MAKASSAR, FOBIZ.ID – Penasehat Hukum (PH) dari Andry Yusuf meminta Ketua Pengadilan Negeri Makassar menangguhkan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor eksekusi 14 EKS/2023/PN.Mks Jo. Nomor 83/PDT. G/2019/PN.Mks.
Permintaan tersebut disampaikan Ambo Kasse, SH selaku Kuasa Hukum dari Andry Yusuf di Makassar, Selasa (30/07/2024) siang.
Menurut Ambo Kasse, penangguhan tersebut harus dilakukan atas pertimbangan bahwa telah dilakukan upaya hukum kasasi dengan Nomor Perkara 165/Pdt.Bth/2023/PN. Mks.
Dengan ini, Ambo Kasse, menyampaikan penolakan terhadap rencana pelaksanaan eksekusi perkara perdata, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Nomor : 14 Eks / 2023 / PN. Mks. Jo. Nomor 83 / Pdt.G / 2019 / PN. Mks.
“Hal ini dikarenakan terhadap objek yang dimohonkan eksekusi tersebut masih berjalan upaya Hukum dan kami selaku Penasehat Hukum telah menyatakan kasasi terhadap perkara nomor 165/Pdt. Bth/2023/PN. Mks,” ucap Ambo Kasse, SH.
Adapun akta permohonan kasasi tersebut tertanggal 24 Juni 2024. (*)

Tinggalkan Balasan