FOBIZ.ID, PAREPARE – PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Makassar terus memperkuat langkah strategis dalam pengamanan aset melalui koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare. Pertemuan ini difokuskan untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah milik PLN di wilayah Parepare.
Dalam pertemuan yang berlangsung konstruktif tersebut, kedua pihak membahas berbagai langkah percepatan administrasi, validasi data kepemilikan, hingga penyelesaian kendala teknis di lapangan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen PLN dalam memastikan seluruh aset tanah memiliki kepastian hukum yang kuat dan terdokumentasi secara resmi.
Legalisasi Aset Dukung Keandalan Listrik
Manager PLN ULTG Parepare, Samsu Alam, mengatakan legalisasi aset merupakan aspek penting dalam mendukung keandalan sistem kelistrikan serta menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
Menurutnya, kepastian hukum atas aset juga menjadi bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara dan mendukung pelayanan publik yang berkelanjutan.
BPN Parepare Siap Percepat Sertifikasi
Sementara itu, Kepala BPN Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, S.T., QRMP, menyambut baik inisiatif koordinasi tersebut dan menegaskan dukungan penuh dalam mempercepat proses sertifikasi tanah milik PLN.
Ia menilai sinergi antara PLN dan BPN akan mampu menghadirkan solusi atas berbagai hambatan yang ada, sekaligus memperkuat tata kelola aset yang transparan dan sesuai regulasi.
Melalui koordinasi ini, proses legalisasi aset tanah PLN di Kota Parepare diharapkan dapat segera terselesaikan secara optimal sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan kelistrikan kepada masyarakat. (*)
