FOBIZ.ID, JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Kartini dan memperkuat inklusi keuangan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan OJK Digiclass Content Creator Penyandang Disabilitas Perempuan pada Selasa, 22 April 2025, di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan perempuan penyandang disabilitas melalui pemanfaatan media digital, sekaligus memperluas literasi dan akses keuangan secara inklusif.
Acara ini dibuka oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK. Mengangkat tema “Selalu Berkarya, Berdaya Tak Mengenal Batas”, Friderica menegaskan bahwa OJK terus berkomitmen memberikan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, termasuk penyandang disabilitas sebagai salah satu dari sepuluh segmen prioritas.
“Digiclass bukan hanya kegiatan satu kali, tetapi merupakan bagian dari program berkelanjutan yang bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam menyebarkan konten edukatif dan inspiratif,” ujar Friderica. Ia berharap lahirnya para content creator dari kalangan perempuan disabilitas dapat memperkuat upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta perempuan penyandang disabilitas dan terselenggara melalui kolaborasi dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Koneksi Indonesia Inklusif (KONEKIN), dan Yayasan Rumah Mans. Para peserta mendapatkan pelatihan dari para narasumber yang juga merupakan content creator penyandang disabilitas. Materi yang diberikan mencakup edukasi mengenai produk dan layanan keuangan, kewaspadaan terhadap penipuan, serta strategi membangun konten media sosial yang positif dan berdampak.
Turut hadir dalam acara ini, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail, yang menyampaikan pentingnya akses informasi, kebebasan berekspresi, dan komunikasi bagi penyandang disabilitas. Ia menyambut baik upaya OJK dalam menciptakan ruang pembelajaran yang mampu meningkatkan kapasitas dan potensi ekonomi penyandang disabilitas.
Dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023, diketahui bahwa hanya 24,3 persen penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal. Angka ini masih tertinggal dari kelompok non-disabilitas, yang menunjukkan adanya kesenjangan dalam akses layanan keuangan.
Sebagai bagian dari upaya mengatasi ketimpangan tersebut, OJK telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya atau Setara, sebagai panduan bagi pelaku usaha jasa keuangan dalam memberikan layanan yang ramah disabilitas. Langkah ini juga mendukung amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sebelumnya, OJK juga mencanangkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang menargetkan peningkatan penggunaan produk keuangan oleh 30 persen kelompok penyandang disabilitas pada tahun 2025.
Melalui berbagai inisiatif ini, OJK terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan