FOBIZ.ID, MAKASSAR – Dalam upaya menekan maraknya aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah, menggelar kegiatan Coaching Clinic bagi jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Rabu, (25/5/2025).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Satgas PASTI Pusat dan OJK, termasuk Brigadir Jenderal Polisi Fajaruddin, S.Sos., S.I.K., M.Si., dan Kepala Departemen Hukum OJK, Mufli Asmawidjaja.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diselenggarakan di dua lokasi, yakni di Kota Makassar pada 22 Mei 2025 untuk jajaran Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, serta di Kota Rantepao pada 23 Mei 2025 dengan peserta dari Polres Tana Toraja dan Polres Toraja Utara. Masing-masing sesi diikuti oleh sekitar 100 anggota kepolisian yang mendapatkan pembekalan intensif mengenai penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan LMSt OJK Sulselbar, Arif Machfoed, menyebut bahwa Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi dengan angka keuangan ilegal tertinggi di Indonesia.
“Pada tahun 2024 saja, Satgas PASTI Daerah Sulsel telah menghentikan lima aktivitas keuangan ilegal dengan nilai kerugian mencapai Rp134 miliar. Ini menunjukkan bahwa perlunya penanganan yang serius dan sistematis, khususnya di wilayah-wilayah yang secara geografis masih sulit dijangkau,” ujar Arif Machfoed.
Ia menambahkan bahwa kondisi geografis dan keterbatasan akses informasi membuat masyarakat rentan menjadi korban penipuan berkedok investasi atau pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, pelatihan seperti Coaching Clinic menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas deteksi dan penindakan.
Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, turut menyampaikan pandangannya terkait pentingnya kerja sama lintas institusi dalam memerangi kejahatan keuangan ini.
“Kolaborasi antar lembaga pemerintah adalah kunci dalam menumbuhkan kepercayaan publik. Ketika koordinasi berjalan efektif, penindakan akan lebih optimal, dan masyarakat pun merasa lebih terlindungi,” kata Rizal Ramadhani dalam sambutannya.
Selama Coaching Clinic, para narasumber membahas mekanisme penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk dasar hukum dan langkah-langkah konkret yang dapat diambil aparat kepolisian. Selain itu, Satgas PASTI memperkenalkan dua platform digital pendukung, yaitu Aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI).
Melalui aplikasi tersebut, aparat penegak hukum dapat mendata laporan masyarakat serta melakukan pemblokiran dini terhadap rekening atau akun yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal. Sejak IASC diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 13 Mei 2025, tercatat 45.262 rekening telah diblokir dengan total dana sebesar Rp161,1 miliar.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga berhasil menghentikan 12.781 aktivitas keuangan ilegal secara nasional, terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 penyelenggara pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas pergadaian ilegal.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, mengungkapkan apresiasinya terhadap kegiatan ini dan menegaskan komitmen institusinya dalam memerangi keuangan ilegal.
“Sebagai bagian dari Satgas PASTI Daerah Sulsel, kami dari Kepolisian akan terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Coaching Clinic ini memperkuat tugas kami di lapangan dengan dukungan tools seperti IASC dan SiPASTI yang sangat bermanfaat,” jelas Arya Perdana.
Kegiatan Coaching Clinic ini diharapkan menjadi momentum peningkatan kolaborasi antara OJK dan aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, guna menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman, transparan, dan terlindungi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan