Tag: Kompolnas

  • Kuasa Hukum Sebut FTN Dikriminalisasi, Pemerhati Sosial Desak Polda Sulsel Terapkan UU TPKS

    Kuasa Hukum Sebut FTN Dikriminalisasi, Pemerhati Sosial Desak Polda Sulsel Terapkan UU TPKS

    JENEPONTO, FOBIZ.ID – Penetapan tersangka terhadap seorang perempuan berinisial FTN dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi menuai sorotan publik. Kuasa hukum menilai langkah penyidik sebagai bentuk kriminalisasi, sementara pemerhati sosial menegaskan aparat kepolisian seharusnya menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    Kuasa hukum FTN dari kantor hukum Akhmad Rianto & Partners, Andi Muhammad Syahruddin, S.H., M.H., mengatakan ada kejanggalan serius dalam proses hukum. Menurutnya, kasus bermula dari laporan seorang anggota polisi Polres Jeneponto berinisial JYC. Namun, laporan balik FTN terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang sudah dilimpahkan ke Propam, belum ditindaklanjuti.

    “Seharusnya laporan FTN diproses terlebih dahulu. Namun yang terjadi, klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka. Ini bentuk kriminalisasi dan ada kejanggalan dalam penerapan hukum,” kata Syahruddin dalam keterangan pers di Makassar, Senin (25/8/2025).

    Rencananya, gelar perkara khusus atas penetapan tersangka FTN dijadwalkan berlangsung di Polres Jeneponto pada pukul 09.00 WITA, Senin (25/8/2025). Namun, agenda itu batal terlaksana karena perdebatan terkait penanganan perkara yang ditempatkan di ranah Kriminal Khusus (Krimsus), padahal menurut kuasa hukum seharusnya masuk Kriminal Umum (Krimum).

    Selain mengawal proses hukum, pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar FTN mendapat jaminan perlindungan dari potensi intimidasi maupun kriminalisasi lanjutan. FTN juga telah melayangkan surat ke Kompolnas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan JYC.

    Dalam agenda gelar perkara sebelumnya, hadir Ketua Tim Hukum Ahmad Rianto, S.H., Hendra Tonglolangi, S.H., M.H., Nurul Hidayah, S.H., kedua orang tua FTN, serta pihak pelapor JYC.

    “Negara harus hadir melindungi korban kekerasan seksual terhadap perempuan tanpa diskriminatif,” tambah Syahruddin.

    Sementara itu, pemerhati sosial Jupe menilai kasus ini tidak semestinya didasarkan pada UU Pornografi, melainkan UU TPKS.

    “Jika benar ada dugaan kekerasan seksual, aparat seharusnya menjerat dengan Pasal 4 huruf a dan d UU TPKS tentang pelecehan seksual fisik dan eksploitasi seksual, serta Pasal 6 UU TPKS bila ada pemaksaan hubungan seksual. Ancaman hukumannya jelas: pidana hingga 12 tahun dan denda Rp300 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 15–17 UU TPKS,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (26/8/2025).

    Menurut Jupe, pengabaian UU TPKS dalam penanganan kasus ini hanya akan memperkuat stigma bahwa aparat melindungi pelaku dan mengkriminalisasi korban. “Kalau ini dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Polda Sulsel harus bertindak transparan dan tegas,” ujarnya menutup.

    Kasus Pelanggaran Etik Dikoordinasikan

    Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan etik terhadap JYC tetap diproses. Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Kaharuddin, mewakili Kapolres AKBP Whidy Setiawan, mengatakan kasus dugaan pelanggaran etik sudah dikoordinasikan dengan Propam.

    “Kami sudah koordinasikan dengan Kasi Propam, insya Allah dalam waktu dekat dilaksanakan sidang terhadap JYC,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/8/2025).

    Tim hukum Ahmad Rianto & Partners memastikan akan terus mengawal kasus FTN hingga ada kepastian hukum yang adil. (ARYA)