LUWU TIMUR, FOBIZ.ID – Lembaga Bantuan Hukum LIRA Sulawesi Selatan (LBH LIRA Sulsel) mendesak PT Vale Indonesia untuk bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan dan kerugian masyarakat akibat kebocoran pipa BBM industri (HSFO) di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Ketua DPW LBH LIRA Sulsel, Ryan Latief, menegaskan bahwa insiden ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat, terutama petani di sekitar wilayah terdampak.
“Perusahaan yang menimbulkan limbah atau polusi hingga merugikan masyarakat wajib melakukan ganti rugi. Itu adalah prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan yang diatur jelas dalam undang-undang,” tegas Ryan, Minggu (24/8/2025).
Ia merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk memulihkan lingkungan dan memberi kompensasi kepada masyarakat terdampak.
Baca Juga : Walhi Sulsel Nilai Kebocoran Pipa PT Vale di Towoti Langgar UU Lingkungan Hidup
Ganti Rugi yang Harus Dipenuhi PT Vale
Menurut Ryan, ada tiga hal pokok yang wajib dilakukan PT Vale dalam kasus kebocoran pipa di Towuti:
1. Pemulihan Lingkungan – memperbaiki kerusakan akibat pencemaran.
2. Kompensasi kepada Masyarakat – termasuk ganti rugi ekonomi, kesehatan, dan kerugian lainnya.
3. Proses Hukum atau Mediasi – penyelesaian melibatkan penegak hukum maupun lembaga berwenang seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ryan juga meminta aparat kepolisian turun tangan melakukan investigasi agar peristiwa ini tidak hanya berhenti pada penanganan teknis oleh PT Vale. Ia menyinggung dugaan sebelumnya terkait pencurian BBM industri yang juga pernah menimbulkan kebocoran pipa milik perusahaan tersebut.
“Langkah awal, memang kita beri kesempatan PT Vale untuk melakukan penanggulangan agar pencemaran tidak meluas. Tapi setelah itu, investigasi wajib dilakukan agar tidak ada pihak lain yang bermain, termasuk potensi sabotase,” ujarnya.
Kebocoran Pipa PT Vale Buka Suara
Menanggapi insiden ini, pihak PT Vale Indonesia sebelumnya menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan penanganan cepat untuk mencegah pencemaran meluas.
“Begitu insiden terdeteksi, tim internal kami langsung melakukan langkah mitigasi dengan menutup aliran pipa dan memasang oil boom di lokasi yang terdampak,” tulis manajemen PT Vale dalam keterangan resminya.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup terkait investigasi.
“Kami berkomitmen penuh untuk menanggulangi dampak lingkungan dan memastikan keamanan masyarakat sekitar. Kami juga siap memberikan informasi transparan terkait perkembangan investigasi,” lanjut pernyataan resmi PT Vale.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Vale belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme ganti rugi kepada warga yang terdampak. (*)






