Perwakilan petani, Iwan, menegaskan bahwa informasi yang beredar luas di sejumlah media tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut, hingga saat ini tidak satu pun petani penggarap dalam kelompok mereka yang menyatakan sepakat menerima dana kerohiman.
“Sejak dari Makassar saya langsung mengumpulkan seluruh warga petani untuk memastikan isu yang beredar. Hasilnya jelas, tidak ada satu pun yang mengatakan sepakat dengan dana kerohiman itu,” ujar Iwan.
Iwan menjelaskan, kelompok petani penggarap di Desa Harapan hanya terdiri dari satu kelompok yang mayoritas masih memiliki hubungan keluarga dan telah didata oleh pemerintah setempat. Jika ada pihak yang mengklaim sebagai petani dan menyatakan telah menyepakati dana kerohiman, menurutnya, besar kemungkinan berasal dari luar kelompok penggarap.
“Kalau memang ada yang mengaku sepakat, mungkin itu petani dari luar. Bisa jadi mereka bukan penggarap yang selama ini mengelola lahan,” katanya.
Klarifikasi Isu Rp1,38 Triliun
Terkait angka Rp1,38 triliun yang disebut-sebut sebagai permintaan oknum tertentu, Iwan menilai angka tersebut kemungkinan merupakan hasil perhitungan total lahan dan tanaman yang dirinci oleh pemerintah, bukan permintaan dari individu atau kelompok petani tertentu.
“Kalau itu hasil rincian keseluruhan lahan yang digarap warga, mungkin bisa saja masuk akal. Tapi kalau disebut sebagai permintaan oknum tertentu, itu keliru,” tegasnya.
Iwan mengungkapkan, sebelumnya Bupati Luwu Timur sempat mendatangi lokasi dan meminta agar petani memasukkan penawaran nilai kerohiman sebagai bahan pertimbangan pemerintah. Atas dasar itu, para petani kemudian melakukan perembukan internal.
“Hasil rembuk itulah yang kami masukkan sebagai penawaran. Nilai pohon sekitar Rp20 juta per batang dan lahan sekitar Rp350 ribu per meter. Itu penawaran, bukan keputusan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Rusdi, perwakilan petani lainnya. Menurutnya, langkah pengajuan tersebut murni memenuhi permintaan pemerintah, bukan bentuk pemaksaan kehendak.
“Namanya penawaran, wajar kalau ada angka. Harusnya setelah itu ada proses tawar-menawar, bukan langsung ditolak dan kemudian muncul isu seolah-olah petani minta Rp1,38 triliun,” kata Rusdi.
Petani Minta Dialog Terbuka
Para petani menilai sikap pemerintah yang langsung menolak penawaran tanpa ruang dialog lanjutan justru memperkeruh situasi. Mereka berharap ada mekanisme negosiasi yang adil dan transparan agar konflik agraria ini tidak berlarut-larut.
Saat ini, kelompok petani juga telah meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.
Versi Pemerintah Daerah
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyampaikan pernyataan bahwa telah ada petani yang menyepakati dana kerohiman, serta menyebut adanya permintaan kompensasi yang nilainya mencapai Rp1,38 triliun.
Namun hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan resmi terkait bantahan dari pihak petani.


