FOBIZ.ID, MAKASSAR — Sebuah perusahaan bernama CV Rahmat yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Baru, Kota Makassar, menjadi sorotan setelah diduga menjalankan aktivitas usaha tanpa mengantongi izin bangunan yang lengkap di lokasi operasionalnya.
Perusahaan tersebut disebut dimiliki oleh pelaku usaha berinisial HS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal dan tempat usaha sekaligus gudang yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Baru, Makassar, diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen SKPB Pernah Diterbitkan
Dari dokumen yang beredar, lokasi usaha tersebut diketahui pernah mengantongi Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) dari Dinas Perdagangan Kota Makassar pada tahun 2020. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tempat penyimpanan memiliki luas sekitar 200 meter persegi dan digunakan untuk kegiatan perdagangan besar makanan, minuman, serta produk tembakau.
Namun demikian, keberadaan SKPB tidak serta-merta menggantikan kewajiban pemilik usaha untuk memenuhi izin bangunan maupun ketentuan tata ruang lainnya. Sesuai regulasi yang berlaku, setiap bangunan usaha wajib memenuhi legalitas konstruksi, fungsi bangunan, serta perizinan pendukung lainnya.
Pemilik Bungkam Saat Dikonfirmasi
Saat dikonfirmasi oleh redaksi melalui pesan WhatsApp, HS tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim hanya terbaca tanpa balasan hingga berita ini diturunkan.
Dinas Akan Lakukan Pengecekan
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Agus Mulia, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (2/5/2026), menyampaikan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Nanti di cek daeng,” tulisnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya perlu berkoordinasi dengan bidang teknis terkait perizinan bangunan.
“Karena saya harus cek di bidang tata bangunan yang tangani izin PBG/IMB,” lanjutnya.
Menunggu Verifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, kebenaran terkait dugaan belum adanya IMB atau PBG pada bangunan tersebut masih menunggu hasil verifikasi dari instansi berwenang.
Apabila terbukti tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan daerah terkait pendirian bangunan, perubahan fungsi bangunan, serta pengelolaan gudang dalam wilayah Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat melakukan penelusuran dan pengawasan lebih lanjut guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku serta menjaga ketertiban tata ruang di wilayah perkotaan. (*)

