Tag: IMB

  • Gudang CV Rahmat Diduga Tanpa IMB/PBG di Makassar

    Gudang CV Rahmat Diduga Tanpa IMB/PBG di Makassar


    FOBIZ.ID, MAKASSAR — Sebuah perusahaan bernama CV Rahmat yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Baru, Kota Makassar, menjadi sorotan setelah diduga menjalankan aktivitas usaha tanpa mengantongi izin bangunan yang lengkap di lokasi operasionalnya.

    Perusahaan tersebut disebut dimiliki oleh pelaku usaha berinisial HS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal dan tempat usaha sekaligus gudang yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Baru, Makassar, diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dokumen SKPB Pernah Diterbitkan

    Dari dokumen yang beredar, lokasi usaha tersebut diketahui pernah mengantongi Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) dari Dinas Perdagangan Kota Makassar pada tahun 2020. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tempat penyimpanan memiliki luas sekitar 200 meter persegi dan digunakan untuk kegiatan perdagangan besar makanan, minuman, serta produk tembakau.

    Namun demikian, keberadaan SKPB tidak serta-merta menggantikan kewajiban pemilik usaha untuk memenuhi izin bangunan maupun ketentuan tata ruang lainnya. Sesuai regulasi yang berlaku, setiap bangunan usaha wajib memenuhi legalitas konstruksi, fungsi bangunan, serta perizinan pendukung lainnya.

    Pemilik Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Saat dikonfirmasi oleh redaksi melalui pesan WhatsApp, HS tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim hanya terbaca tanpa balasan hingga berita ini diturunkan.

    Dinas Akan Lakukan Pengecekan

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Agus Mulia, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (2/5/2026), menyampaikan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

    “Nanti di cek daeng,” tulisnya.

    Ia menambahkan bahwa pihaknya perlu berkoordinasi dengan bidang teknis terkait perizinan bangunan.

    “Karena saya harus cek di bidang tata bangunan yang tangani izin PBG/IMB,” lanjutnya.

    Menunggu Verifikasi Resmi

    Hingga berita ini diterbitkan, kebenaran terkait dugaan belum adanya IMB atau PBG pada bangunan tersebut masih menunggu hasil verifikasi dari instansi berwenang.

    Apabila terbukti tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan daerah terkait pendirian bangunan, perubahan fungsi bangunan, serta pengelolaan gudang dalam wilayah Kota Makassar.

    Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat melakukan penelusuran dan pengawasan lebih lanjut guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku serta menjaga ketertiban tata ruang di wilayah perkotaan. (*)

  • “Jangan Kambing Hitamkan Terdakwa”

    “Jangan Kambing Hitamkan Terdakwa”

    Penulis : Noya

    Fobiz.id, Makassar — Tim kuasa hukum dan perwakilan Andi Idris Manggabaranni, Selasa (28/06/2022) menggelar jumpa pers untuk menjelaskan seputar perkembangan kasus raibnya dana milik kliennya di Bank BNI dan aksi damai yang telah digelar.

    Kuasa Hukum IMB, Syamsu Kamar menilai, proses banding yang dilakukan pihak Bank BNI tidak akan berdampak pada keputusan hakim bahwa manajemen Bank BNI bertanggung jawab dan wajib mengembalikan dana korban (IMB dan H/HTP).

    “Banding hanya mempengaruhi kurungan penjara tidak berdampak pada keputusan hakim bahwa manajemen Bank BNI bertanggung jawab dan wajib mengembalikan dana korban. Jangan selalu mengkambing hitamkan terdakwa MBS, padahal fakta persidangan mengungkapkan transaksi pembukaan rekening dan transaksi penarikan dilakukan dengan sepengetahuan pejabat perbankan di cabang tersebut,”kata Syamsu.

    Kuasa hukum IMB lainnya, Izaac Lawalata juga mengungkap kejanggalan pada proses hukum, dimana Bank BNI sebagai pelapor pada kasus ini. Menurutnya, ada beberapa pihak yang harusnya menjadi saksi di persidangan.

    “Pihak kami sangat menyayangkan Bank BNI tidak melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana pada tindak pidana ini. OJK pun tidak diminta menjadi saksi. Sedangkan pihak-pihak yang bertanggung jawab seperti Kepala Kanwil, kepala cabang dan pihak terkait telah dimutasi dan tidak dapat kami hubungi untuk dimintai pertanggungjawaban.”ujar Izaac Lawalata.

    Menurut ahli penanganan kasus tindak pidana perbankan, Syamsul Bahri yang pernah menjabat sebagai Senior Manager Pengawas Bank Indonesia menyebutkan, prinsip -prinsip perbankan dan implementasinya terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

    Perbankan dalam mengerjakan tugasnya menerapkan prinsip perbankan, yaitu prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, prinsip kerahasiaan dan prinsip mengenal nasabah.

    Pasal 49 ayat 1a dan ayat 2b menyebutkan Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank sebagai subjek hukum. Sehingga subjek hukum dalam perusahaan tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan” ujar Syamsul.

    Syamsul Bahri menjelaskan bahwa manajemen bertanggung jawab dalam kasus raibnya dana deposito nasabah Bank BNI Makassar sebab manajemen perbankan disusun secara integral dan berjenjang.

    “Manajemen perbankan disusun secara integral dengan wewenang yang berjenjang. Sehingga Pelaku usaha bertanggung jawab atas perbuatan subjek hukumnya. Hal ini juga dikuatkan Undang–Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 menyebutkan hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian.”ujarnya. (*)