FOBIZ.ID, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kepercayaan publik di industri perasuransian dengan menghadirkan inovasi digital berupa penggunaan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan reasuransi.
Jakarta – Langkah ini diumumkan dalam peluncuran implementasi QR Code STTD yang digelar di Jakarta, Senin (4/5/2026). OJK menilai digitalisasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan konsumen di sektor asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa QR Code bukan sekadar alat verifikasi, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri.
“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, dimana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” ujar Ogi.
Ia menjelaskan, STTD berbasis QR Code memungkinkan proses verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Dengan sistem ini, masyarakat dapat memastikan legalitas pihak yang berinteraksi, sehingga meminimalkan risiko berhubungan dengan entitas tidak terdaftar.
“Hal ini dapat meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif,” tambahnya.
OJK mencatat hingga 31 Maret 2026 terdapat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang telah terdaftar dan memiliki STTD. Peran mereka dinilai semakin penting sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Abdul Rohman, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia Mochamad Dede Kurniadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Emira E Oepangat, serta Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cipto Hartono.
Selain implementasi QR Code, OJK juga terus mempercepat digitalisasi melalui sistem terintegrasi bernama Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Sistem ini memungkinkan seluruh proses pendaftaran dilakukan secara end-to-end, menggantikan metode sebelumnya yang masih manual dan tersebar di beberapa platform.
Digitalisasi ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat basis data, serta mendukung pengawasan berbasis data yang lebih akurat dan responsif.
Langkah OJK tersebut sejalan dengan Roadmap Perasuransian 2023–2027 yang menargetkan terwujudnya industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 yang mengatur perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, reasuransi, dan penilai kerugian asuransi.
