Tag: Petani

  • Petani Desa Harapan Luwu Timur Bantah Sepakati Dana Kerohiman, Isu Rp1,38 Triliun Diluruskan

    Petani Desa Harapan Luwu Timur Bantah Sepakati Dana Kerohiman, Isu Rp1,38 Triliun Diluruskan






    SENGKETA LAHAN
    FOBIZ.ID, LUWU TIMUR – Kelompok petani penggarap lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur membantah keras isu yang menyebutkan telah ada petani yang menyepakati dana kerohiman dari pemerintah daerah, termasuk kabar permintaan kompensasi hingga mencapai Rp1,38 triliun.

    Perwakilan petani, Iwan, menegaskan bahwa informasi yang beredar luas di sejumlah media tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut, hingga saat ini tidak satu pun petani penggarap dalam kelompok mereka yang menyatakan sepakat menerima dana kerohiman.

    “Sejak dari Makassar saya langsung mengumpulkan seluruh warga petani untuk memastikan isu yang beredar. Hasilnya jelas, tidak ada satu pun yang mengatakan sepakat dengan dana kerohiman itu,” ujar Iwan.

    Iwan menjelaskan, kelompok petani penggarap di Desa Harapan hanya terdiri dari satu kelompok yang mayoritas masih memiliki hubungan keluarga dan telah didata oleh pemerintah setempat. Jika ada pihak yang mengklaim sebagai petani dan menyatakan telah menyepakati dana kerohiman, menurutnya, besar kemungkinan berasal dari luar kelompok penggarap.

    “Kalau memang ada yang mengaku sepakat, mungkin itu petani dari luar. Bisa jadi mereka bukan penggarap yang selama ini mengelola lahan,” katanya.

    Klarifikasi Isu Rp1,38 Triliun

    Terkait angka Rp1,38 triliun yang disebut-sebut sebagai permintaan oknum tertentu, Iwan menilai angka tersebut kemungkinan merupakan hasil perhitungan total lahan dan tanaman yang dirinci oleh pemerintah, bukan permintaan dari individu atau kelompok petani tertentu.

    “Kalau itu hasil rincian keseluruhan lahan yang digarap warga, mungkin bisa saja masuk akal. Tapi kalau disebut sebagai permintaan oknum tertentu, itu keliru,” tegasnya.

    Iwan mengungkapkan, sebelumnya Bupati Luwu Timur sempat mendatangi lokasi dan meminta agar petani memasukkan penawaran nilai kerohiman sebagai bahan pertimbangan pemerintah. Atas dasar itu, para petani kemudian melakukan perembukan internal.

    “Hasil rembuk itulah yang kami masukkan sebagai penawaran. Nilai pohon sekitar Rp20 juta per batang dan lahan sekitar Rp350 ribu per meter. Itu penawaran, bukan keputusan,” jelasnya.

    Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Rusdi, perwakilan petani lainnya. Menurutnya, langkah pengajuan tersebut murni memenuhi permintaan pemerintah, bukan bentuk pemaksaan kehendak.

    “Namanya penawaran, wajar kalau ada angka. Harusnya setelah itu ada proses tawar-menawar, bukan langsung ditolak dan kemudian muncul isu seolah-olah petani minta Rp1,38 triliun,” kata Rusdi.

    Petani Minta Dialog Terbuka

    Para petani menilai sikap pemerintah yang langsung menolak penawaran tanpa ruang dialog lanjutan justru memperkeruh situasi. Mereka berharap ada mekanisme negosiasi yang adil dan transparan agar konflik agraria ini tidak berlarut-larut.

    Saat ini, kelompok petani juga telah meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.

    Versi Pemerintah Daerah

    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyampaikan pernyataan bahwa telah ada petani yang menyepakati dana kerohiman, serta menyebut adanya permintaan kompensasi yang nilainya mencapai Rp1,38 triliun.

    Namun hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan resmi terkait bantahan dari pihak petani.

    Baca juga:

  • Dari Nol Hingga Jadi Pusat Edukasi: AA Kadu Buktikan Indonesia Bisa Jadi Raja Durian

    Dari Nol Hingga Jadi Pusat Edukasi: AA Kadu Buktikan Indonesia Bisa Jadi Raja Durian

    _Berawal dari sepetak lahan di Priangan Timur saat pandemi, Ariyanto mengubah mimpinya menjadi kenyataan—mendirikan kebun durian percontohan yang kini menjadi pusat edukasi, penyedia bibit unggul, sekaligus inspirasi bagi petani di Indonesia._

    FOBIZ.ID, Priangan Timur, Jawa Barat — Dari sebuah desa di Priangan Timur, kisah inspiratif lahir lewat sosok Ariyanto, pemuda yang berhasil membangun AA Kadu menjadi kebun durian percontohan nasional. Tak hanya menghasilkan buah berkualitas, AA Kadu kini berkembang menjadi pusat edukasi, penyedia bibit unggul, dan rujukan bagi petani durian di seluruh Indonesia.

    Perjalanan ini berawal saat pandemi Covid-19. Ketika banyak orang berdiam diri, Ariyanto justru melihat peluang dari lahan gundul di sekitar rumahnya. Dengan tekad untuk menghijaukan kembali tanah tersebut, ia menanam pohon durian—sekaligus menitipkan mimpi besar di dalamnya.

    “Semakin banyak lahan gundul di daerah saya, karena itu saya memutuskan melakukan penghijauan dengan pohon durian. Sekaligus saya titipkan mimpi besar di dalamnya,” ungkapnya.

    Namun, jalannya tidak mudah. Ariyanto bukan lulusan pertanian, semua ia pelajari secara otodidak. Mulai dari membaca buku, mengikuti pelatihan, berdiskusi dengan petani senior, hingga belajar langsung ke Thailand dan Malaysia. Tantangan dan kegagalan ia hadapi, termasuk pengalaman pahit tertipu bibit palsu. Dari sanalah lahir komitmen untuk menyediakan bibit durian bersertifikat dengan garansi bagi petani Indonesia.

    Kini, AA Kadu telah menyalurkan ribuan bibit unggul ke berbagai daerah. Tak berhenti di sana, Ariyanto juga aktif membangun komunitas. Ia mendirikan Asosiasi Petani Durian Priangan Timur, serta rutin menjadi narasumber dalam seminar nasional. Melalui akun Instagram @aa_kadu, ia membagikan tips, edukasi, dan motivasi yang menjangkau ribuan petani muda.

    Visi Ariyanto jelas: menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat durian dunia. “Kesuksesan bukan sekadar berapa banyak buah yang dipanen, tetapi seberapa besar dampak yang kita berikan bagi masyarakat,” tegasnya.

  • PT VALE Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Aksi Demonstrasi Aliansi Petani Lada Loeha Raya di Sorowako

    PT VALE Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Aksi Demonstrasi Aliansi Petani Lada Loeha Raya di Sorowako

    LUWU TIMUR, FOBIZ.ID – Masyarakat petani dan perempuan Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, melakukan aksi protes di Kantor DPRD Luwu Timur pada Senin, 23 Desember 2024. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut penghentian rencana PT Vale untuk membuka lahan pertambangan di kawasan perkebunan masyarakat di Tana Malea.

    Menanggapi aksi dan tuntutan tersebut, Vanda Kusumaningrum, Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk, mengeluarkan pernyataan resmi. Dalam pernyataannya, PT Vale menekankan pentingnya dialog terbuka dan transparan serta mengajak semua pihak untuk menyampaikan aspirasi demi kemajuan bersama.

    Aktivitas di Blok Tanamalia saat ini terus melibatkan dialog dengan masyarakat terdampak, pimpinan desa, pemerintah kecamatan, dan kabupaten, serta pemangku kepentingan lainnya.

    Pada tanggal 23 Desember 2024, PT Vale menerima kunjungan dari Aliansi Petani Lada (APL) Loeha Raya di Sorowako. Perseroan menyambut rombongan APL di gate security Pontada untuk memberikan ruang diskusi.

    Mengingat banyaknya masyarakat yang hadir dan berorasi, PT Vale menawarkan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan berdiskusi dengan mengirimkan perwakilan ke kantor External Relation atau tanpa perwakilan di fasilitas kantor Departemen Security Service (DSS) yang berada di gate security, yang dapat mengakomodasi lebih banyak masyarakat.

    Dalam menindaklanjuti aspirasi dari APL terkait operasi PTVI di Blok Tanamalia, PT Vale berupaya menjalin diskusi dengan masyarakat dan akan melibatkan pemerintah setempat. Upaya ini akan terus dilakukan selama proyek di Tanamalia berlangsung.

    PT Vale berkomitmen untuk terus memberikan ruang terbuka bagi semua pihak dalam menampung aspirasi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan. Perusahaan ini beroperasi berdasarkan Kode Etik Perusahaan yang selaras dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights.

    PT Vale juga memiliki komitmen terhadap Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang menjamin bahwa pada akhir masa tambang, seluruh area konsesi akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan lindung.

    Dengan demikian, PT Vale akan terus berupaya memberikan ruang terbuka untuk semua aktivitas selain perusahaan di dalam kawasan hutan lindung dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Perusahaan. (*)

    BERITA SEBELUMNYA : 

    Petani dan Perempuan Loeha Raya Tolak Aktivitas PT Vale di Blok Tanamalia