FOBIZ.ID, MAKASSAR — Pihak keluarga terdakwa PM menyatakan kekecewaannya terhadap jaksa penuntut umum yang dinilai tidak menjalankan proses hukum secara transparan.
Hingga menjelang sidang kedua yang dijadwalkan Rabu (11/6/2025), tim penasihat hukum PM belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen turunannya dari pihak kejaksaan.
“Kami sangat kecewa karena hingga hari ini, BAP dan dokumen turunannya belum diberikan kepada kuasa hukum. Padahal, itu adalah hak terdakwa yang diatur dalam KUHAP,” ujar Agung, perwakilan keluarga PM, saat jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Dg Tata Raya, Makassar, Selasa (10/6/2025).
Menurut Agung, tindakan jaksa tersebut melanggar Pasal 72 KUHAP yang menyebutkan bahwa penasihat hukum berhak mendapatkan salinan BAP setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 yang mempertegas pentingnya transparansi dalam proses peradilan.
“Pembelaan tidak bisa maksimal jika dokumen inti perkara ditutup-tutupi. Ini menghambat due process of law,” tegasnya.
BACA JUGA:
Khitanan Massal LAZ Hadji Kalla: Menanam Kepedulian, Menuai Harapan
UMKM Lokal Menuju Pasar Ekspor, Wali Kota Makassar Resmikan Gerai di Gammara Hotel
Pihak keluarga mengaku telah mencoba meminta salinan BAP melalui jaksa berinisial DZ. Namun, jaksa menyatakan bahwa salinan hanya dapat diberikan dengan izin Ketua Majelis Hakim.
Menurut Agung, alasan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Tidak ada dalam KUHAP yang menyatakan harus ada izin hakim untuk memberikan BAP. Ini jelas menyalahi aturan,” tambahnya.
Selain itu, keluarga PM juga menyoroti isi surat dakwaan yang dinilai janggal karena tidak mencantumkan identitas pelapor.
Dalam dakwaan hanya disebutkan adanya saksi yang merasa keberatan, namun tidak diketahui apakah saksi tersebut pernah membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Jika tidak ada pelapor yang sah, maka konstruksi hukum kasus ini patut dipertanyakan. Untuk itu, BAP harus diperiksa secara menyeluruh oleh tim pengacara,” jelas Agung.
Keluarga berharap majelis hakim dapat menunda sidang kedua hingga BAP dan turunannya diberikan kepada kuasa hukum terdakwa. Mereka juga meminta agar keberatan ini disampaikan secara resmi dalam persidangan.
“Jangan sampai proses hukum ini mencederai asas keadilan. Semua pihak harus tunduk pada aturan hukum, termasuk jaksa,” pungkas Agung (*).
