Tag: TAFS

  • OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan di Serang

    OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan di Serang

     

    FOBIZ.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten. Pemanggilan dilakukan pada Senin (8/6/2026) sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

    Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan langkah tersebut diambil guna memastikan seluruh kegiatan usaha perusahaan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan perlindungan konsumen.

    “OJK telah meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT Toyota Astra Financial Services terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan kekerasan,” ujar Agus Firmansyah dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).

    Dalam proses klarifikasi awal, OJK meminta TAFS untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, perusahaan juga diminta menyampaikan data dan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat, memperkuat sistem pengawasan penagihan, serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada OJK.

    Agus menegaskan OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

    “OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Termasuk bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan,” katanya.

    Menurut OJK, proses penagihan wajib dilakukan secara beretika dan tidak boleh disertai kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

    Meski demikian, OJK juga mengingatkan bahwa konsumen memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Kewajiban tersebut mencakup pembayaran angsuran tepat waktu sesuai jumlah dan tenor yang ditetapkan.

    Selain itu, konsumen juga diminta tidak memindahtangankan, menjual, mengalihkan, atau menyewakan objek yang menjadi agunan pembiayaan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

    “Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku,” jelas Agus.

    OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan diawasi OJK. Jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun email konsumen@ojk.go.id.