FOBIZ.ID, MAKASSAR – Upaya penyelesaian dugaan perselisihan antara orang tua siswi berinisial I dengan oknum guru berinisial H di SMA Al Azhar Makassar masih berlanjut. Meski kedua belah pihak telah saling memaafkan dalam mediasi yang difasilitasi kepolisian pada Minggu (28/6/2026), perkara tersebut belum sepenuhnya selesai karena pelapor masih menunggu keputusan pihak yayasan terkait permintaan kompensasi yang diajukannya.
Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi saat kegiatan buka puasa bersama di lingkungan SMA Al Azhar Makassar pada 9 Maret 2026. Dalam wawancara khusus dengan FOBIZ.ID, orang tua siswi berinisial I membeberkan kronologi menurut versinya, mulai dari awal kedatangannya ke sekolah hingga akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian.
Datang ke Sekolah untuk Menjemput Anak
Menurut I, pada hari kejadian dirinya semula tidak memiliki rencana datang ke SMA Al Azhar Makassar. Ia mengaku hendak memperbaiki telepon genggam di sebuah tempat servis.
Namun, di tengah perjalanan ia memutuskan mengubah arah dan singgah ke sekolah untuk menjemput anaknya yang masih mengikuti kegiatan buka puasa bersama.
“Awalnya saya tidak ada tujuan ke sekolah. Saya mau servis HP. Tetapi di perjalanan saya belok ke sekolah untuk menjemput anak saya,” ujar I.
Sesampainya di sekolah, anaknya menyampaikan masih ingin mengikuti salat tarawih bersama teman-temannya. Saat menunggu, I memeriksa telepon genggam anaknya.
Kembali Menemukan Percakapan
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam tersebut, I mengaku kembali menemukan percakapan antara anaknya dengan seorang siswa laki-laki.
Menurutnya, beberapa waktu sebelumnya ia pernah mengetahui percakapan serupa. Saat itu, ia mengaku menemukan isi percakapan yang berisi ajakan kepada anaknya untuk naik ke lantai empat sekolah yang menurutnya dalam keadaan kosong.
Karena khawatir, I mengaku telah meminta anaknya memblokir nomor siswa tersebut dan menganggap persoalan telah selesai.
Namun pada hari kejadian, ia mengaku kembali menemukan percakapan baru yang berisi ajakan bertemu setelah buka puasa dan salat tarawih.
“Saya pikir persoalannya sudah selesai karena nomor anak itu sudah diblokir. Ternyata saya menemukan lagi percakapan baru yang berisi ajakan bertemu setelah buka puasa dan salat tarawih,” tuturnya.
Penemuan percakapan tersebut, menurut I, membuat emosinya terpancing sebagai orang tua.
Memanggil Siswa yang Diajak Berkomunikasi
Merasa perlu meminta penjelasan, I kemudian meminta anaknya memanggil siswa laki-laki yang dimaksud.
Saat siswa tersebut datang, I mengaku mempertanyakan alasan mengajak anaknya bertemu, termasuk mengenai dugaan ajakan naik ke lantai empat sekolah yang menurutnya dalam kondisi sepi.
I mengakui dirinya berbicara dengan nada tinggi karena terbawa emosi.
Menurutnya, situasi tersebut kemudian menarik perhatian sejumlah guru dan orang tua siswa yang sedang mengikuti kegiatan buka puasa bersama.
Beberapa guru kemudian menghampiri dan berusaha menenangkan keadaan dengan mengajak I masuk ke ruang guru untuk berbicara lebih lanjut.
Adu Mulut dengan Oknum Guru
Sebelum memasuki ruang guru, I mengaku sempat terlibat adu mulut dengan seorang oknum guru berinisial H.
Menurut pengakuannya, saat itu dirinya meminta agar oknum guru tersebut tidak ikut memarahinya karena ia mengaku sedang menegur anaknya sendiri.
“Saya bilang, jangan ikut marah sama saya. Yang saya marahi ini anak saya,” kata I.
Namun, menurut versinya, oknum guru tersebut justru semakin emosi sehingga guru-guru lain berusaha menenangkan kedua belah pihak.
I kemudian diarahkan masuk ke ruang guru untuk meredakan situasi.
Meminta Oknum Guru Menyampaikan Permintaan Maaf
Di dalam ruang guru, menurut I, telah hadir kepala sekolah, sejumlah guru, anaknya, siswa laki-laki yang dipersoalkan, serta perwakilan yayasan.
Ia mengatakan kepala sekolah dan beberapa guru sempat menyampaikan permintaan maaf atas situasi yang terjadi.
Namun, menurut I, dirinya menyampaikan bahwa persoalan utamanya bukan kepada kepala sekolah maupun guru lainnya.
“Saya bilang, yang saya persoalkan bukan bapak-bapak. Yang saya minta hanya satu, guru yang marah kepada saya itu datang dan meminta maaf. Kalau dia minta maaf, saya anggap persoalan selesai,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, pihak sekolah kemudian meminta oknum guru tersebut masuk ke ruang guru untuk dipertemukan dengannya.
Versi I: Situasi Kembali Memanas di Ruang Guru
Menurut I, dirinya sempat mengira pertemuan di ruang guru akan menjadi akhir dari persoalan karena berharap oknum guru berinisial H datang untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Namun, menurut pengakuannya, situasi justru kembali memanas ketika oknum guru tersebut masuk ke dalam ruangan.
I mengatakan dirinya hanya mengajukan satu pertanyaan kepada oknum guru tersebut mengenai alasan yang bersangkutan marah kepadanya.
“Saya hanya bertanya, ‘Kenapa Bapak marah sama saya?’ Itu saja pertanyaan saya,” ujar I.
Menurut I, pertanyaan tersebut justru memicu emosi oknum guru hingga suasana kembali memanas di dalam ruang guru.
Menurut pengakuan I, oknum guru berinisial H kemudian berdiri dari tempat duduknya sambil bergeser ke belakang dalam kondisi emosi. Ia mengklaim oknum guru tersebut mengangkat sebuah kursi yang diduga hendak dilempar, namun tindakan itu sempat dihalangi oleh sejumlah guru yang berada di dalam ruangan.
I mengaku, di hadapan kepala sekolah, sejumlah guru, siswa, anaknya, dan beberapa orang tua siswa, oknum guru tersebut melontarkan kata-kata kasar berupa umpatan “anak s******” sebanyak tiga kali. Menurut I, oknum guru itu juga mengancam dengan mengatakan, “baku cari ki di luar,” sebelum akhirnya ditenangkan dan dibawa keluar ruangan oleh guru-guru lainnya.
“Guru-guru perempuan langsung menahan kursi itu. Saya melihat mereka berusaha mencegah agar tidak terjadi sesuatu yang lebih jauh,” katanya.
Selain itu, I juga mengaku oknum guru tersebut melontarkan kata-kata kasar yang menurutnya tidak pantas diucapkan oleh seorang tenaga pendidik.
Menurut pengakuannya, oknum guru itu juga mengeluarkan ancaman sambil berusaha mendekati dirinya sebelum akhirnya ditenangkan dan dibawa keluar ruangan oleh guru-guru lainnya.
FOBIZ.ID belum memperoleh keterangan langsung dari oknum guru berinisial H mengenai pengakuan tersebut.
Keesokan Hari Datangi Sekolah
Menurut I, sehari setelah kejadian atau pada 10 Maret 2026, dirinya bersama sejumlah anggota keluarga kembali mendatangi SMA Al Azhar Makassar.
Ia mengatakan kedatangannya bukan untuk memperpanjang persoalan, melainkan mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
“Saya masih membuka pintu damai. Saya hanya ingin dipertemukan dengan guru tersebut agar dia meminta maaf secara langsung kepada saya,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, menurut I, pihak sekolah, kepala sekolah, serta perwakilan yayasan menerima kedatangannya dan melakukan mediasi.
Ia mengaku menyampaikan bahwa dirinya tidak menyalahkan pihak sekolah secara keseluruhan.
“Saya sampaikan, saya tidak menyalahkan kepala sekolah ataupun yayasan. Yang saya persoalkan hanya sikap oknum guru tersebut,” katanya.
Namun, menurut I, pihak sekolah menyampaikan bahwa mereka memiliki mekanisme tersendiri dalam menangani persoalan tersebut sehingga tidak dapat langsung mempertemukannya kembali dengan oknum guru.
Menurutnya, pihak sekolah juga menyampaikan bahwa kondisi emosional kedua belah pihak saat itu dinilai belum kondusif untuk dipertemukan.
I mengaku menghormati penjelasan tersebut, tetapi tetap berharap permintaan maaf dapat dilakukan secara langsung.
Upaya Mediasi Berlangsung Berbulan-bulan
Setelah pertemuan tersebut, I mengatakan komunikasi antara dirinya dengan pihak sekolah masih terus berlangsung.
Menurutnya, sejumlah upaya mediasi telah dilakukan dalam beberapa bulan berikutnya, baik melalui pertemuan maupun korespondensi.
Namun, ia menilai seluruh upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memenuhi harapannya.
“Beberapa kali kami dimediasi, beberapa kali juga menyurat. Tetapi menurut saya belum ada penyelesaian yang benar-benar tuntas,” ujarnya.
I mengatakan dirinya sejak awal hanya menginginkan penyelesaian secara baik-baik.
Namun karena menurutnya persoalan tidak kunjung memperoleh titik temu, ia akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Mediasi di Kepolisian
Laporan tersebut kemudian berlanjut ke proses mediasi yang difasilitasi penyidik kepolisian pada Minggu (28/6/2026).
Dalam mediasi tersebut, menurut I, dirinya dan oknum guru berinisial H telah dipertemukan secara langsung.
Ia mengaku telah memaafkan oknum guru tersebut dan menerima permintaan maaf yang disampaikan secara langsung.
Meski demikian, I menegaskan bahwa penyelesaian perkara belum sepenuhnya berakhir.
Selain meminta permintaan maaf, ia juga mengajukan permintaan kompensasi kepada pihak sekolah sebagai bagian dari penyelesaian perkara.
Menurut I, permintaan tersebut telah disampaikan dalam forum mediasi dan kini masih menunggu keputusan resmi dari Yayasan Al Azhar Makassar.
Di samping itu, I juga mengaku masih mempertanyakan sanksi internal yang disebut telah dijatuhkan kepada oknum guru.
Menurutnya, sejak beberapa bulan lalu ia telah beberapa kali meminta agar diperlihatkan dokumen Surat Peringatan (SP) 2 yang disebut menjadi dasar pemberian sanksi kepada oknum guru tersebut.
“Saya sudah beberapa kali meminta diperlihatkan surat SP2 itu. Tetapi sampai hari ini saya belum pernah melihat dokumennya. Yang saya terima hanya penjelasan secara lisan,” kata I.
Karena itu, I mengaku masih menunggu penjelasan resmi dari pihak yayasan mengenai permintaan kompensasi maupun bukti sanksi internal yang disebut telah dijatuhkan kepada oknum guru tersebut.
Tim Legal Yayasan Al Azhar: Pelapor dan Terlapor Sudah Saling Memaafkan
Sementara itu, Tim Legal Yayasan Al Azhar Makassar, Ardiansyah Arsyad, menyampaikan bahwa proses mediasi yang difasilitasi kepolisian telah mempertemukan pelapor dan terlapor secara langsung.
Menurut Ardiansyah, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak telah saling menyampaikan permohonan maaf sehingga persoalan secara personal dinilai telah selesai.
“Sebetulnya persoalan ini sudah kami anggap selesai. Antara pelapor dengan terlapor sudah saling memaafkan,” kata Ardiansyah kepada wartawan usai mediasi.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa proses penyelesaian perkara belum sepenuhnya berakhir karena pelapor mengajukan permintaan kompensasi kepada pihak sekolah.
“Permohonan maaf secara lisan ternyata belum mengakomodasi kepentingan pelapor. Pelapor meminta kompensasi kepada sekolah,” ujarnya.
Ardiansyah menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait permintaan tersebut karena hanya bertindak sebagai pendamping hukum Yayasan Al Azhar Makassar.
“Saya bukan pengambil keputusan. Saya hanya mendampingi secara legal. Persoalan kompensasi itu akan kami sampaikan kepada pihak sekolah dan yayasan sebagai pengambil kebijakan,” katanya.
Alasan Pertemuan Dilakukan di Kepolisian
Ardiansyah menjelaskan, pihak sekolah pada dasarnya telah beberapa kali berupaya mempertemukan pelapor dan terlapor setelah insiden terjadi.
Menurutnya, pada hari kejadian kedua belah pihak sebenarnya sempat dipertemukan. Namun, situasi saat itu masih dipenuhi emosi sehingga pertemuan tidak menghasilkan penyelesaian.
Ia mengatakan sekolah kemudian kembali merencanakan beberapa kali pertemuan lanjutan. Akan tetapi, menurutnya, waktu dan kondisi yang dinilai belum kondusif membuat pertemuan tersebut tidak terlaksana.
Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa setelah mengetahui perkara telah dilaporkan ke kepolisian, pihak sekolah mempertimbangkan aspek keamanan apabila mempertemukan kedua belah pihak di lingkungan sekolah.
“Kami khawatir kalau dipertemukan di sekolah, kami tidak bisa menjamin keamanannya. Karena itu kami berpandangan lebih baik pertemuan dilakukan dalam proses mediasi di kepolisian,” ujarnya.
Yayasan Sebut Sekolah Sudah Menjatuhkan Sanksi
Selain menjelaskan hasil mediasi, Ardiansyah menyampaikan bahwa pihak sekolah telah mengambil langkah internal terhadap oknum guru berinisial H.
Menurutnya, setelah insiden tersebut sekolah menggelar rapat dan memutuskan menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 2 disertai skorsing selama kurang lebih tiga bulan.
“Setelah kejadian, sekolah rapat kemudian memutuskan memberikan tindakan tegas berupa SP2 kepada oknum guru tersebut, disertai skorsing selama kurang lebih tiga bulan,” ujarnya.
Ardiansyah menambahkan, selama menjalani masa skorsing, oknum guru tersebut juga tidak menerima gaji sebagai bagian dari sanksi yang dijatuhkan pihak sekolah.
“Selama masa skorsing, yang bersangkutan juga tidak menerima gaji. Jadi sekolah sudah mengambil tindakan tegas,” katanya.
Pelapor Pertanyakan Bukti SP2
Menanggapi penjelasan tersebut, I mengaku masih mempertanyakan keberadaan dokumen SP2 yang disebut telah dijatuhkan kepada oknum guru.
Menurutnya, sejak beberapa bulan terakhir dirinya telah beberapa kali meminta agar pihak sekolah memperlihatkan salinan atau bukti tertulis mengenai SP2 tersebut.
Namun hingga proses mediasi pada Minggu (28/6/2026), I mengaku belum pernah diperlihatkan dokumen yang dimaksud.
“Saya hanya menerima penjelasan secara lisan. Karena itu saya masih menunggu bukti tertulis mengenai SP2 tersebut,” ujar I.
Sementara itu, Ardiansyah tetap menegaskan bahwa sanksi internal tersebut telah dijatuhkan oleh pihak sekolah berdasarkan hasil rapat internal.
Menunggu Keputusan Yayasan
Ardiansyah mengatakan hasil mediasi telah dituangkan dalam berita acara. Menurutnya, persoalan yang masih menunggu keputusan adalah permintaan kompensasi yang diajukan pelapor.
Ia menegaskan keputusan mengenai permintaan tersebut bukan menjadi kewenangannya sebagai pendamping hukum, melainkan akan diputuskan oleh pihak yayasan dan sekolah.
“Nanti kami akan menyampaikan kepada pelapor maupun kuasa hukumnya seperti apa keputusan dari pihak yayasan,” ujarnya.
Di sisi lain, I menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara damai. Menurutnya, dirinya telah memaafkan oknum guru yang bersangkutan, namun masih menunggu keputusan resmi yayasan terkait permintaan kompensasi yang diajukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi dari Yayasan Al Azhar Makassar mengenai permintaan kompensasi tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung FOBIZ.ID dengan orang tua siswi berinisial I serta Tim Legal Yayasan Al Azhar Makassar, Ardiansyah Arsyad, usai proses mediasi pada Minggu (28/6/2026). Seluruh uraian mengenai dugaan tindakan oknum guru merupakan keterangan versi pelapor dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi. FOBIZ.ID tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak SMA Al Azhar Makassar, Yayasan Al Azhar Makassar, maupun oknum guru berinisial H apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.