Tag: Pasar butung

  • Hagan Menghimbau Yaddi cs Berhenti Mengatasnamakan Kuasa Hukum KSU BINA DUTA

    Hagan Menghimbau Yaddi cs Berhenti Mengatasnamakan Kuasa Hukum KSU BINA DUTA

    MAKASSAR, FOBIZ.ID – Hari Ananda Gani, SH selaku pengacara dari Drs. Muh. Anwar/Ketua KSU BINA DUTA mempertanyakan masih adanya pihak lain mengelola pasar butung pasca eksekusi yang memenangkan pihaknya.

    Menurut Hagan sapaan Hari Ananda Gani, eksekusi Pasar Butung sudah terlaksana pada tanggal 1 Agustus 2024, namun kepengelolaan pasar butung masih di kelola saat ini oleh Rusli Doloking berteman.

    “Hal ini menjadi krusial dan patut di pertanyakan,” tulis Hagan dalam rilisnya, Selasa (13/08/2024).

    Dia melanjutkan Pasar Butung harusnya di kelola oleh klien kami yaitu H. Iwan cs. Bukan pihak lain, jika ada pihak lain yang kelola maka itu jelas pidana.

    Hagan berharap Kasat Reskrim Polres pelabuhan bertindak tegas jika ada pihak lain yang mengelola pasar butung. Jangan kan mengelola kalau ada pihak yang mengatasnamakan KSU BINA DUTA di luar klien kami (yang di ketua oleh Drs.Muh.Anwar) maka bisa saya pastikan mereka adalah ilegal.

    “Saya minta Kasat Reskrim polres pelabuhan juga segera memproses secara hukum pengacara Yaddi berkawan karena sejak terhitung tanggal 1 Agustus 2024 tidak ada lagi pihak lain yang bisa memakai KSU BINA DUTA, kecuali klien kami,” tegas Hagan.

    Dia melanjutkan, berdasarkan informasi yang kami peroleh Yaddi cs masih bertindak sebagai pengacara KSU BINA DUTA melalui Rusli Doloking.

    “Padahal Rusli Doloking ini adalah Ketua KSU BINA DUTA yang bodong. Rusli Doloking memperoleh KSU BINA DUTA dari Andre Yusuf (pihak yang sudah di nyatakan kalah pada perkara 1276/PK) dan Andre Yusuf juga saat ini berada dalam penjara,” kata Hagan.

    Melalui media ini, “Kami menghimbau Saudara Yaddi cs untuk berhenti mengatasnamakan Kuasa Hukum KSU BINA DUTA dan berhenti mewakili kepentingan hukum kliennya mengatasnamakan KSU BINA DUTA.”

    “Kalau kliennya bodong, berarti pengacaranya juga ikut bodong!!! Kalau pengacaranya bodong maka penegakan hukum haruslah di laksanakan sesuai koridornya,” ucapnya.

    Pengacara adalah bertindak untuk untuk atas nama kliennya yang di landasi Surat Kuasa. Yaddi cs telah melayangkan Surat kepada Kapolri dengan perihal pengaduan.

    “Seharusnya Yaddi.cs tidak melakukan hal ini, lagi-lagi saya tekankan yang berhak mengatasnamakan KSU BINA DUTA adalah klien kami Drs.Muh.Anwar.cs,”tutupnya.

    Yaddi yang dihubungi secara terpisah mengatakan, “Intinya saya bertindak untuk dan atas nama klien saya berdasarkan surat kuasa khusus, dan Insya Allah kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan sebagai warga negara yang baik yang taat hukum kami tetap kooperatif atas klarifikasi dari polrestabes makassar bukan polres pelabuhan,” kata Yaddi.

    Yaddi juga menegaskan telah memperlihatkan surat kuasa khususnya di Polres Pelabuhan, “Jadi apanya yang bodong dari surat kuasa saya?” tanya Yaddi.

    Pengacara KSU BINA DUTA versi Rusli Doloking  ini juga menjelaskan, “Sejak 2009 saya di sumpah jadi pengacara dan sejak 2009 saya bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dari klien saya,” tegasnya. (*)

  • Pengrusakan Tembok yang Berakhir di Toilet Ruko Pasar Butung di Laporkan Ke Polda Sulsel

    Pengrusakan Tembok yang Berakhir di Toilet Ruko Pasar Butung di Laporkan Ke Polda Sulsel

    MAKASSAR, FOBIZ.ID – Pasca eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar pada salah satu ruko di Pasar Butung, Kamis (01/08/2024) lalu kuasa hukum Ahli waris Irsyad Doloking melaporkan pengrusakan tembok ruko yang berakhir di toilet.

    ” Kami selaku kuasa hukum telah melaporkan ke polda sulsel terkait pengrusakan tersebut pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 karena hal tersebut telah merugikan klien kami,” ucap Yaddi.

    Menurut Yaddi, di amar putusan yang dibacakan pada saat eksekusi yaitu mengosongkan bukan merusak. Belum lagi oknum-oknum tersebut masuk ke ruko dan tanpa izin dari pemilik ruko dalam hal ini Ahli Waris HM Irsyad Doloking

    “Kami berharap polda sulse bekerja profesional dan independen serta tidak di intervensi oleh pihak manapun,” kata Yaddi. (*)

  • PN Makassar Eksekusi Satu Kios di Pasar Butung, Pengelola Aktivitas Jual Beli Tetap Normal

    PN Makassar Eksekusi Satu Kios di Pasar Butung, Pengelola Aktivitas Jual Beli Tetap Normal

    MAKASSAR, FOBIZ.ID – Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi pada salah satu kios di lantai II Blok K-20 pusat grosir pasar Butung, Makassar, Kamis (01/08/2024).

    Eksekusi berdasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negri Makassar, No 14 EKS /2023/PN. Mks Jo. Nomor 83/Pdt.G/2019/PN. Mks.

    Selama proses eksekusi berlangsung tak ada aktivitas jual beli yang terjadi, sehingga muncul spekulasi jika Pasar Butung ditutup karena sudah dieksekusi oleh pengadilan negeri makassar.

    Usai proses eksekusi Ketua KSU Bina Duta HM Rusli Doloking selaku pengelola Pasar Butung yang ditemui di lantai dasar pasar Butung memberikan keterangan resminya.

    “Yang dieksekusi bukan pasar Butung, tapi hanya satu kios di lantai dua, jadi aktivitas jual beli tetap berjalan normal seperti biasanya,” ucap Rusli.

    Sehingga itu dia meminta kepada semua masyarakat Sulawesi Selatan khususnya Makassar. Tidak termakan informasi yang menyesatkan.

    “Demi menghargai proses hukum, memang ada beberapa kios yang ditutup selama proses eksekusi, tapi mulai besok aktivitas di pasar Butung kembali normal seperti biasanya karena kasus ini tidak ada kaitannya dengan pedagang,” ucap Rusli.

    Adapun pada saat pembacaan proses eksekusi, terlihat ratusan anggota kepolisian melakukan pengamanan di sekitar lokasi eksekusi dan menutup akses lalu lintas ke pasar butung demi menjaga keamanan.

    Sementara di dalam gedung pusat grosir butung terlihat sejumlah pedagang yang hanya duduk-duduk di depan kios mereka karena tidak dibolehkan membuka dan melakukan aktivitas jual beli selama proses eksekusi. (*)

  • PH Ahli Waris Irsyad Doloking Meminta Ketua PN Makassar Tangguhkan Eksekusi

    PH Ahli Waris Irsyad Doloking Meminta Ketua PN Makassar Tangguhkan Eksekusi

    MAKASSAR, Fobiz.id – Penasehat Hukum (PH) dari ahli waris H. Irsyad Doloking meminta Ketua Pengadilan Negeri Makassar menangguhkan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor eksekusi 14 EKS/2023/PN.Mks Jo. Nomor 83/PDT. G/2019/PN.Mks.

    Permintaan tersebut disampaikan Irfan, SH selaku PH Ahli Waris Irsyad Doloking di Makassar, Selasa (30/07/2024) siang.

    Menurur Irfan, penangguhan tersebut harus dilakukan atas pertimbangan ahli waris H. Irsyad Doloking telah mengajukan Perlawanan atau Derden Verzet dengan Nomor Perkara 300/Pdt.Bth/2024/PN. Mks.

    Adapun Mualimunsyah, SH MH, yang juha PH ahli waris Irsyad Doloking menyelaskan eksekusi rencananya akan dilaksanakan akan dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2024.

    “Pada prinsipnya kami selaku Penasehat Hukum dari ahli waris H. Irsyad Doloking telah mengajukan Perlawanan atau Derden Verzet dengan Nomor Perkara 300/Pdt.Bth/2024/PN. Mks,” ucap Irfan.

    Irfan menambahkan, perlawanan eksekusi yang dia jukan ahli waris HM Irsyad Doloking terhadap lokasi yang masuk dimaksud aamaning Nomor 14 Eks/2023/PN Mks masuk babak baru yang terdaftar di Nomor Gugatan 300/Pdt.Bth/2024/PN Mks tanggal 30 Juli 2024.
    Ahli waris HM Irsyad Doloking, dan Pedagang Pasar Butung menolak keras keinginan Pengadilan Negeri Makassar yang akan melakukan eksekusi yang berdasarkan aamaniing Nomor 14Eks/2023/PN Mkspada tanggal 1 Agustus 2024 karena hal tersebut akan membuat gaduh di areal pasar butung dan akan mengganggu transaksi yang berdampak pada hilangnya pendapatan pedagang pasar butung makassar.

    Putusan tidak menyebutkan Ruko yang telah dieksekusi akan diserahkan kepada siapa sehingga seharusnya tindakannya non eksekusi dan tidak perlu dibacakan karena RUKO tersebut adalah milik pribadi HM Irsyad Doloking yang berdiri diatas Sertifikat HGB yang berlaku hingga tahun 2037 yang tidak pernah menjadi sengketa gugatan Perdata

    Sebagaimana di ketahui bahwa yang bermohon terhadap putusan tersebut periode pengurusannya telah berakhir di tahun 2020 tapi tetap dilayani.

    Irfan, SH Menyayangkan dan menolak karena adanya gugatan perdata yang lagi berproses di tingkat kasasi terkait kepengurusan serta adanya gugatan perlawanan terhadap penetapan eksekusi nomor tersebut yang saat ini juga berproses di tingkat kasasi

    Mengapa Pengadilan Negeri Makassar tidak menghormati proses tersebut? Apakah ini cermin hukum di Indonesia yang amburadul? Ataukah berdasarkan isu yang beredar atas tekanan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan yang diorder oleh pengusaha, mantan “penguasa” di MA dan politisi? Sambung Irfan,SH dalam wawancaranya.

    Pengurus KSU Bina Duta yang telah berakhir kepengurusannya ditahun 2020 berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang Koperasi sudah tidak dapat lagi mewakili KSU Bina Duta didalam dan diluar pengadilan.

    karena saat ini ditahun 2024, berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSU Bina Duta maka HM Rusly Doloking selaku ketua dan Baharuddin selaku Sekretaris adalah pengurus KSU Bina Duta yang sah karena diangkat oleh Anggota KSU Bina Duta maka yang seharusnya dapat mewakili KSU Bina Duta dalam bertindak untuk dan atas Nama KSU Bina Duta adalah mereka, tambah Irfan SH. (*)

  • KSU Bina Duta Kelola Pusat Grosir Butung Makassar Hingga 2037

    KSU Bina Duta Kelola Pusat Grosir Butung Makassar Hingga 2037

    MAKASSAR, FOBIZ.ID – Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta merupakan pengelola sah pusat grosir butung Makassar hingga 2037.

    Keabsahan tersebut berdasarkan atas perjanjian kerjasama bersyarat pada tahun 1998 dan addendumnya serta perjanjian pada tahun 2012 dan addendumnya yang masih ada/berlanjut.

    Jangka waktu perjanjian kerjasama pengelolaan Pusat Grosir Butung berlaku selama 25 tahun dan baru akan berakhir pada tahun 2037.

    “Jangka waktu tersebut hingga saat ini belum pernah berakhir dan tidak pernah ada pengakhiran hubungan hukum,” kata Sekretaris KSU Bina Duta, Baharuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).

    Sebagaimana diketahui, tambah Baharuddin, pelaksanaan peremajaan/penataan kembali Pusat Grosir Butung yang dimulai dari tahun 1997 dilaksanakan murni dari dana HM. Irsyad Doloking selaku Investor melalui Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.

    “Begitu pula Penataan pasca terjadi kebakaran di tahun 2010, pembiayaannya murni dana dari beliau,” jelas Baharuddin.(*)

  • Tim Tabur Kejari Makassar Diminta Periksa Sekretaris KSU Bina Duta

    Tim Tabur Kejari Makassar Diminta Periksa Sekretaris KSU Bina Duta

    MAKASSAR, FOBIZ.ID – Syamsul Bahri Majjaga Penasehat Hukum Assosiasi Pedagang Pusat Grosir Butung Makassar meminta dan mendesak tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari) untuk segera memeriksa Baharuddin yang merupakan Sekretaris Andry Yusuf di KSU Bina Duta

    Sebagaimana diketahui saat ini Ketua KSU Bina Bina Duta, Andry Yusuf telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Makassar terkait dugaan korupsi dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung.

    Syamsul menjelaskan, Baharuddin harus di periksa karena kuat dugaan mengetahui keberadaan Andry Yusuf dan Juga diduga kuat masih intens melakukan komunikasi dengan Andri Yusuf.

    “Dugaan kami ini didasari dari peristiwa yang dialami Hj. Ratna Sari salah satu pedagang yang dikeluarkan dari lost-nya di Pasar Butung beberapa hari lalu yang dilakukan oleh Baharuddin,” kata Syamsul, Senin (19/09/2022).

    Menurut Syamsul tidak mungkin Baharuddin mengambil kebijakan seperti itu dengan mengeluarkan pedagang dari pasar Butung tanpa ada komunikasi dengan pimpinannya dalam hal ini Andry Yusuf.

    “Kenapa kami mendesak pihak Tabur untuk segera memeriksa Baharuddin karena kami menduga dia mengetahui keberadaan Andry sementara tidak mau memberikan informasi kepada pihak kejaksaan,” ucap Syamsul.

    Sehingga itu, Syamsul menilai Saudara Baharuddin kuat di duga menghalang-halangi dengan tidak memberi informasi terkait keberadaan saudara Andy Yusuf yang proses hukum DPOnya saat ini sementara berjalan di Kejari Makassar.

    Sementara itu, pihak Baharuddin yang dihubungi melalui orang-orang dekatnya belum memberikan keterangan secara resmi.

    Hingga berita ini diterbitkan fobiz.id masih menunggu konfirmasi dari pihak Baharuddin. Dan akan segera menerbitkan segera hasil konfirmasi setelah sudah menerima jawaban dari pertanyaan – pertanyaan yang dilayangkan ke pihak Baharuddin. (*)

     

     

  • Kabar Pasar Butung Makassar Ditutup Hanya Hoax

    Kabar Pasar Butung Makassar Ditutup Hanya Hoax

    MAKASSAR, FOBIZ.ID – Sejak Kamis (01/09/2022) kemarin beredar luar kabar jika Pasar Butung, Makassar yang berada di Jl. Sulawesi ditutup oleh pihak kepolisian.

    Informasi pemberitahuan penutupan pasar butung beredar luas sejak, Kamis (01/09/2022) kemarin. Bahkan dalam video tersebut meminta jangan ada yang pergi ke pasar butung atas alasan penutupan itu.

    Terkait informasi penutupan Pasar Butung Makassar. Penasehat Hukum Pasar Butung, Yaddi yang dihubungi, Jumat (02/09/2022), mengatakan informasi yang beredar menyebutkan pasar butung tutup itu tidak benar alias hoax.

    “Sejak kemarin sampai saat ini pasar butung buka kok, tidak ada penutupan seperti informasi yang beredar,” ucap Yaddi.

    Sehingga itu dia meminta semua pihak tidak percaya dengan informasi bohong yang beredar luas, karena itu hanya dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab. (*)