Tag: Snapboost

  • Satgas PASTI Blokir Snapboost

    Satgas PASTI Blokir Snapboost

     

    FOBIZ.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan nama Snapboost. Platform tersebut mengklaim sebagai layanan monetisasi media sosial menggunakan sistem Click to Earn (C2E), di mana peserta dijanjikan memperoleh penghasilan hanya dengan memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai platform media sosial.

    Dalam praktiknya, Snapboost diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit terlebih dahulu untuk mengerjakan berbagai tugas di media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Selain menjanjikan pendapatan harian, platform tersebut juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang menyetorkan dana dalam nominal tertentu.

    Hasil koordinasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

    Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda. Meski demikian, tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang digunakan tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.

    Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan segera melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan pihaknya terus memperkuat langkah pengawasan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

    “Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak masuk akal. Masyarakat juga perlu mewaspadai skema yang mengharuskan penyetoran dana di awal serta menggunakan situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, namun memiliki tampilan dan mekanisme operasional yang sama,” ujar Hudiyanto.

    Hudiyanto juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas Snapboost untuk segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

    Selain itu, masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SI PASTI), Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 0811-5715-7157, maupun surat elektronik ke konsumen@ojk.go.id.

    Sementara bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku serta mendukung upaya penanganan lebih lanjut oleh otoritas dan aparat penegak hukum.