PAREPARE, FOBIZ.ID – Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram dalam sebuah operasi gabungan di kawasan Pelabuhan Nusantara, Minggu pagi, 27 Juli 2025.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Iptu Suardi, dan menargetkan aktivitas mencurigakan penumpang kapal yang baru tiba.
Dalam konferensi pers, Jumat (1/8), Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SH, warga Bandung, diamankan saat membawa koper biru berisi 20 bungkus sabu dengan berat total 19.756 gram.
Barang bukti ini telah diuji laboratorium dan dipastikan positif methamphetamine.
“Selain sabu, kami juga menyita dua unit handphone, uang tunai Rp1,1 juta, serta empat KTP palsu dengan wajah yang sama,” tegas AKBP Yuda.
Modus Cerminan Jaringan Freddy Pratama
Penyelidikan sementara menyebutkan sabu tersebut dikirim dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, melalui kapal Dharma Lautan seri 3 yang berangkat dari Pelabuhan Batulicin, Kalimantan Selatan. SH ditangkap sesaat setelah turun dari kapal di Pelabuhan Nusantara, Parepare.
Lebih mencurigakan, SH disebut-sebut akan mengirim barang haram itu kepada seorang pemasok di Kota Makassar.
“Metode pengiriman dan jalurnya sangat mirip dengan pola jaringan Freddy Pratama, yang dikenal sebagai sindikat narkoba internasional. Kami yakin tersangka terkait dengan jaringan tersebut,” ujar Kapolres.
Potensi Kerugian Sosial: 99.000 Jiwa Terselamatkan
Jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang, maka pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 99.000 jiwa. Nilai pasar sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp19 miliar.
SH kini terancam hukuman mati, dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sempat beredar kabar bahwa polisi menyita hingga 30 kg sabu. Namun Kapolres memastikan, total berat yang berhasil disita adalah 19.756 gram. Rencananya, seluruh barang bukti akan dihadirkan di persidangan sebelum dimusnahkan. (*)


Tinggalkan Balasan