FOBIZ.ID, MAKASSAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Makassar melaksanakan Sosialisasi Penerbitan Sertifikat Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) Di Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2024 bertempat di Hotel Harper Makassar.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta tentang ketentuan regulasi, menyederhanakan bisnis proses penerbitan sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan di Indonesia serta mengkoordinasikan dan mensinergikan tugas dan fungsi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan.
Peserta yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut berasal dari perwakilan unit kerja eselon I lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan di Sulawesi Selatan, Unit Pengolahan Ikan/Unit Pengolahan Rumput Laut dan perwakilan media massa dengan jumlah kurang lebih 105 (seratus lima) orang peserta secara tatap muka.
Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Dan/Atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tata Cara Pengisian SMKHP.
Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Plt. Kepala Pusat Pengendalian dan Pengawasan Mutu Pasca Panen BPPMHKP, Dr. Tri Handayani sekaligus membuka kegiatan sosialisasi ini secara daring. Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan sertifikat HACCP kepada 4 UPI dan sertifikat nomor registrasi negara mitra kepada 16 UPI/UPRL.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala BPPMHKP Makassar Mohammad Zamrud pada sambutannya menyampaikan bahwa “BPPMHKP Makassar telah menginisiasi kegiatan Sosialisasi Pemberlakuan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang menghadirkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dengan melihat urgensi tugas dan fungsi dalam pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan yang mencakup kegiatan pengendalian sertifikasi produk kelautan dan perikanan mulai dari hulu (produksi primer) hingga hilir (pasca panen) baik untuk produk konsumsi maupun non konsumsi,” tuturnya.
Beberapa substansi yang disampaikan narasumber Dr. Tri Handayani pada kegiatan ini antara lain sebagai berikut :
1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Dan/Atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menyatakan bahwa hasil perikanan yang diekspor harus dilakukan pemeriksaan mutu dan keamanan hasil perikanan. Output hasil pemeriksaan mutu dan kemanana hasil perikanan berupa Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. SMKHP dikecualikan untuk Pengeluaran Hasil Perikanan berupa barang bawaan penumpang dan pelintas batas. Hasil Perikanan yang harus dilengkapi SMKHP. Terdapat 486 Kode HS tercantum dalam Lampiran I Permen KP Nomor 25 Tahun 2024.
2. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Dan/Atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menyatakan bahwa hasil perikanan yang diimpor merupakan Hasil Perikanan yang telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan Hasil Perikanan. Hasil Perikanan yang diimpor paling sedikit memuat data : a. nama negara asal; b. nama eksportir negara asal; c. nomor registrasi eksportir negara asal; d. nama importir; e. alamat importir; f. nomor dan tanggal penerbitan health certificate; g. jenis produk;h. harmonized system code produk; i. nama produk; j. jumlah produk; k. kondisi produk; l. peruntukan produk; m. tujuan pemasaran; n. pelabuhan/bandara muat; o. pelabuhan/bandara transit Pemasukan; dan p. pelabuhan/bandara pemasukan. Terdapat 459 Kode HS untuk importasi produk perikanan.
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia menyatakan SMKHP dipersyaratkan untuk Hasil Perikanan konsumsi dan non konsumsi. Adapun SMKHP untuk Hasil Perikanan KONSUMSI : Ikan hidup= Sertifikat CBIB minimal baik + Pengawasan Mutu, Ikan hidup= Sertifikat CPIB minimal baik + Pengawasan Mutu atau Hasil Perikanan= Sertifikat HACCP + Pengawasan Mutu. SMKHP untuk Hasil Perikanan NONKONSUMSI = Memiliki SKP + Pengawasan Mutu. Pengawasan Mutu dilakukan melalui : Kegiatan Surveilans = SKHS dan Pengambilan dan Pengujian Contoh= LHU. SMKHP dapat diterbitkan tanpa dilakukan Pengawasan Mutu terhadap unit usaha yang baru memperoleh Sertifikat CBIB, Sertifikat CPIB, Sertifikat PMMT/HACCP, dan/atau SKP. Penerbitan SMKHP untuk barang kiriman berupa barang diplomatik, sampel perdagangan, sampel penelitian, atau sampel pameran tidak dilakukan pengawasan mutu.
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia mengatur tentang frekuensi pengawasan mutu dengan mekanisme sebagai berikut :
• Unit usaha yang menerapkan CBIB dilakukan sebagai berikut:
• Peringkat CBIB sangat baik minimal 1 kali dalam 12 bulan; atau
• Peringkat CBIB baik minimal 1 kali dalam 6 bulan
• Unit usaha yang menerapkan CPIB dilakukan sebagai berikut:
• Peringkat CPIB sangat baik minimal 1 kali dalam 12 bulan; atau
• Peringkat CPIB baik minimal 1 kali dalam 6 bulan
• Unit usaha yang menerapkan PMMT/HACCP dilakukan sebagai berikut:
• Peringkat HACCP A minimal 1 kali dalam 6 bulan
• Peringkat HACCP B minimal 1 kali dalam 4 bulan
• Peringkat HACCP C minimal 1 kali dalam 3 bulan
• Unit usaha yang menerapkan SKP dilakukan sebagai berikut:
• Peringkat SKP A minimal 1 kali dalam 12 bulan
• Peringkat SKP B minimal 1 kali dalam 6 bulan
• Peringkat SKP C minimal 1 kali dalam 4 bulan
5. Penerbitan sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan memiliki bisnis proses sebagai berikut : Pemohon mengajukan Permohonan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui aplikasi SIAP MUTU. Pemohon menginput data berupa Nama dan alamat pengirim, Nama dan alamat penerima, Nama dan alamat unit usaha, NPWP Pemohon atau perusahaan, Nama komoditas/produk, jenis komoditas, bentuk dan jumlah kemasan, tanggal pengiriman, Jenis alat angkut, Identitas alat angkut, Negara tujuan, Pelabuhan asal, Pelabuhan muat ekspor, Pelabuhan bongkar, No Sertifikat CBIB, CPIB, PMMT/HACCP, atau SKP, No. Reg ke negara mitra untuk Pengeluaran ke negara tujuan tertentu. Nomor Sertifikat CBIB, CPIB, PMMT/HACCP, atau SKP serta No. Reg ke negara mitra untuk pengeluaran ke negara tujuan tertentu dikecualikan untuk barang diplomatik, sampel perdagangan, sampel penelitian, atau sampel pameran.

Tinggalkan Balasan