Penulis : Anto Syambaniadam
Fobiz.id, Bone — Setelah menerima SK, para guru PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pekan lalu, 1.575 guru SDN PPPK akan menerima surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) di berbagai kecamatan yang di Kabupaten Bone.
Dimana SPMT ini dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone bekerjasama penyelenggara kelompok kerja kepala sekolah (K3S ) kecamatan. Hal ini kemudian mengundang reaksi dari sejumlah pihak. Pasalnya, para guru dibebankan biaya konsumsi yang jumlahnya bervariasi, mulai Rp50.000 hingga Rp70.000.
Pemerhati Pendidikan Asmarjun mengecam pembayaran tersebut karena tidak berdasar jika alasan biaya konsumsi.
“Harus diuraikan secara terang – benderang, sehingga publik tidak melihat ini sebagai ajang bisnis, terlebih lagi institusi pendidikan tentu harus menjaga citra dan moralitas sebagai lembaga yang sangat menentukan bagi kelangsungan pembangunan SDM dan akhlak bagi generasi muda,” ujarnya.
Menurutnya, jika dugaan ini menjadi konsumsi publik dan termasuk para peserta didik, tentu sangat tidak baik karena menjadi catatan moral bagi siswa terhadap guru dan lembaga yang menjadi tempatnya menuntut ilmu.
Sementara menurut Ketua K3S Kecamatan Sibulue, Suardi saat dihubungi mengatakan bahwa biaya tersebut dibebankan oleh para guru yang sudah menerima SPMT.
“Itu hanya biaya konsumsi, lainnya seperti biaya spanduk dan gedung dan itu tidak dipaksakan bagi guru yang mau saja,”katanya.
Lanjut Suardi, memang tidak ada paksaan tetapi ketika ada guru yang tidak membayar, maka guru tersebut ketika ingin menerima SPMT, mereka tidak diberi makan dan minum serta fasilitas, seperti tidak diberi kursi untuk duduk.
“Tidak ada jumlah biaya yang ditentukan oleh para guru tersebut, kalau porsi konsumsinya banyak tentu biayanya juga tinggi,” kata Suardi.
Terkait persoalan tersebut pembayaran sudah diketahui oleh pihak Diknas Bone dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan, Suardi mengungkapkan bahwa itu tergantung dari penyelenggara K3S di Kecamatan.
“Mareka mau melaporkan ke dinas atau tidak itu tidak jadi malasah karena pembayaran uang konsumsi tidak dipaksakan,”ujarnya.
Adapun ke tujuh kecamatan yang ditunjuk sebagai tempat para guru bertugas, yakni Kecamatan Tanete Riattang, Barebbo, Ulaweng Lappariaja, Tonra, Kahu dan Tellusiattinge. (*)
