FOBIZ.ID – Memutar musik di kafe atau restoran bisa menciptakan suasana nyaman bagi pelanggan. Namun, pemilik usaha wajib tahu bahwa menggunakan lagu di ruang usaha untuk kepentingan komersial harus membayar royalti. Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Apa Itu Royalti Musik?
Royalti musik adalah biaya yang wajib dibayar oleh pemilik usaha kepada pencipta lagu, penyanyi, dan produser musik atas penggunaan karya mereka. Jika Anda memutar lagu dari YouTube, Spotify, USB, atau sumber lain untuk menarik pengunjung, maka Anda menggunakan karya mereka secara komersial.
Dasar Hukum Pembayaran Royalti Musik
Pemerintah telah mengatur kewajiban ini melalui:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik
Melalui aturan ini, penggunaan lagu di tempat umum tanpa izin pencipta atau tanpa lisensi resmi dianggap melanggar hukum.
Siapa Saja yang Wajib Bayar Royalti?
Berikut jenis usaha yang wajib mengurus izin dan membayar royalti:
- Kafe dan restoran
- Hotel dan penginapan
- Toko, salon, spa, dan pusat kebugaran
- Tempat wisata, bioskop, dan pusat hiburan lainnya
Catatan penting: Royalti tetap wajib dibayar meskipun musik diputar dari layanan streaming resmi seperti Spotify atau YouTube.
Ke Mana Pemilik Usaha Harus Membayar Royalti?
Pemilik usaha tidak perlu membayar royalti ke tiap label musik secara terpisah.
Cukup bayar satu kali melalui:
- LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)
LMKN akan menyalurkan pembayaran ke berbagai pihak yang berhak, termasuk:
- LMK pencipta lagu (seperti KCI)
- LMK musisi dan produser rekaman (seperti WAMI)
Dengan begitu, pemilik usaha dapat memutar lagu dari berbagai label musik secara sah tanpa khawatir melanggar hak cipta.
Berapa Tarif Royalti Musik?
Tarif royalti ditentukan berdasarkan:
- Jenis dan skala usaha
- Kapasitas tempat
- Durasi pemutaran musik
Estimasi tarif tahunan:
| Jenis Usaha | Kapasitas Tempat | Tarif Royalti Tahunan |
|---|---|---|
| Kafe kecil | < 50 kursi | Rp 1 juta – Rp 2,5 juta |
| Restoran sedang | 50–100 kursi | Rp 3 juta – Rp 5 juta |
| Hotel besar | > 100 kamar | Di atas Rp 10 juta |
Tarif ini bersifat estimatif dan bisa berbeda tergantung lokasi dan frekuensi pemakaian musik.
Cara Mengurus Izin Musik Resmi
- Kunjungi website resmi LMKN: https://lmkn.id
- Pilih jenis usaha dan jenis pemakaian musik
- Isi formulir lisensi online
- Dapatkan tagihan royalti dan lakukan pembayaran
- Terima sertifikat lisensi musik resmi
Dengan lisensi resmi, Anda bebas memutar musik tanpa khawatir terkena sanksi hukum.
Apa Risiko Jika Tidak Bayar Royalti?
Jika pemilik usaha memutar musik tanpa izin, maka bisa dikenakan:
- Surat teguran dan pemberhentian operasional
- Gugatan hukum dari pemegang hak cipta
- Sanksi pidana hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta
Kenapa Membayar Royalti Itu Penting?
Dengan membayar royalti:
- Anda menghargai karya musisi, pencipta lagu, dan produser
- Anda menjalankan usaha secara legal dan beretika
- Anda melindungi bisnis dari risiko hukum
“Musik adalah karya cipta, dan menghargainya adalah bagian dari tanggung jawab pelaku usaha.”
