MAKASSAR, FOBIZ.ID – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan penggelapan.
Muhammad Khaerul Aco mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, untuk membuat laporan resmi. Dalam laporan tersebut, nama Sitti Husniah Talenrang dicantumkan sebagai salah satu pihak yang dilaporkan.
Pelapor Klaim Temukan Dugaan Kejanggalan
Kuasa hukum pelapor, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah serta dugaan penggelapan sebagaimana ketentuan yang dicantumkan dalam laporan polisi.
Menurut Sangun, laporan itu diajukan setelah pihaknya mengklaim menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penyampaian surat panggilan sidang perkara di Pengadilan Agama Makassar. Ia menyebut kliennya mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang hingga putusan perkara diterbitkan.
Pihak pelapor juga menduga terdapat unsur kesengajaan dalam penyampaian surat panggilan tersebut. Dugaan itu, menurut Sangun, menjadi salah satu dasar laporan yang kini telah disampaikan kepada penyidik Polda Sulsel untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masih Tahap Penanganan Kepolisian
Sebelumnya, Bupati Gowa juga diketahui melaporkan dua saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa. Laporan tersebut telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Sulawesi Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, FOBIZ.ID telah berupaya meminta konfirmasi kepada dua kuasa hukum Bupati Gowa, yakni Arie Dumais dan Amirullah Mappaero, melalui pesan WhatsApp. Namun, keduanya belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait laporan yang diajukan oleh mantan suami Bupati Gowa tersebut.
FOBIZ.ID akan memuat hak jawab maupun penjelasan resmi dari pihak Bupati Gowa atau kuasa hukumnya apabila telah diterima sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Perlu diketahui, laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap awal penanganan di kepolisian. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kunjungi juga Tiktok Mapparenta Media Group: Bupati Gowa Dilaporkan
Sumber: Beritasatu.com (diolah oleh FOBIZ.ID).
