Tag: VID

  • Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai

    Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai

    FOBIZ.ID, JAKARTASatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan tugas online berhadiah.

    Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan ketiga entitas tersebut terindikasi menjalankan aktivitas usaha ilegal dengan menggunakan modus impersonasi perusahaan asing hingga investasi kripto.

    “Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran akses aplikasi maupun tautan terkait,” ujar Hudiyanto dalam keterangannya, Minggu (25/5/2026).

    Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap perusahaan asal Amerika Serikat, Appen Inc. Sementara VID diduga menggunakan nama Video Media Company Limited yang merupakan perusahaan periklanan berizin di Inggris.

    Kedua platform tersebut diketahui menawarkan skema tugas online seperti menebak gambar dan menonton iklan dengan iming-iming pendapatan harian serta bonus tambahan. Member juga diwajibkan melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru atau member get member.

    Sementara itu, Sensenowai diduga menjalankan penipuan investasi kripto melalui layanan copy trading menggunakan aplikasi Wapex. Modus yang digunakan serupa, yakni meminta anggota melakukan deposit dan perekrutan member baru untuk memperoleh keuntungan.

    Satgas PASTI menemukan aplikasi dan website yang digunakan ketiga entitas tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

    Hudiyanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.

    Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum maupun melalui layanan pengaduan OJK dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).