Tag: #Kemnaker

  • Peringatan Serius dari Wamenaker: Perusahaan Outsourcing yang Tahan Ijazah Pekerja Akan Dicabut Izinnya

    Peringatan Serius dari Wamenaker: Perusahaan Outsourcing yang Tahan Ijazah Pekerja Akan Dicabut Izinnya

    JAKARTA, FOBIZ.ID — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan sikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah pekerja yang masih marak dilakukan oleh sejumlah perusahaan alih daya (outsourcing/OS). Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, menegaskan bahwa izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ini akan dicabut secara permanen.

    “Izin bagi perusahaan itu tidak akan diterbitkan lagi, sebab sudah melanggar aturan yang ada. Rekan-rekan tentu sudah tahu perusahaan mana yang izinnya akan segera kami cabut. Oleh karena itu, jangan lagi menahan ijazah karyawan,” ujar Noel dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7).

    Tak hanya melanggar peraturan nasional, Noel menambahkan bahwa praktik penahanan ijazah sejatinya juga bertentangan dengan standar ketenagakerjaan internasional.

    “Penahanan ijazah adalah tindakan kriminal, yang juga sudah tidak diperbolehkan sebagaimana Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO),” tegasnya.

    Mengapa Penahanan Ijazah Masih Terjadi?

    Meskipun regulasi ketenagakerjaan telah melarang praktik penahanan dokumen pribadi, seperti ijazah, praktik ini tetap berlangsung di lapangan—terutama di sektor outsourcing dan pekerjaan informal. Perusahaan kerap menggunakan ijazah sebagai alat tekan untuk mencegah pekerja resign secara sepihak atau untuk menjamin kontrak kerja tetap dijalankan hingga akhir masa perjanjian.

    Namun, menurut pakar ketenagakerjaan, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi pekerja.

    “Penahanan ijazah tidak bisa dibenarkan dalam kerangka hukum. Itu adalah bentuk intimidasi terhadap tenaga kerja,” ujar Direktur Lembaga Advokasi Ketenagakerjaan, Ratna Sari Dewi.

    Kemnaker Siap Bongkar Nama Perusahaan Pelanggar

    Pernyataan Wamenaker Noel mengindikasikan bahwa Kemnaker sudah mengantongi daftar perusahaan yang melanggar. Walau belum dirinci secara terbuka, sumber internal menyebutkan bahwa sebagian besar berasal dari sektor jasa keamanan, cleaning service, dan tenaga administrasi outsourcing yang tersebar di kawasan industri Jabodetabek dan Jawa Timur.

    Langkah pencabutan izin usaha ini akan menjadi preseden penting. Dalam sistem ketenagakerjaan nasional, tindakan ini belum pernah dilakukan secara terbuka terhadap pelanggaran penahanan ijazah.

    Dampak Bagi Dunia Usaha

    Bagi perusahaan outsourcing, pencabutan izin bukan hanya ancaman administratif, tetapi juga dapat menghentikan total operasional mereka. Banyak perusahaan pengguna jasa (user companies) tidak akan mau bekerja sama dengan penyedia tenaga kerja yang bermasalah secara hukum.

    Apabila dijalankan secara konsisten, kebijakan ini bisa memicu gelombang reformasi tata kelola outsourcing di Indonesia, yang selama ini dinilai cenderung abu-abu dan rawan penyimpangan.

    Regulasi yang Berlaku

    Aturan soal pelarangan penahanan ijazah pekerja sebenarnya sudah jelas. Dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa dokumen milik pekerja tidak boleh disimpan oleh perusahaan sebagai jaminan.

    Di tingkat global, Konvensi ILO juga melarang segala bentuk penahanan dokumen pekerja sebagai bentuk kontrol atau pembatasan kebebasan kerja. Hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kerja paksa terselubung.

    Sayangnya, lemahnya pengawasan serta tidak adanya sanksi tegas dalam pelaksanaannya membuat aturan tersebut sering diabaikan.

    Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?

    Wamenaker Noel menekankan agar perusahaan segera menghentikan praktik penahanan ijazah dan mengembalikannya kepada pemiliknya. Kemnaker juga membuka kanal pelaporan bagi pekerja yang masih mengalami praktik semacam ini, baik melalui kanal resmi maupun kerja sama dengan serikat pekerja.

    “Kami mendorong buruh untuk tidak takut melapor. Pemerintah hadir untuk melindungi hak kalian,” tambah Noel. (*)