Tag: Ilegal

  • Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Kripto Tak Berizin

    Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Kripto Tak Berizin

    FOBIZ.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Sepanjang 2026, Satgas PASTI telah menghentikan puluhan usaha gadai ilegal dan ratusan pedagang aset keuangan digital yang beroperasi tanpa izin.

    Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa pada periode April hingga Mei 2026 pihaknya telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal yang belum mengantongi izin resmi.

    “Penghentian ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kerugian akibat praktik gadai ilegal yang umumnya mengenakan bunga tinggi, memiliki perjanjian yang tidak jelas, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Senin (22/6/2026).

    Selain itu, Satgas PASTI juga menindak 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026. Mereka diketahui menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hudiyanto menjelaskan, saat ini marak ditemukan penawaran investasi kripto melalui media sosial, grup percakapan, hingga situs web yang tidak memiliki izin resmi. Modus yang digunakan antara lain menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga pendapatan pasif tanpa risiko.

    “Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi dan memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam daftar aset kripto yang ditetapkan otoritas,” ujarnya.

    Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga terus memperkuat penanganan kasus penipuan transaksi keuangan. Hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan.

    Dari laporan tersebut, sebanyak 515.553 rekening berhasil diblokir dari total 998.558 rekening yang dilaporkan dan diverifikasi. Nilai dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp638,9 miliar.

    Menurut Hudiyanto, sejumlah modus penipuan yang kini marak terjadi antara lain social engineering dengan aplikasi akses jarak jauh, penggunaan QRIS palsu, recovery scam yang mengatasnamakan pihak berwenang, hingga pemalsuan tagihan dan bukti pembayaran.

    Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak lain.

    “Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui kanal resmi OJK dan IASC,” tutup Hudiyanto.