dikecualikan dari pemungutan PPN.

    Lebih lanjut, salah satu hakim pengadilan pajak, selanjutnya disebut hakim A, memberikan dissenting opinion atau kasus ini. Hakim A menyatakan jasa pelayanan kecantikan tidak termasuk dalam definisi jasa pelayanan kesehatan medis.

    Sebab, jasa pelayanan kesehatan medis hanya diberikan kepada seseorang yang sakit, baik secara fisik, mental dan spiritual untuk nantinya dapat hidup dengan produktif. Sementara pihak yang dating ke klinik kecantikan merupakan seseorang yang sehat dan tetap dapat melakukan hal produktif meskipun dalam masa perawatan kecantikan.

    Dalam penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf a UU PPN mengatur jasa pelayanan kesehatan medis meliputi jasa dokter umum, jasa dokter spesialis, jasa dokter spesialis, jasa dokter gigi, jasa dokter hewan, jasa ahli kesehatan akupuntur, ahli gigi, dan ahli fisioterapi.

    Selain itu, terdapat jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium dan sanatorium, jasa psikolog, jasa psikiater dan jasa pengobatan alternative yang juga dikecualikan dari pemungutan PPN.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, kesehatan diartikan sebagai keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, ataupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara social dan ekonomi. Dalam konteks ini, seseorang yang dating ke klinik kecantikan memiliki tingkat kesehatan yang baik dan tetap dapat hidup secara produktif.

    Dikutip dari artikel DDTCNews kring pajak menjelaskan klinik kecantikan merupakan slah satu jasa yang dikenai PPN sebagaimana diatur dalam UU No 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).

    Penjelasan otoritas pajak tersebut merespon pertanyaan dari salah satu warganet di media social. Kring Pajak menyebutkan UU 7/2021 sudah mengeluarkan jasa pelayanan kesehatan medis dari kriteria non-jasa kena pajak dalam pasal 4A ayat (3) UU PPN.

    Sehingga atas Jasa Klinik Kecantikan tersebut merupakan jasa kena pajak (JKP) yang dipungut PPN”, cuit kring pajak di media social, selasa 22/8/2023.

  • Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas di SDN Komis 1, Kedungdung, Sampang

    Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas di SDN Komis 1, Kedungdung, Sampang

    Fobiz.id, Sampang, 18 November 2023 – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Komis 1, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, diduga melanggar prosedur dan menimbulkan keprihatinan. Proyek bernilai Rp 200 juta ini seharusnya memperbaiki fasilitas pendidikan, namun pelaksanaannya mencurigakan.
     
    Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang sebagai stakeholder pada pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SDN Komis 1 sudah selayaknya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap dugaan penyimpangan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja. Beberapa pekerja tampak tidak menggunakan peralatan keselamatan memadai seperti helm dan rompi pengaman, bahkan ada pekerja yang ditempatkan di atas atap.
     
    Ketidakjelasan anggaran juga menimbulkan kecurigaan. Tanpa adanya papan informasi anggaran di lokasi pembangunan, masyarakat khawatir terjadi penyalahgunaan dana. Situasi ini berpotensi merusak kredibilitas Dinas Pendidikan Sampang.
     
    Dalam rangka mencapai tujuan manfaat pembangunan, penting untuk meningkatkan koordinasi antara berbagai pihak terkait, termasuk kontraktor, pengawas proyek, dan masyarakat. Sinergi yang baik dapat meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa setiap tahap pembangunan dilaksanakan dengan baik
     
    Masyarakat berharap pihak terkait segera bertindak memastikan semua proyek dilaksanakan sesuai prosedur dan transparan dalam penggunaan anggaran.

  • Rapat Koordinasi Balai Harta Peninggalan Dengan Tema “ Transformasi Digital Layanan Keperdataan dalam Rangka Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan”

    Rapat Koordinasi Balai Harta Peninggalan Dengan Tema “ Transformasi Digital Layanan Keperdataan dalam Rangka Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan”

    Fobiz.id – Rabu, 15 November 2023 bertempat di Hotel Merusaka-Nusa Dua Bali, Balai Harta Peninggalan Jakarta menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi dengan tema “Transformasi Digital Layanan Keperdataan dalam Rangka Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan”. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar.

    Dalam arahannya Beliau menyampaikan, “Tantangan tugas BHP kedepan semakin kompleks sehingga diperlukan langkah strategis termasuk secara intensif mempublikasikan informasi dan mendekatkan layanan BHP kepada masyarakat antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi (website dan media sosial), serta pembangunan layanan BHP berbasis online”.

    Kegiatan yang dihadiri oleh Perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan Balai Harta Peninggalan dari seluruh Indonesia. Para peserta menerima materi dari Narasumber yang kompteten di bidangnya dalam rangka penguatan tugas dan fungsu Balai Harta Peninggakan.

    Adapun Narasumber Aba Subagja (Asisten Deputi Perancang Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB memaparkan materi tentang Pembentukan Organisasi Profesi untuk Pengembangan Kualitas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan Dr. KRT. MJ. Widiatmoko, S.H., SPN (Dosen Magister Hukum Universitas Djuanda) memaparkan tentang Tantangan Tugas dan Fungsi BHP di Era Digital, Prof. Dr. tata Wijayanta, S.H., M.Hum (Universitas Gajah Mada) memaparkan tentang Balai Harta Peninggalan selaku Kurator Publik., Sukirman, S.E., M.M (Ketua Tim Jasa Telekomunikasi Kemenkominfo memaparkan tentang Urgensi Penerapan Teknologi Informasi pada Layanan Publik.

    Selain pemaparan dari Narasumber, para peserta juga melakukan diskusi kelompok dimana tiap kelompok memiliki isu aktual yang di diskusikan diantaranya Pokja I mengangkat isu aktual Layanan Publik berbasis Teknologi Informasi pada Balai Harta Peninggalan, Pokja II mengangkat isu aktual Balai Harta Peninggalan yang membutuhkan Petunjuk Pimpinan serta Pokja III mengangkat isu aktual pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan.

    Sebelum menutup arahannya, Beliau menyampaikan atensi atas fungsi kurator Balai Harta Peninggalan, yang salah satunya “Diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini mampu mencapai Output program prioritas nasional yaitu, penyusunan kajian penguatan peran Balai Harta Peninggalan selaku kurator negara dalam proses kepailitan yang telah dilakukan seyogyanya dapat menjadi bahan pengambilan kebijakan serta peta jalan Balai Harta Peninggalan ke depan yang meliputi aspek regulasi, branding, anggaran dan sarana penunjang, sumber daya manusia serta pemanfaatan teknologi informasi”.