FOBIZ.ID, MAKASSAR – Sebanyak 4.144 lembar uang Rupiah palsu dimusnahkan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 11 Agustus 2026. Uang palsu itu merupakan hasil temuan dari laporan masyarakat dan perbankan selama Januari 2025 hingga Mei 2026.
Pemusnahan dilakukan Bank Indonesia bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Sulawesi Selatan setelah barang temuan tersebut mendapat penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Bayu Martanto mengatakan pemusnahan itu memastikan uang palsu yang telah ditemukan tidak kembali beredar. Menurut dia, persoalan uang palsu bukan semata soal kerugian dari lembar uang yang dipalsukan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara.
“Menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Bayu dalam kegiatan pemusnahan tersebut di Baruga Pinisi, Lt. 4 KPw BI Sulsel, Jl. Jend. Sudirman, Selasa (11/8/2026).
Menurut Bayu, Rupiah bukan hanya alat pembayaran. Mata uang itu juga merupakan simbol kedaulatan negara. Karena itu, pemberantasan uang palsu membutuhkan kerja bersama antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, perbankan dan masyarakat.
Bank Indonesia menjalankan upaya pemberantasan Rupiah palsu melalui tiga jalur. Jalur pertama adalah preemtif, yakni mencegah masyarakat menjadi korban melalui edukasi mengenai ciri keaslian Rupiah.
Edukasi dilakukan melalui program Cinta, Bangga, Paham Rupiah atau CBP Rupiah. Di Sulawesi Selatan, program tersebut menyasar institusi pendidikan dan guru melalui training of trainer. Bank Indonesia juga membentuk Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026 serta Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan.
Jalur kedua bersifat preventif. Bank Indonesia memperkuat unsur pengaman atau security features pada uang Rupiah dan mengembangkan desain yang semakin sulit dipalsukan.
Adapun jalur ketiga adalah penindakan. Bank Indonesia bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, termasuk memeriksa uang yang diragukan keasliannya, memberikan keterangan ahli, serta bertukar data dan informasi mengenai temuan uang palsu.
Kewenangan Bank Indonesia tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bank Indonesia berwenang merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabut dan menarik, serta memusnahkan Rupiah dan menentukan keasliannya.
Masyarakat diminta tidak langsung mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya. Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk mengenali Rupiah melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Jika menemukan uang yang diduga palsu, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.
Pemusnahan itu dihadiri unsur BOTASUPAL, Pengadilan Negeri Makassar, pimpinan perbankan di Sulawesi Selatan, dan sejumlah undangan lainnya. Bank Indonesia menyatakan sinergi pemberantasan uang palsu akan terus diperkuat untuk menjaga Rupiah tetap dipercaya masyarakat.


