MAKASSAR, FOBIZ.ID – Hari Ananda Gani, SH selaku pengacara dari Drs. Muh. Anwar/Ketua KSU BINA DUTA mempertanyakan masih adanya pihak lain mengelola pasar butung pasca eksekusi yang memenangkan pihaknya.
Menurut Hagan sapaan Hari Ananda Gani, eksekusi Pasar Butung sudah terlaksana pada tanggal 1 Agustus 2024, namun kepengelolaan pasar butung masih di kelola saat ini oleh Rusli Doloking berteman.
“Hal ini menjadi krusial dan patut di pertanyakan,” tulis Hagan dalam rilisnya, Selasa (13/08/2024).
Dia melanjutkan Pasar Butung harusnya di kelola oleh klien kami yaitu H. Iwan cs. Bukan pihak lain, jika ada pihak lain yang kelola maka itu jelas pidana.
Hagan berharap Kasat Reskrim Polres pelabuhan bertindak tegas jika ada pihak lain yang mengelola pasar butung. Jangan kan mengelola kalau ada pihak yang mengatasnamakan KSU BINA DUTA di luar klien kami (yang di ketua oleh Drs.Muh.Anwar) maka bisa saya pastikan mereka adalah ilegal.
“Saya minta Kasat Reskrim polres pelabuhan juga segera memproses secara hukum pengacara Yaddi berkawan karena sejak terhitung tanggal 1 Agustus 2024 tidak ada lagi pihak lain yang bisa memakai KSU BINA DUTA, kecuali klien kami,” tegas Hagan.
Dia melanjutkan, berdasarkan informasi yang kami peroleh Yaddi cs masih bertindak sebagai pengacara KSU BINA DUTA melalui Rusli Doloking.
“Padahal Rusli Doloking ini adalah Ketua KSU BINA DUTA yang bodong. Rusli Doloking memperoleh KSU BINA DUTA dari Andre Yusuf (pihak yang sudah di nyatakan kalah pada perkara 1276/PK) dan Andre Yusuf juga saat ini berada dalam penjara,” kata Hagan.
Melalui media ini, “Kami menghimbau Saudara Yaddi cs untuk berhenti mengatasnamakan Kuasa Hukum KSU BINA DUTA dan berhenti mewakili kepentingan hukum kliennya mengatasnamakan KSU BINA DUTA.”
“Kalau kliennya bodong, berarti pengacaranya juga ikut bodong!!! Kalau pengacaranya bodong maka penegakan hukum haruslah di laksanakan sesuai koridornya,” ucapnya.
Pengacara adalah bertindak untuk untuk atas nama kliennya yang di landasi Surat Kuasa. Yaddi cs telah melayangkan Surat kepada Kapolri dengan perihal pengaduan.
“Seharusnya Yaddi.cs tidak melakukan hal ini, lagi-lagi saya tekankan yang berhak mengatasnamakan KSU BINA DUTA adalah klien kami Drs.Muh.Anwar.cs,”tutupnya.
Yaddi yang dihubungi secara terpisah mengatakan, “Intinya saya bertindak untuk dan atas nama klien saya berdasarkan surat kuasa khusus, dan Insya Allah kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan sebagai warga negara yang baik yang taat hukum kami tetap kooperatif atas klarifikasi dari polrestabes makassar bukan polres pelabuhan,” kata Yaddi.
Yaddi juga menegaskan telah memperlihatkan surat kuasa khususnya di Polres Pelabuhan, “Jadi apanya yang bodong dari surat kuasa saya?” tanya Yaddi.
Pengacara KSU BINA DUTA versi Rusli Doloking ini juga menjelaskan, “Sejak 2009 saya di sumpah jadi pengacara dan sejak 2009 saya bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dari klien saya,” tegasnya. (*)






