FOBIZ.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD). Upaya itu dilakukan melalui penguatan regulasi, kolaborasi, pengembangan inovasi hingga peningkatan pelindungan konsumen.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan masa depan sektor keuangan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, inovasi keuangan digital kini telah menjadi bagian dari sistem keuangan nasional.
“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation,” kata Hernawan.
Ia menegaskan standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen harus diterapkan pada sektor keuangan digital sebagaimana sektor keuangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, OJK juga memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator. Program ini menjadi jembatan antara perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator untuk mendorong lahirnya solusi keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab.
Program tersebut ditandai dengan demo day dan business matching yang mempertemukan inovator dengan investor serta pelaku industri.
“Melalui demo day dan business matching, kita juga mempertemukan inovator dengan pendanaan mitra dan industri sekaligus menjadikan Digination sebagai etalase karya anak bangsa,” ujarnya.
OJK juga terus menyiapkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto.
Penguatan tersebut turut ditopang berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Arah pengembangan IAKD selanjutnya akan dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026-2031.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengapresiasi langkah OJK melalui Digination Day 2026. Menurutnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto berpotensi menjadi sumber pembiayaan baru.
“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia,” kata Misbakhun.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria menilai kolaborasi Komdigi dan OJK menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inovatif sekaligus aman.
“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.
Transaksi Kripto Rp20,52 Triliun
OJK mencatat perkembangan signifikan pada sektor aset keuangan digital dan kripto. Hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun.
Nilai transaksi aset kripto tercatat Rp20,52 triliun, sementara transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun.
Infrastruktur pasar juga semakin lengkap dengan dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin.
Pada bursa CFX tercatat 1.214 aset dan 49 derivatif, sedangkan bursa ICEX mencatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.
Di sisi inovasi teknologi sektor keuangan, OJK mencatat terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan per Juli 2026. Seluruhnya telah menjalin 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, OJK meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Buku tersebut disusun bersama industri sebagai panduan masyarakat untuk memahami karakteristik, manfaat, dan risiko aset keuangan digital serta aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengatakan peningkatan literasi menjadi bagian penting dalam pengembangan ekosistem keuangan digital.
“Ini bertujuan untuk meningkatkan awareness serta kecerdasan finansial. Jangan lupa, kecerdasan finansial adalah tonggak utama untuk mencapai financial well-being,” kata Adi.
Ke depan, OJK akan memusatkan pengembangan IAKD pada tiga agenda utama, yakni memperdalam ekosistem yang telah terbentuk (deepening), memperluas jangkauan dan pemanfaatan inovasi (widening), serta memperkuat pelindungan konsumen dan mitigasi risiko (safeguarding).
“Digination Day kami hadirkan bukan sebagai seremonial tahunan, tetapi sebagai ruang kerja bersama untuk regulator, industri, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk bertemu dan berdiskusi menyelaraskan arah dan masa depan sektor keuangan digital Indonesia,” ujar Adi.
OJK berharap penguatan regulasi, inovasi yang bertanggung jawab, dan pelindungan konsumen dapat mempercepat transformasi digital sektor keuangan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan masyarakat.

