UMP Sulawesi Selatan 2026 naik dari kisaran Rp3,6 juta menjadi Rp3,9 juta, sementara UMK Makassar tercatat sebagai yang tertinggi di Sulsel dengan nilai di atas Rp4 juta per bulan.
“Penetapan UMP Sulsel tahun 2026 dilakukan berdasarkan formula pengupahan dan melalui pembahasan di dewan pengupahan provinsi,” kata Jayadi Nas.
“Nilai UMP yang ditetapkan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota yang tidak menetapkan UMK,” ujarnya.
Buruh Soroti Implementasi
Perwakilan serikat pekerja di Makassar menyatakan menerima hasil penetapan UMK Makassar 2026 yang telah ditetapkan di atas Rp4 juta per bulan.
“Kami mencatat UMK Makassar 2026 telah ditetapkan sesuai hasil pembahasan dewan pengupahan,” kata perwakilan serikat buruh.
“Kami berharap UMK yang telah ditetapkan ini diterapkan sesuai aturan,” ujarnya.
Tantangan Biaya Hidup
Kenaikan upah minimum masih dihadapkan pada tantangan biaya hidup, khususnya di wilayah perkotaan seperti Makassar. Pengeluaran untuk tempat tinggal, transportasi, dan konsumsi menjadi komponen utama dalam pengeluaran pekerja setiap bulan.
Pengamat ekonomi menilai, kenaikan upah minimum merupakan kebijakan normatif yang dampaknya sangat bergantung pada pengelolaan keuangan rumah tangga pekerja.
“Kenaikan upah minimum bersifat penyesuaian. Dampaknya terhadap kesejahteraan sangat bergantung pada bagaimana pendapatan tersebut dikelola,” ujarnya.
Pemerintah Ingatkan Kepatuhan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan bahwa ketentuan UMP dan UMK 2026 bersifat wajib bagi perusahaan yang masuk dalam cakupan aturan pengupahan.
“Pelaksanaan upah minimum merupakan kewajiban perusahaan dan akan diawasi sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Jayadi Nas.
Ia menambahkan, pekerja dan pengusaha diharapkan memahami serta menjalankan hak dan kewajiban masing-masing sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Dengan ditetapkannya UMP Sulsel dan UMK Makassar 2026, pemerintah berharap kebijakan pengupahan dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung stabilitas hubungan industrial di Sulawesi Selatan.
Redaksi: fobiz.id
