Tag: Gubernur Sulsel

  • Advokat Irfan Haris Desak Gubernur Sulsel dan Kemendagri Pertimbangkan Penonaktifan Bupati Gowa

    Advokat Irfan Haris Desak Gubernur Sulsel dan Kemendagri Pertimbangkan Penonaktifan Bupati Gowa

    FOBIZ.ID, GOWA – Advokat Irfan Haris, S.H., meminta Gubernur Sulawesi Selatan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait status Bupati Gowa di tengah dinamika politik dan proses hukum yang saat ini masih berlangsung.

    Pernyataan tersebut disampaikan Irfan Haris saat diwawancarai di salah satu kedai kopi di Kabupaten Gowa, Senin (6/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengemukakan pandangannya mengenai kondisi pemerintahan di Kabupaten Gowa yang belakangan menjadi perhatian publik.

    Menurut Irfan, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat perlu mencermati perkembangan yang terjadi di Kabupaten Gowa sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

    “Saya meminta Gubernur Sulawesi Selatan dan Menteri Dalam Negeri memberikan perhatian serius terhadap kondisi yang sedang terjadi di Kabupaten Gowa. Jika ketentuan hukum yang berlaku memang telah terpenuhi, maka pemerintah dapat mempertimbangkan langkah sesuai kewenangannya,” ujar Irfan Haris.

    Jaga Marwah Pemerintahan

    Menurut Irfan, kepala daerah merupakan pejabat publik yang memegang amanah besar sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengan proses hukum harus disikapi secara profesional dan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Ia menegaskan bahwa pandangannya bukan dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta tetap berhak memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    “Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang objektif dan pemerintahan yang tetap berjalan dengan baik. Semua harus dilakukan berdasarkan aturan, bukan karena tekanan politik ataupun opini publik,” katanya.

    Irfan menilai jabatan kepala daerah tidak hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat. Karena itu, setiap dinamika hukum yang melibatkan pejabat publik harus dikelola secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap jalannya pemerintahan.

    Pemerintah Diminta Bertindak Sesuai Aturan

    Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa permintaannya bukan berarti pemerintah harus bertindak di luar ketentuan hukum. Sebaliknya, ia meminta seluruh proses tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pemerintahan daerah.

    Menurutnya, apabila seluruh persyaratan hukum yang diatur dalam regulasi telah terpenuhi, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah administratif sesuai aturan yang berlaku.

    “Negara hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Semua keputusan harus berdasarkan aturan, bukan berdasarkan tekanan politik ataupun kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

    Masyarakat Membutuhkan Kepastian

    Irfan mengatakan masyarakat Gowa saat ini membutuhkan kepastian bahwa roda pemerintahan tetap berjalan secara efektif di tengah berbagai dinamika yang berkembang. Pelayanan publik, pembangunan daerah, serta program-program pemerintah tidak boleh terganggu oleh polemik politik maupun proses hukum.

    Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi independensi aparat penegak hukum.

    “Yang paling penting adalah masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganannya kepada lembaga yang berwenang,” ujarnya.

    Hak Jawab Tetap Dibuka

    Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Bupati Gowa maupun Pemerintah Kabupaten Gowa terkait pernyataan Advokat Irfan Haris. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait apabila telah diterima sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

    Tiktok: 🚨 GOWA KEMBALI JADI SOROTAN!

  • Gubernur Sulsel Percepat Pembangunan Luwu Timur Lewat MYP dan Matano Belt Road

    Gubernur Sulsel Percepat Pembangunan Luwu Timur Lewat MYP dan Matano Belt Road

    LUWU TIMUR, FOBIZ.ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pembangunan yang merata hingga ke seluruh wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Luwu Timur.

    Komitmen tersebut disampaikan Andi Sudirman saat menghadiri Hari Jadi ke-23 Kabupaten Luwu Timur yang mengusung tema “Bersama Juara, Bersinergi Membangun Masa Depan” di Lapangan Pendidikan Malili, Senin (8/6/2026).

    Dalam kesempatan itu, Andi Sudirman menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur sebagai fondasi utama peningkatan konektivitas, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

    Pembangunan Jalan dan Irigasi Masuk Program MYP Rp3,7 Triliun

    Salah satu program strategis yang sedang dijalankan Pemprov Sulsel adalah Program Multi Years Project (MYP) 2025-2027 dengan nilai investasi sekitar Rp3,7 triliun untuk pembangunan infrastruktur jalan, rehabilitasi daerah irigasi, serta pembangunan dua rumah sakit regional.

    Untuk Kabupaten Luwu Timur, pembangunan infrastruktur jalan masuk dalam Paket 6 MYP dengan nilai sekitar Rp239 miliar.

    Paket tersebut mencakup peningkatan struktur jalan pada ruas Ussu–Nuha hingga batas Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi jalur strategis bagi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik antarwilayah.

    “Luwu Timur juga termasuk dalam pembangunan irigasi melalui Paket 4 MYP Rehabilitasi Daerah Irigasi senilai Rp120 miliar yang mencakup Kabupaten Enrekang, Toraja Utara, Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur,” ujar Andi Sudirman.

    Salah satu kegiatan prioritas dalam paket tersebut adalah rehabilitasi Daerah Irigasi Angkona yang diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian dan memperkuat ketahanan pangan di Luwu Timur.

    Bantuan Keuangan Rp15 Miliar untuk Luwu Timur

    Pada momentum Hari Jadi ke-23 Kabupaten Luwu Timur, Gubernur Sulsel juga menyerahkan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp15 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

    Menurut Andi Sudirman, bantuan tersebut diperuntukkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Bantuan ini kita peruntukan untuk peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di Luwu Timur,” ungkapnya.

    Selain bantuan keuangan, Pemprov Sulsel juga menyerahkan berbagai bantuan lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.

    Bantuan tersebut meliputi satu unit traktor roda empat untuk mendukung sektor pertanian, bantuan buffer stock logistik penanggulangan bencana, bantuan pasang baru listrik (BPBL) Tahun Anggaran 2026 bagi 65 rumah tangga, serta tiga unit mobil truk pengangkut sampah dari Bank Sulselbar untuk memperkuat pengelolaan kebersihan lingkungan.

    Matano Belt Road Segera Dibangun Bersama PT Vale

    Andi Sudirman juga mengungkapkan bahwa Pemprov Sulsel akan segera memulai pembangunan Matano Belt Road bersama PT Vale Indonesia sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi besar sumber daya alam Luwu Timur bagi pembangunan daerah dan nasional.

    Proyek tersebut berupa pembangunan jalan lingkar pesisir Danau Matano sepanjang 35 kilometer yang membentang dari Desa Ussu di Kecamatan Malili, melewati Kecamatan Nuha, hingga batas Provinsi Sulawesi Tengah.

    Keberadaan Matano Belt Road diharapkan dapat membuka akses baru yang lebih cepat bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata kawasan Danau Matano.

    “Inilah yang akan menjadi legacy untuk menegaskan Luwu Timur sebagai penghasil sumber daya alam, dan 35 kilometer ini akan memangkas jarak tempuh masyarakat kita naik kapal dari Malili ke Sulawesi Tengah,” pungkasnya. (*)

     

  • Bupati Bone Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Bupati Bone Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

    BONE, FOBIZ.ID — Pemerintah Kabupaten Bone menunjukkan kepedulian kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan bagi korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera, meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam sebuah pertemuan resmi di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (2/1/2026).

    Aksi kemanusiaan ini memperkuat peran pemerintah daerah dalam membangun solidaritas lintas wilayah, sejalan dengan berbagai kebijakan sosial yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

    Bupati Bone Andi Asman Sulaiman menyampaikan bahwa penggalangan bantuan dilakukan segera setelah pemerintah daerah menerima laporan resmi mengenai kondisi darurat akibat bencana alam.

    “Begitu kami menerima informasi mengenai bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kami langsung berkoordinasi dengan perangkat daerah serta elemen masyarakat untuk menghimpun bantuan,” ujar Andi Asman Sulaiman, Jumat (2/1/2026).

    Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hasil empati kolektif masyarakat Bone.

    Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Bone.

    “Ini adalah bentuk solidaritas nyata antardaerah. Semangat gotong royong seperti ini harus terus dijaga,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

    Bantuan dari Kabupaten Bone akan disalurkan melalui jalur resmi dan diharapkan dapat berkontribusi dalam proses pemulihan pascabencana di wilayah terdampak.

  • UMP Sulsel 2026 Resmi Diumumkan, Naik 7,21 Persen Jadi Rp 3,9 Juta

    UMP Sulsel 2026 Resmi Diumumkan, Naik 7,21 Persen Jadi Rp 3,9 Juta

    MAKASSAR, FOBIZ.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 sebesar 7,21 persen. Dengan kenaikan ini, jutaan pekerja di Sulawesi Selatan akan menerima upah minimum Rp 3,9 juta mulai tahun depan, setelah keputusan tersebut ditetapkan melalui surat keputusan gubernur.

    Penetapan UMP Sulsel 2026 diumumkan dalam agenda resmi di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (24/12/2025). Kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Provinsi Sektoral Tahun 2026.
    Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Raodah, menyampaikan bahwa UMP Sulsel 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.921.088,79.

    Rincian UMPS Sulsel 2026

    • Pertambangan, energi, dan kelistrikan: Rp 3.990.101,31
    • Industri pengolahan dan perdagangan ritel: Rp 3.960.406,63
    • Aktivitas jasa: Rp 3.921.732,57

    UMPS ditetapkan sebagai perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor tertentu yang memiliki tingkat risiko dan karakteristik kerja berbeda.

    Respons Pekerja soal Penetapan UMP Sulsel 2026

    Kalangan buruh menyampaikan bahwa penetapan UMP Sulsel 2026 merupakan hasil kompromi dalam proses pembahasan di Dewan Pengupahan. Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN), Askin Al Hulukiyah, menyebutkan bahwa serikat pekerja pada awalnya mengusulkan indeks kenaikan yang lebih tinggi.

    Menurut Askin, buruh sebenarnya mengajukan indeks 0,9 persen atau lebih, namun dalam proses pembahasan akhirnya menerima angka 0,8 persen demi menjaga stabilitas dan kelancaran penetapan upah minimum.

    “Tuntutan buruh sebenarnya 0,9 persen atau di atasnya. Tapi demi menjaga proses tetap berjalan, kami menerima angka 0,8 persen,” ujar Askin.

    Askin menegaskan, pengawalan yang dilakukan serikat pekerja bukan untuk menekan pemerintah daerah, melainkan untuk memastikan keputusan gubernur tetap mengacu pada rekomendasi resmi Dewan Pengupahan yang telah disepakati bersama. (*)

    Redaksi: fobiz.id

  • Ratusan Buruh Sulsel Kawal Penetapan UMK Makassar di Kantor Gubernur

    Ratusan Buruh Sulsel Kawal Penetapan UMK Makassar di Kantor Gubernur

     


     

     

    Selasa, 23 Desember 2025

    FOBIZ.ID, MAKASSAR — Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Sulawesi Selatan menyatakan akan menggelar pengawalan di sekitar Kantor Gubernur Sulsel menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), khususnya untuk Kota Makassar.

    Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan keputusan gubernur tetap mengacu pada hasil pembahasan Dewan Pengupahan dan tidak menyimpang dari rekomendasi yang telah dibahas dalam forum tripartit.

    UMP Sulawesi Selatan 2026

    Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN), Askin Al Hulukiyah, menyampaikan bahwa rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel telah menetapkan indeks tertentu (alpa) sebesar 0,8 persen sebagai jalan tengah.

    “Tuntutan buruh sebenarnya berada di angka 0,9 persen atau di atasnya, seperti yang disepakati di Surabaya pada alpa 1,0 persen. Namun demi menjaga proses tetap berjalan, kami menerima angka 0,8 persen,” ujar Askin, Selasa (23/12/2025).

    Askin: Pengusaha Usulkan 0,5–0,6 Persen

    Askin menjelaskan bahwa unsur pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
    mengusulkan indeks tertentu di kisaran 0,5 hingga 0,6 persen.

    “Pengusaha menekan di angka 0,5 sampai 0,6 persen. Setelah skorsing salat Magrib, unsur pengusaha tidak lagi berada di ruang rapat sehingga pembahasan dilanjutkan oleh unsur pemerintah dan serikat pekerja,” jelasnya.

    Pembahasan lanjutan tersebut akhirnya menyepakati indeks 0,8 persen yang dinilai sejalan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel.

    UMK Makassar 2026 Resmi Naik

    SPN dan KPBI Tegaskan Pengawalan

    Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sulsel, Salim Samsur, menyatakan pengawalan dilakukan agar keputusan gubernur tidak merujuk pada rekomendasi pengusaha.

    Sementara itu, Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI),
    Akhmad Rianto, menegaskan bahwa pengawalan bertujuan menjaga hasil keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel.

    “Kami akan mengawal hasil dari Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan
    yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

    Bagi para buruh, penetapan UMK tidak sekadar menyangkut angka, tetapi berkaitan langsung dengan kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga di tengah meningkatnya biaya hidup.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak APINDO yang dihubungi redaksi belum memberikan keterangan resmi terkait dinamika rapat pleno tersebut. (*)

    UMK Makassar 2026 Masih Dibahas

    Tim: Redaksi Fobiz.id

  • Gubernur Sulsel: PPPK yang Ajukan Cerai Usai Terima SK Bisa Dipecat

    Gubernur Sulsel: PPPK yang Ajukan Cerai Usai Terima SK Bisa Dipecat

    MAKASSAR, FOBIZ.ID – Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan peringatan keras dan tak biasa: PPPK yang langsung menggugat cerai usai menerima SK bisa diberhentikan. Pernyataan ini mengejutkan banyak pihak, karena menyentuh wilayah pribadi ASN yang kini dikaitkan dengan etika kerja dan ketahanan keluarga.

    Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa perilaku aparatur sipil negara tidak hanya mencerminkan kinerja di kantor, tetapi juga di rumah. Dalam momen penyerahan SK bagi 6.376 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia menyampaikan peringatan tegas: pegawai yang mengajukan cerai secara tiba-tiba setelah menerima SK dapat diberhentikan.

    “Hati-hati. Jangan sampai begitu keluar SK langsung tinggalkan pasangan. Ketemu orang baru di kantor, lalu rumah tangga dikorbankan. Saya akan beri sanksi, bahkan bisa diberhentikan,” tegasnya, Kamis (31/7/2025).

    Peringatan ini bukan tanpa alasan. Menurut data Pengadilan Agama Sulsel, lonjakan gugatan cerai dari ASN terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Gubernur menilai SK pengangkatan sering kali jadi momentum perubahan perilaku drastis, termasuk keinginan cerai yang tidak bijaksana.

    Ia menekankan bahwa status sebagai PPPK bukan sekadar pekerjaan, tapi juga amanah sosial dan moral.

    “Saya tidak ingin niat baik negara memberi SK justru jadi awal keretakan rumah tangga. Jangan jadikan SK sebagai alasan mencari ‘hidup baru’,” kata Andi Sudirman.

    Lebih lanjut, ia meminta kepala dinas dan pejabat lain agar memperhatikan etika perjalanan dinas. ASN diminta tidak sembarangan membawa anggota dalam kegiatan luar kota tanpa izin keluarga.

    “Kalau mau dinas, izin ke pasangan. Jangan asal berangkat. Saya tidak mau urusan kantor jadi masalah rumah tangga,” pungkasnya. (*)

  • Gubernur Apresiasi Kontribusi Kebijakan OJK Sulsel

    Gubernur Apresiasi Kontribusi Kebijakan OJK Sulsel

    FOBIZ.ID, MAKASSAR – Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas segala kolaborasi, kontribusi dan kebijakan yang telah dilaksanakan OJK Provinsi Sulawesi Selatan melalui berbagai program. Di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/3/2025).

    Dirinya berharap agar ke depannya dapat tetap saling berkolaborasi dalam memajukan ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan melalui berbagai macam program yang sebelumnya telah dikolaborasikan bersama.

    “Harapan besar kami kepada OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat untuk dapat menjaga stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Sulawesi Selatan. Kami percaya bahwa integritas dan kinerja industri jasa keuangan yang baik, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan sangat menentukan keberlanjutan pertumbuhan sektor riil termasuk UMKM di Sulawesi Selatan,” katanya.

    Lebih lanjut, Gubernur Sulawesi Selatan juga berharap OJK senantiasa meningkatkan literasi keuangan masyarakat sehingga tidak terjadi lagi kerugian masyarakat akibat investasi illegal, pinjaman online illegal, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya.

    Harapan ini sejalan dengan Asta Cita program Pemerintah untuk memperkuat ekonomi daerah, guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

  • Moch Muchlisin Dikukuhkan Sebagai Kepala Kantor OJK Sulselbar

    Moch Muchlisin Dikukuhkan Sebagai Kepala Kantor OJK Sulselbar

    FOBIZ.ID, MAKASSAR – Kepala Otoritas Jasa  Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat yang baru Moch Muchlisin resmi dikukuhkan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, menggantikan Darwisman yang beralih tugas menjadi Kepala Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Senin (17/3/2025).

    Moch. Muchlasin menyatakan komitmennya untuk menjalankan estafet kepemimpinan OJK Sulselbar yang diamanahkan kepadanya dengan menjunjung tinggi nilai integritas, dedikasi, dan profesionalisme yang menjadi prinsip OJK.

    Moch. Muchlasin juga menekankan pentingnya kolaborasi yang solid dan kerja sama yang erat antara OJK daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, inovatif, dan produktif. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat Sulawesi Selatan secara optimal dan terarah.

    “Semoga dapat senantiasa bersinergi dengan pemerintah daerah, akademisi, dan stakeholder terkait. Kami juga berkomitmen untuk meneruskan prestasi yang sudah diraih pada periode kepemimpinan sebelumnya dan memperbaiki serta mengoptimalkan berbagai hal yang dirasa belum optimal,” kata Muchlasin.

    Dalam pengukuhan ini dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman.

    Juga dihadiri Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati dan Walikota se-Provinsi Sulawesi Selatan, Pimpinan Industri Jasa Keuangan di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, akademisi, dan media massa di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

  • High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah Sulawesi Selatan Tahun 2022

    High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah Sulawesi Selatan Tahun 2022

    Fobiz.id, Makassar — Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan High Level Meeting (HLM) pada 11 Oktober 2022 di Makassar yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh Anggota TPID Provinsi serta TPID 24 Kab/Kota di Sulawesi Selatan.

    Kegiatan ini merupakan wujud koordinasi strategis untuk mengendalikan inflasi Sulsel ditengah dinamika global dan nasional, serta menyiapkan berbagai langkah dan kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi risiko inflasi akhir tahun 2022.

    Pada September 2022, inflasi tahunan Sulsel tercatat sebesar 6,35% (yoy), lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 5,03% (yoy). Inflasi bulanan Sulsel September 2022 yang sebesar 1,12% (mtm) menjadi yang tertinggi diantara historis inflasi bulanan September dalam 5 (lima) tahun terakhir.

    Tekanan inflasi Sulsel pada September 2022 dipengaruhi oleh kebijakan penyesuaian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kemudian berdampak pada penyesuaian tarif angkutan dalam kota, kendaraan roda 2 online dan roda 4 online.

    Situasi geopolitik Rusia dan Ukraina telah menyebabkan disrupsi rantai pasok global yang mendorong kenaikan harga komoditas energi dan pangan global. Hal ini meningkatkan risiko imported inflation secara nasional.

    Dari dalam negeri, perbaikan konsumsi masyarakat ditengah pemulihan ekonomi berpotensi meningkatkan tekanan inflasi dari sisi permintaan.

    Sementara itu, gangguan cuaca berisiko menimbulkan gangguan produksi dan distribusi, yang berpotensi meningkatkan tekanan inflasi dari sisi penawaran. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor diatas, risiko tekanan inflasi tahun 2022 diprakirakan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

    Untuk mengantisipasi berbagai risiko tersebut, strategi pengendalian inflasi di wilayah Sulawesi Selatan dapat berfokus pada: (1) Penguatan Kerjasama Antar Daerah (KAD), baik antar sesama Kab/Kota di Susel maupun dengan provinsi lainnya; (2) Peluang pemanfaatan jalur distribusi toko ritel oleh Pemda dalam rangka stabilisasi harga komoditas; serta (3) Penguatan sinergi dan kolaborasi TPID se-Sulsel dalam rangka pengendalian inflasi daerah.

    Adapun bentuk komitmen Pemerintah Daerah di wilayah Sulawesi Selatan diwujudkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengendalian Inflasi Antar Daerah di wilayah Sulawesi Selatan oleh seluruh Kepala Daerah dari 24 Kab/Kota dalam HLM TPID kali ini.

    Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, selaku Ketua TPID Sulsel, berharap penandatanganan kesepakatan tersebut bisa membuat koordinasi terkait KAD antar Kab/Kota terjalin dengan semakin intensif.

    Lebih lanjut, Gubernur Sulsel juga mendorong seluruh Kab/Kota untuk mengintegrasikan data-data di tingkat Kab/Kota dan Provinsi, termasuk dalam penyusunan neraca pangan, sehingga informasi dapat diakses dengan mudah oleh berbagai pihak dan bisa meningkatkan efektivitas pengendalian inflasi di Sulsel.

    Selain upaya pengendalian inflasi, Gubernur Sulsel juga menghimbau tindak lanjut aksi afirmasi bangga buatan Indonesia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem merupakan hal-hal yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah Kab/Kota.

    Perumusan strategi dan pelaksanaan strategi pengendalian inflasi di wilayah Sulawesi Selatan yang kontinyu, efisien dan tepat sasaran memerlukan kolaborasi TPID Provinsi Sulawesi Selatan dan TPID Kab/Kota.

    Dengan adanya koordinasi yang lebih intensif, diharapkan dapat semakin mendorong pemulihan ekonomi baik di tingkat Kab/Kota, Provinsi maupun juga Nasional. (*)

  • Gubernur Sulsel Diminta Gunakan Cara Elegan dan Tidak Gegabah Dalam Pengelolaan Tambang Nikel di Lutim

    MAKASSAR, FOBIZ.ID – Wakil Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT), Ryan Latief mengingatkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk lebih bijak dan profesional.

    Serta tak menggunakan cara-cara preman untuk bisa terlibat dalam pengelolaan tambang nikel di Luwu Timur (Lutim) yang saat ini dijalankan PT Vale.

    Ryan menyarankan kepada Gubernur, jika ingin terlibat dalam pengelolaan tambang di PT Vale, gunakan lah cara-cara yang sesuai aturan.

    “Bukan dengan cara yang seperti preman, langsung mau mengambil alih. Kontrak karya itu ada undang-undang atau aturan hukum yang mengatur dan melindungi baik itu investor

    maupun pemerintah,” kata Ryan, Sabtu (17/10/2022).

    Kontrak Karya PT Vale Melibatkan Antar Negara

    Putra Luwu Timur ini menambahkan, Kontrak Karya itu melibatkan antar negara, dan itu ada undang-undang dalam negeri dan juga UU internasional terkait investasi asing ke sebuah negara.

    “Jangan sampai karena gegabah, gubernur nanti digugat di arbitrase. Kontrak karya itu antar negara dan ini kewenangan pemerintah pusat, bukan pemprov. Pemprov hanya mengusulkan masukan tambahan. Jadi kita harus berhati-hati soal ini,” ucapnya.

    Ryan pun menyarankan sebetulnya ada beberapa cara yang lebih elegan jika Pemprov Sulsel ingin terlibat dalam pengelolaan tambang di Lutim yang saat ini dijalankan PT Vale.

    Pertama, pemprov melalui Perseroda bisa mengakuisisi saham PT Vale.

    “Kan saham PT Vale saat ini akan dilepas 11 persen. 20 persen kan sudah dimiliki BUMN dalam hal ini Inalum,”publik kurang lebih 21,%,” ujarnya.

    Kemudian langkah kedua yang bisa dilakukan Pemprov Sulsel, kata Ryan, yaitu dengan melakukan investasi di Tanah Luwu dengan melibatkan BUMD di Lutim.

    Pemprov Sulsel Disarankan Melakukan Investasi di Lutim

    “Disitu kan dalam proses investasi di Luwu Timur, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM kan nanti akan melakukan lelang terbatas yang melibatkan BUMN dan BUMD,” kata Ryan.

    Menurutnya karena aturan sekarang, eks atau lahan logam itu akan dilelang. Jika lelang terbatas itu tidak ada yang memenuhi syarat, baru negara melakukan lelang terbuka yang bisa diikuti perusahaan asing dan perusahaan swasta dalam negeri.

    Momen lelang terbatas itu, kata dia, harusnya digunakan atau dimanfaatkan oleh Perusda untuk bisa mengelola eks lahan kontrak Karya PT Vale, yaitu dengan membangun smelter di Luwu Timur.

    “Bukan dengan ambil eks lahan PT Vale kemudian mengeruk bahan baku nikel, kemudian hasilnya dibawa ke Morowali. Justru itu akan menjadi penolakan

    besar-besaran di Luwu Timur. Kenapa? Karena tidak ada rehablitasi lahan jika hanya mengambil bahan baku nikel terus hasilnya dijual ke perusahaan smelter di Morowali,” kata Ryan.

    Dia menambahkan harusnya, eks lahan PT Vale itu bisa dikelola secara profesional, dan Perusda harus membenahi kapasitas mereka untuk mengelola tambang.

    “Itu yang harusnya dilakukan. Bukan dengan cara-cara preman yang bikin investor khawatir,” ucapnya.

    Melakukan Modifikasi Terhadap Kontak Baru PT Vale

    Selain dua langkah tersebut, putra daerah asal Tanaha Luwu itu juga mengatakan, akan jauh lebih elegan dan profesional jika Pemprov Sulsel dalam hal ini gubernur melakukan modifikasi terhadap kontrak baru PT Vale kedepan.

    Ryan juga memaparkan agar mengusulkan tambahan poin-poin seperti yang dikeluhkan ke pemerintah pusat. Mulai dari soal sewa lahan yang hanya Rp60 ribu, itu bisa diajukan untuk dinaikkan sesuai dengan perkembangan saat ini.

    Karena mungkin saja harga itu masih harga lama, saat PT Vale kontrak pertama kali. Kemudian masukkan juga

    peningkatan kesejahteraan buruh, tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar lingkar tambang maupun pajak-pajak lainnya.

    “Saya rasa dengan begitu PT Vale juga akan terbuka menerima perubahan atau tambahan poin-poin itu di kontrak barunya nanti,” ucapnya.

    Komisi VII DPR RI Diharapkan Melibatkan Serikat Buruh Tambang Saat RDP

    Ryan juga mengaku sudah menyamapikan ke Komisi VII DPR RI agar rapat dengar pendapat selanjutnya terkait persoalan ini bisa melibatkan serikat buruh dan masyarakat sekitar tambang yang bekerja di PT Vale.

    Jangan sampai statemen gubernur ini, kata Ryan memicu kisruh di Lutim. Karena saat ini sudah banyak masyarakat dan serikat buruh yag menolak pernyataan gubernur itu.

    “Jangan sampai ini memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat. Muncul pro-kontra antara orang yang di Makasar dan orang yang ada di sekitar tambang,” kata Ryan.

    Adapun yang telah disampaikannya ke Komisi VII DPR RI yakni agar RDP nanti melibatkan serikat buruh dan masyarakat sekitar tambang yang bekerja di PT Vale. Dengan tujuan informasi yang diterima itu berimbang.

    “Jangan hanya kepala daerah saja yang didengar, tapi dengarkan juga tokoh-tokoh masyarakat, serikat buruh yang ada di PT Vale yang terken dampak langsung dengan adanya tambang ini,” paparnya.

    Alasan Gubernur Tolak Perpanjangan Kontrak PT Vale

    Seperti diketahui Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman beberapa waktu lalu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan RDPU serta Panja Vale Komisi VII DPR membahas rencana pengambilalihan lahan bekas tambang PT Vale Indonesia.

    Andi Sudirman mengatakan Pemprov Sulsel telah berkomitmen dan bertekad untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT Vale yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur, serta meminta lahan kontrak karya tidak diperpanjang.

    “Kita tegaskan untuk memperjuangkan tambang eks Vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. serta lahan kontrak karya tidak diperpanjang, Lahan kontrak karya wajib menjadi milik pemprov,” kata Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Vale sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat. (*)