FOBIZ.ID, GOWA – Advokat Irfan Haris, S.H., meminta Gubernur Sulawesi Selatan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait status Bupati Gowa di tengah dinamika politik dan proses hukum yang saat ini masih berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan Irfan Haris saat diwawancarai di salah satu kedai kopi di Kabupaten Gowa, Senin (6/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengemukakan pandangannya mengenai kondisi pemerintahan di Kabupaten Gowa yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurut Irfan, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat perlu mencermati perkembangan yang terjadi di Kabupaten Gowa sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Saya meminta Gubernur Sulawesi Selatan dan Menteri Dalam Negeri memberikan perhatian serius terhadap kondisi yang sedang terjadi di Kabupaten Gowa. Jika ketentuan hukum yang berlaku memang telah terpenuhi, maka pemerintah dapat mempertimbangkan langkah sesuai kewenangannya,” ujar Irfan Haris.
Jaga Marwah Pemerintahan
Menurut Irfan, kepala daerah merupakan pejabat publik yang memegang amanah besar sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengan proses hukum harus disikapi secara profesional dan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa pandangannya bukan dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta tetap berhak memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang objektif dan pemerintahan yang tetap berjalan dengan baik. Semua harus dilakukan berdasarkan aturan, bukan karena tekanan politik ataupun opini publik,” katanya.
Irfan menilai jabatan kepala daerah tidak hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat. Karena itu, setiap dinamika hukum yang melibatkan pejabat publik harus dikelola secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap jalannya pemerintahan.
Pemerintah Diminta Bertindak Sesuai Aturan
Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa permintaannya bukan berarti pemerintah harus bertindak di luar ketentuan hukum. Sebaliknya, ia meminta seluruh proses tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pemerintahan daerah.
Menurutnya, apabila seluruh persyaratan hukum yang diatur dalam regulasi telah terpenuhi, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Negara hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Semua keputusan harus berdasarkan aturan, bukan berdasarkan tekanan politik ataupun kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Masyarakat Membutuhkan Kepastian
Irfan mengatakan masyarakat Gowa saat ini membutuhkan kepastian bahwa roda pemerintahan tetap berjalan secara efektif di tengah berbagai dinamika yang berkembang. Pelayanan publik, pembangunan daerah, serta program-program pemerintah tidak boleh terganggu oleh polemik politik maupun proses hukum.
Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi independensi aparat penegak hukum.
“Yang paling penting adalah masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganannya kepada lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Bupati Gowa maupun Pemerintah Kabupaten Gowa terkait pernyataan Advokat Irfan Haris. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait apabila telah diterima sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Tiktok: 🚨 GOWA KEMBALI JADI SOROTAN!








