MAKASSAR, fobiz.id – Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan skema insentif RT dan RW berbasis kinerja. Melalui kebijakan terbaru ini, besaran insentif yang diterima tidak lagi sama rata, melainkan disesuaikan dengan capaian kerja masing-masing RT dan RW di lapangan.
Dengan sistem baru tersebut, insentif RT/RW di Makassar dapat mencapai Rp1,2 juta per bulan, bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah setempat.
Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan skema insentif RT dan RW berbasis kinerja. Kebijakan ini melanjutkan penerapan sistem penilaian insentif RT dan RW yang sebelumnya telah disosialisasikan.
Berikut rincian nominal insentif RT/RW di Makassar:
Rentang pertama berada di kisaran Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Rentang ini diberikan kepada RT dan RW yang memenuhi indikator dasar pelayanan serta tertib administrasi lingkungan.
Rentang kedua berkisar Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per bulan, diperuntukkan bagi RT dan RW dengan kinerja aktif, responsif terhadap persoalan warga, serta konsisten menjalankan program pemerintah.
Sementara itu, rentang tertinggi mencapai Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan. Insentif maksimal ini diberikan kepada RT dan RW dengan capaian kinerja terbaik di wilayahnya masing-masing.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan bahwa besaran insentif tersebut tidak bersifat tetap dan dapat berubah sesuai hasil penilaian kinerja bulanan.
“Insentif yang diberikan tidak flat. Besarannya menyesuaikan dengan capaian kinerja RT dan RW di lapangan,” kata Andi Anshar.
Penilaian kinerja mencakup sejumlah indikator, di antaranya kelengkapan administrasi RT/RW, kemampuan deteksi dini kerawanan sosial, pendataan penduduk nonpermanen, hingga upaya mitigasi potensi bencana di lingkungan masing-masing.
Selain itu, indikator penilaian juga meliputi pengelolaan Lorong Wisata, Bank Sampah, retribusi sampah, kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta penerapan program Sombere dan Smart City.
Evaluasi kinerja RT dan RW dilakukan oleh lurah, camat, dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 serta Perwali Nomor 3 Tahun 2024.
Melalui skema insentif berbasis kinerja ini, Pemkot Makassar berharap pelayanan publik di tingkat lingkungan semakin profesional, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat, sejalan dengan penguatan peran RT dan RW di Kota Makassar.
