Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2022 – 2024, Kejaksaan Wotu Tetapkan Tiga Orang Tersangka Pengurus PKBM Alam Semesta Mangkutana

Ditulis oleh

di

,

FOBIZ.ID,Lutim- Cabang kejaksaan negeri luwu timur di wotu telah menetapkan 3 orng tersangka yaitu MH (ketua), NP (bendahara) dan A (sekertaris) atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan (BOP Kesetaraan) yang diperuntukan untuk lembaga pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Alam Semesta tahun anggaran 2022, 2023 dan tahun 2024, Kamis (23/10/25).

Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan para tersangka dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar 1.169.301.600,- (satu milyar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah) berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 ttng pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 ttng pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *