Tag: PT IHIP

  • Dulu Tolak, Kini Acis Dukung Investasi PT IHIP demi Kemajuan Luwu Timur

    Dulu Tolak, Kini Acis Dukung Investasi PT IHIP demi Kemajuan Luwu Timur

    FOBIZ.ID, LUWU TIMUR – Dinamika rencana pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli dan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, terus mengalami perkembangan. Setelah sempat diwarnai penolakan dari sebagian eks pengelola lahan, kini salah seorang di antaranya, Acis, menyatakan dukungannya terhadap pemerintah daerah dan investasi yang akan dijalankan PT IHIP.

    Acis sebelumnya dikenal sebagai salah satu eks pengelola lahan yang vokal bersama lebih dari seratus pengelola lainnya menyuarakan penolakan terhadap proses penanganan lahan di kawasan Laoli. Namun kini, ia menilai investasi tersebut merupakan peluang bagi kemajuan daerah.

    “Dukungan ini sebagai bentuk kami ingin melihat daerah kami lebih berkembang,” kata Acis, Rabu (29/7/2026).

    Menurutnya, kehadiran kawasan industri diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal, menggerakkan perekonomian, serta menciptakan peluang usaha baru bagi warga Kabupaten Luwu Timur.

    Ia berharap seluruh proses investasi dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat sekitar.

    Perubahan sikap Acis menjadi salah satu perkembangan terbaru di tengah perjalanan panjang polemik lahan di Laoli.

    Sebelumnya, rencana pembangunan kawasan industri PT IHIP sempat memunculkan penolakan dari sejumlah petani dan eks pengelola lahan yang mempertanyakan mekanisme penanganan lahan serta kompensasi yang diberikan.

    Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan kawasan tersebut merupakan aset daerah yang dipersiapkan untuk mendukung pembangunan kawasan industri dan telah menempuh berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, pendataan, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pembayaran kepada pihak yang menerima, hingga mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili bagi pihak yang menolak menerima pembayaran.

    Belakangan, perhatian publik kembali tertuju pada kawasan Laoli setelah beredar dokumen internal mengenai persiapan pengosongan lahan pascaproses konsinyasi. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan penyediaan lahan untuk pembangunan kawasan industri, sementara berbagai pihak masih menyampaikan pandangan yang berbeda terkait pelaksanaannya.

    Di tengah perbedaan pandangan tersebut, dukungan yang disampaikan Acis menambah dinamika baru dalam perjalanan investasi PT IHIP di Luwu Timur. Ia berharap pembangunan kawasan industri nantinya mampu memberikan manfaat nyata melalui peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat. (*)

  • HMPLT Demo Kejati dan Polda Sulsel, Soroti Dugaan Korupsi hingga Konflik Agraria di Luwu Timur

    HMPLT Demo Kejati dan Polda Sulsel, Soroti Dugaan Korupsi hingga Konflik Agraria di Luwu Timur


    FOBIZ.ID, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/2026) siang. Aksi tersebut menyoroti sejumlah persoalan di Kabupaten Luwu Timur yang dinilai mencerminkan krisis tata kelola pemerintahan dan lemahnya penegakan hukum.

    Aksi dimulai sekitar pukul 13.00 WITA di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Sekitar satu jam kemudian, massa bergerak menuju Mapolda Sulsel untuk melanjutkan demonstrasi dengan membawa tiga tuntutan utama terkait dugaan korupsi, pengelolaan APBD, dan konflik agraria.

    Jenderal Lapangan aksi, Muh Akbar, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi daerah yang dinilai semakin jauh dari prinsip transparansi dan keadilan publik.

    “Kami melihat banyak persoalan serius di Luwu Timur yang tidak boleh dibiarkan. Mahasiswa hadir untuk mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan harus berpihak pada rakyat dan berjalan sesuai hukum,” ujar Akbar di sela-sela aksi.

    Dalam pernyataan sikapnya, HMPLT menyebut kondisi Luwu Timur saat ini “tidak baik-baik saja”. Organisasi mahasiswa itu menilai berbagai kebijakan pemerintahan daerah semakin menjauh dari prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik.

    Soroti Dugaan Korupsi Sewa Lahan

    Pada aksi di Kejati Sulsel, HMPLT mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan sewa lahan kompensasi PLTA Karebbe kepada PT IHIP yang dianggap terlalu murah.

    Akbar menegaskan laporan yang telah dimasukkan sejak November 2025 harus segera mendapat kepastian hukum. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka.

    “Kami mendesak Kejati Sulsel transparan dalam menangani laporan dugaan korupsi ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut hak masyarakat dan potensi kerugian daerah,” tegasnya.

    HMPLT meminta Kejati Sulsel membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan, melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, serta menindak tegas jika ditemukan unsur korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.

    Desak Investigasi Dugaan Pergeseran APBD

    Selain itu, massa aksi juga mendesak Polda Sulsel mendalami dugaan pergeseran anggaran APBD Kabupaten Luwu Timur yang disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme resmi Badan Anggaran (Banggar).

    Menurut HMPLT, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah serta mencederai prinsip checks and balances dalam pemerintahan daerah.

    “APBD adalah amanah rakyat, bukan alat kekuasaan yang bisa dikelola secara sepihak. Karena itu kami meminta Polda Sulsel melakukan investigasi secara serius dan profesional,” kata Akbar.

    Mahasiswa juga meminta kepolisian memeriksa seluruh proses administrasi dan pihak yang terlibat, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran.

    Minta Atensi Khusus Kasus Laoli

    Dalam aksi di Polda Sulsel, HMPLT turut menyoroti persoalan penggusuran lahan warga di Dusun Laoli yang dinilai sebagai persoalan agraria serius dan membutuhkan perhatian aparat penegak hukum.

    Mahasiswa menilai tindakan represif terhadap warga tanpa penyelesaian hukum yang jelas dan verifikasi hak atas tanah berpotensi melanggar hak-hak masyarakat.

    Karena itu, HMPLT meminta kepolisian melakukan pendalaman menyeluruh terhadap proses penggusuran dan menjamin perlindungan hukum bagi warga terdampak.

    Akbar menilai pendekatan represif tidak akan menyelesaikan konflik agraria jika hak-hak warga tidak dipastikan terlebih dahulu.

    “Tanah rakyat tidak boleh diperlakukan semena-mena. Negara harus hadir memastikan keadilan bagi masyarakat, bukan justru membiarkan konflik terus membesar,” ujarnya.

    Menutup aksi dan pernyataan sikapnya, HMPLT menegaskan komitmen untuk terus mengawal berbagai persoalan yang mereka nilai merugikan masyarakat Luwu Timur.

    Organisasi tersebut menyerukan perlawanan terhadap korupsi, penyalahgunaan anggaran, dan ketidakadilan agraria demi menyelamatkan tata kelola daerah. (*)

  • Konflik Lahan PT IHIP di Luwu Timur Memanas, Guru Besar UMI Soroti Ganti Rugi Tak Manusiawi

    Konflik Lahan PT IHIP di Luwu Timur Memanas, Guru Besar UMI Soroti Ganti Rugi Tak Manusiawi




    FOBIZ.ID – Polemik ganti rugi lahan untuk pengembangan kawasan industri oleh PT IHIP di Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terus menuai sorotan. Mekanisme pengadaan tanah yang dijalankan pemerintah daerah dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

    Isu ini sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Sulawesi Selatan. Dalam rapat dan kunjungan lapangan, DPRD menyoroti nilai ganti rugi yang dinilai tidak sebanding dengan dampak ekonomi yang dialami warga penggarap. Baca selengkapnya di sini.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. Sufirman Rahman, menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib dilakukan melalui mekanisme pemberian ganti kerugian yang layak dan berkeadilan, bukan ditentukan secara sepihak.

    “Apabila lahan itu digunakan untuk kepentingan umum, maka pemerintah wajib menjalankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Bentuk dan besarnya ganti kerugian tidak boleh ditentukan sepihak, tetapi harus ditetapkan melalui musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak yang secara nyata menguasai dan menggarap tanah tersebut,” tegas Prof. Sufirman.

    Ia menjelaskan, inti dari pengadaan tanah adalah musyawarah untuk memperoleh kerelaan pemegang hak atau penggarap dalam melepaskan haknya, dengan kompensasi berupa ganti kerugian yang layak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Menurut Prof. Sufirman, ganti kerugian tidak hanya mencakup tanah secara fisik, tetapi juga seluruh benda yang berada di atas tanah tersebut, termasuk tanaman produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

    “Ganti kerugian itu bukan hanya tanahnya saja, tetapi juga seluruh benda yang ada di atasnya. Termasuk tanaman yang selama ini telah diproduksi oleh petani,” ujarnya.

    Ia menambahkan, penilaian tanah dalam mekanisme pengadaan tanah memiliki acuan yang jelas, salah satunya melalui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta penilaian profesional sesuai ketentuan hukum.

    Selain tanah, seluruh tanaman di atas lahan juga harus ditaksir secara menyeluruh. Tanaman produktif seperti durian, cokelat, dan jengkol memiliki nilai ekonomi jangka panjang yang tidak bisa dinilai hanya berdasarkan harga bibit.

    “Tanaman seperti durian bisa berumur puluhan bahkan ratusan tahun dan menghasilkan keuntungan setiap tahun. Karena itu, yang diperhitungkan bukan hanya kerugian yang ada sekarang, tetapi juga kerugian yang akan datang atau manfaat ekonomi yang seharusnya diterima oleh pemegang hak atas tanah,” jelasnya.

    Prof. Sufirman menegaskan bahwa prinsip utama dalam penetapan ganti kerugian adalah asas keadilan. Cara penggantian yang hanya menghitung bibit dinilai tidak dibenarkan secara hukum.

    “Tidak boleh hanya mengganti bibit atau tanaman. Cara seperti itu bertentangan dengan asas keadilan,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti dampak sosial dari penggantian yang tidak layak. Jika lahan tersebut merupakan satu-satunya sumber penghidupan masyarakat, maka penggantian yang tidak adil berarti masyarakat kehilangan profesinya sebagai petani.

    “Ini bukan persoalan lahan kecil. Luasnya ratusan hektare dan berdampak pada ratusan kepala keluarga. Kalau penggantiannya tidak layak, masyarakat kehilangan mata pencaharian,” katanya.

    Dalam konteks konflik lahan industri di Luwu Timur, warga sebelumnya juga mengeluhkan skema kerohiman yang ditawarkan pemerintah daerah dan menilai proses pendataan lahan belum sepenuhnya rampung. Artikel terkait dapat dibaca di sini.

    Lebih jauh, Prof. Sufirman mengingatkan agar pemerintah tidak memaksakan kehendak kepada masyarakat, termasuk dengan memberikan batas waktu atau tekanan agar warga menerima skema ganti rugi tertentu.

    “Semua pihak harus duduk bersama dan bermusyawarah. Tidak boleh ada pemaksaan sepihak,” ujarnya.

    Dalam konteks Luwu Timur, ia menilai penawaran penggantian yang ditetapkan pemerintah setempat tidak dapat dikategorikan sebagai ganti kerugian yang layak.

    “Kalau nilainya seperti itu, orang memang diakui haknya, tetapi dibuat rugi. Yang seharusnya diberikan adalah penggantian yang layak, bukan sekadar ganti rugi,” tegas Prof. Sufirman.

    Sementara itu, salah seorang warga pemilik lahan, Irwan, menyatakan nilai kerohiman yang ditawarkan pemerintah daerah sangat jauh dari rasa keadilan.

    Ia mencontohkan, satu pohon jengkol hanya dihargai Rp55 ribu, padahal hasil panennya bisa mencapai Rp1,5 juta dari satu pohon. Sementara durian musangking hanya dihargai Rp143 ribu per pohon.

    “Itu sama halnya satu pohon durian dihargai satu talaja buah durian saja. Ini sangat tidak masuk akal,” ujar Irwan.

    Irwan menegaskan, warga tidak menolak investasi PT IHIP, namun meminta pemerintah dan pihak terkait memperlakukan masyarakat secara manusiawi melalui musyawarah dan penggantian yang layak.

    “Kami membuka diri untuk musyawarah dan tidak menolak investasi. Tapi kalau nilainya seperti itu, kami akan bertahan dan menolak,” tandasnya. (*)

  • Polemik Lahan IHIP Luwu Timur, DPRD Sulsel Soroti Ganti Rugi Warga Penggarap

    Polemik Lahan IHIP Luwu Timur, DPRD Sulsel Soroti Ganti Rugi Warga Penggarap






    FOBIZ.ID – MALILI — Polemik pemanfaatan lahan untuk kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Kabupaten Luwu Timur terus menuai sorotan. Warga penggarap lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, mempertanyakan kejelasan ganti rugi atas tanah, tanaman, dan bangunan yang selama ini mereka kelola sebagai sumber penghidupan.

    Keberatan warga mencuat menyusul rencana penyewaan lahan seluas hampir 400 hektare yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Warga menilai nilai kompensasi yang ditawarkan tidak sebanding dengan hasil perkebunan produktif yang telah mereka rawat selama bertahun-tahun.

    Salah seorang warga penggarap, Acis, mengaku telah mengelola lahan tersebut selama sekitar tujuh tahun bersama keluarganya. Berbagai tanaman seperti cokelat, durian, cengkol, mangga, alpukat, hingga kelapa disebut telah lama memasuki masa produksi.

    “Kalau lahannya tidak ada kompensasi, cuma tanamannya, itu tidak masuk akal. Harga bibit saja mau dibayar bagaimana,” kata Acis, Jumat (16/1).

    Warga penggarap lahan di kawasan Lampia, Kecamatan Malili, Luwu Timur
    Sejumlah warga penggarap lahan di kawasan Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

    Selain persoalan kompensasi, warga juga mempertanyakan dasar klaim kepemilikan lahan oleh pemerintah daerah. Acis mengaku hingga kini belum pernah melihat langsung dokumen sertifikat yang disebut menjadi dasar kepemilikan Pemda. Polemik ini sebelumnya juga telah diulas dalam laporan FOBIZ.ID.

    Informasi terkait nilai sewa lahan, rencana penyewaan kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), serta agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulawesi Selatan ini dilansir dari SuaraSulsel.id, jaringan fobiz.id.

    Menanggapi keluhan warga, DPRD Sulawesi Selatan menyatakan siap memfasilitasi dialog terbuka antara perwakilan warga, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan. Anggota DPRD Sulsel dari Daerah Pemilihan Luwu Timur, Esra Lamban, menegaskan pentingnya pembahasan menyeluruh terkait mekanisme penilaian ganti rugi.

    “Kami di DPRD akan melakukan RDP dengan perwakilan warga, perusahaan, dan pemerintah daerah. Kita ingin duduk bersama membicarakan solusi terbaik, termasuk soal ganti rugi, apakah sudah adil atau belum,” ujar Esra.

    Menurut Esra, hingga kini DPRD Sulsel belum memperoleh gambaran utuh mengenai dasar perhitungan nilai sewa lahan yang menjadi sumber keberatan warga. Karena itu, forum resmi dinilai penting agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama.

    Polemik ini semakin menguat setelah Bupati Luwu Timur turun langsung menemui warga di lokasi lahan. Pemerintah daerah sebelumnya telah menandatangani kerja sama pemanfaatan lahan dengan PT IHIP untuk pengembangan kawasan industri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional.

    Sementara itu, warga menyatakan masih bertahan di lokasi sambil menunggu kejelasan hasil negosiasi. Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan, namun berharap hak-hak mereka sebagai penggarap lahan yang telah lama mengelola kawasan tersebut tetap diperhatikan.

    “Kami tidak menuntut banyak. Yang penting sesuai aturan pemerintah pusat,” kata Acis.



     

  • Pemilik Lahan Lampia Pertanyakan Klaim Pemda, Sertifikat Disebut Tak Pernah Diperlihatkan

    Pemilik Lahan Lampia Pertanyakan Klaim Pemda, Sertifikat Disebut Tak Pernah Diperlihatkan






    FOBIZ.ID – MALILI — Polemik kepemilikan lahan di kawasan rencana Kawasan Industri Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, terus mengemuka. Sejumlah warga yang selama ini menggarap lahan mempertanyakan dasar klaim Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur atas tanah yang kini disiapkan untuk proyek industri berskala nasional.

    Salah satunya Acis, warga yang mengaku menguasai dan mengelola lahan seluas lebih dari tujuh hektare bersama lima orang saudaranya. Ia menyebut hingga kini belum pernah melihat bukti dokumen kepemilikan berupa sertifikat yang menunjukkan lahan tersebut merupakan milik Pemda.

    “Tidak ada pi yang lihat bukti sertifikatnya Pemda. Sampai sekarang cuma ucapan, tidak pernah ada bukti dokumen diperlihatkan,” kata Acis, Jumat (16/1).

    Permukiman dan lahan garapan warga di kawasan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur
    Permukiman sederhana dan lahan garapan warga di kawasan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

    Mengaku Menguasai Lahan Bertahun-tahun

    Acis menjelaskan, dirinya telah mengelola lahan tersebut selama sekitar tujuh tahun. Seluruh tanaman yang ditanam, kata dia, telah memasuki masa produksi.

    “Saya sudah tujuh tahun berkebun. Semua yang saya tanam sudah berhasil. Ada cokelat, durian, jengkol, mangga, alpukat, nangka, cempedak, kelapa, dan lain-lain,” ujarnya.

    Ia menambahkan, lahan tersebut sebelumnya dikuasai warga asal Masamba sejak 1998 dan kemudian dialihkan kepadanya. Menurut Acis, pihak yang menyerahkan lahan itu telah lama berdomisili di Kabupaten Luwu Timur.

    Klaim Legalitas dari Pemerintah Desa

    Selain penguasaan fisik, Acis mengaku memiliki dokumen administrasi tingkat desa sebagai dasar penguasaan lahan.

    “Ada legalitas dari pemerintah desa. Ada peta, foto, dan tanda tangan kepala desa waktu itu, Andi Makkarateng,” katanya.

    Sertifikat Pemda Disebut Baru Muncul 2024

    Acis mengaku baru mendengar adanya sertifikat kepemilikan Pemda Luwu Timur pada 2024. Namun hingga kini, ia menegaskan belum pernah melihat langsung dokumen tersebut.

    “Baru sekali disebut ada sertifikatnya Pemda, itu pun tahun 2024. Tapi tidak pernah ada yang bisa perlihatkan,” ucapnya.

    Kondisi ini, menurut Acis, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga penggarap yang telah lama mengelola lahan tersebut.

    Menolak Surat Pengosongan

    Terkait adanya surat batas waktu pengosongan lahan yang disebut-sebut dikeluarkan Pemda, Acis menegaskan pihaknya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

    “Kami tidak tanda tangani itu surat. Kami yang punya lahan masih bertahan, apa pun yang terjadi,” katanya.

    Mengaku Ada Tekanan

    Acis juga mengungkapkan adanya tekanan yang dirasakan warga selama proses ini berlangsung. “Banyak tekanan dari beberapa pihak,” tuturnya.

    Kompensasi Dinilai Tidak Masuk Akal

    Mengenai rencana kompensasi, Acis menyatakan keberatan jika yang diganti hanya tanaman tanpa memperhitungkan nilai lahan.

    “Kalau lahannya tidak ada kompensasi, cuma tanamannya, itu tidak masuk akal. Harga bibit saja mau dibayar bagaimana,” ujarnya.

    Ia menyebut, dalam beberapa pertemuan, pembahasan selalu berujung pada rencana pembayaran uang kerohiman tanpa solusi menyeluruh.

    Tidak Menuntut Berlebihan

    Acis menegaskan pihaknya tidak menuntut nilai berlebihan. Ia hanya meminta kompensasi sesuai aturan yang berlaku di tingkat pemerintah pusat.

    “Kami tidak menuntut banyak. Yang penting sesuai aturan pemerintah pusat,” katanya.

    Menurut Acis, berdasarkan aturan yang ia ketahui, harga lahan kebun berada di kisaran Rp360 ribu per meter persegi. Untuk saat ini, para petani mengaku mendapatkan pendampingan dari Aliansi Masyarakat Lutim.

    Tanggapan Pemerintah: Klaim Aset Bersertifikat HPL

    Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan lahan yang dipersoalkan warga merupakan aset sah milik daerah. Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Kamis (18/12).

    Dalam rapat tersebut, Ramadhan menjelaskan bahwa pembangunan kawasan smelter PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

    Terkait status lahan, Ramadhan menyebut area seluas sekitar 395 hektare di Desa Harapan merupakan bekas konsesi PT Vale Indonesia yang pada 2024 diserahkan kepada Pemkab Luwu Timur melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

    “Atas dasar itu diakui sebagai barang milik daerah, lalu kami urus menjadi Hak Pengelolaan Lahan. Tahun 2024 sertifikat HPL atas nama Pemda terbit,” ujar Ramadhan.

    Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menegaskan bahwa lahan seluas 394,36 hektare lebih yang digunakan PT IHIP merupakan aset sah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

    “Lahan itu hak milik Pemda Luwu Timur karena sudah memiliki sertifikat HPL dari kementerian,” kata Kadir.

    Meski demikian, DPRD Sulsel meminta Pemkab Luwu Timur segera menyelesaikan ganti rugi atau kerohiman kepada warga yang telah lama menguasai dan mengelola lahan tersebut.

    “Di atas lahan itu sudah ada warga yang menanam pohon, bahkan ada yang punya rumah. Ini harus diselesaikan. Pak Sekda tadi menyampaikan bahwa itu akan segera digantikan,” ujar Kadir. (*)