Tag: ATRBPN

  • Tanah Nganggur Diambil Negara: Ini Mekanismenya!

    Tanah Nganggur Diambil Negara: Ini Mekanismenya!

    MAKASSAR, FOBIZ.ID — Pemerintah bersikap tegas terhadap pemilik lahan yang tidak memanfaatkan tanahnya. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan menganggur selama dua tahun dapat diambil alih negara melalui mekanisme hukum yang telah diatur.

    Langkah ini dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Aset.

    “Proses penetapan tanah terlantar membutuhkan waktu 587 hari dan melalui beberapa tahapan yang ketat,” jelas Nusron di Bandarlampung, Selasa (30/7/2025).

    Definisi dan Dasar Hukum Tanah Terlantar

    Tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan hak—baik HGU maupun HGB—namun tidak dimanfaatkan atau didayagunakan selama dua tahun sejak diberikan haknya. Jika terbukti tidak ada aktivitas pemanfaatan, tanah tersebut berpotensi ditarik kembali oleh negara.

    Langkah-Langkah Resmi Pemerintah Sebelum Mengambil Alih Tanah

    Pemerintah melalui ATR/BPN menjalankan 5 tahap utama sebelum menetapkan tanah sebagai terlantar:

    1. Evaluasi Awal

    Pemerintah melakukan penilaian teknis dan administratif atas lahan.

    2. Pemberitahuan Resmi

    Pemilik tanah diberi waktu 180 hari untuk mulai memanfaatkan tanahnya.

    3. Surat Peringatan I (SP-1)

    Jika tidak ada perubahan, SP-1 diterbitkan dengan tenggat waktu 9 bulan.

    4. Surat Peringatan II (SP-2)

    Diterbitkan jika tak ada progres, dengan waktu 60 hari.

    5. Surat Peringatan III (SP-3)

    Tahap akhir sebelum penetapan, diberi waktu 45 hari.

    Jika tak juga dimanfaatkan, negara menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar dan mengambil alih pengelolaannya sesuai ketentuan hukum.

    “Semua proses ini dilakukan secara hati-hati, tidak ada unsur sewenang-wenang,” tegas Nusron.

    Fakta: Ratusan Ribu Hektare Lahan Tak Tersentuh

    Data internal BPN yang dihimpun fobiz.id menyebutkan bahwa lebih dari 720 ribu hektare tanah di Indonesia masuk kategori tidak termanfaatkan, khususnya di area komersial dan perkotaan.

    Kondisi ini memicu kesenjangan penguasaan lahan, sekaligus menghambat realisasi reforma agraria.

    Respons dari Publik dan Ahli Agraria

    Prof. Arya Dwi Nugroho, pakar hukum agraria UGM, menyambut baik ketegasan pemerintah:

    “Namun langkah ini harus dibarengi dengan transparansi data dan akses publik terhadap proses evaluasinya.”

    Sementara itu, kalangan pengusaha menyatakan dukungan asal regulasi ini diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif. (*)