Tag: Adobe

  • Satgas PASTI Hentikan Magento, Modus Investasi Bodong Catut Nama Produk Adobe

    Satgas PASTI Hentikan Magento, Modus Investasi Bodong Catut Nama Produk Adobe

    FOBIZ.ID, JAKARTA  – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha ilegal bernama Magento yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dengan mencatut nama perusahaan perangkat lunak asal Amerika Serikat, Adobe Inc.

    Dalam keterangannya, Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Magento diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan identitas terhadap produk Magento Commerce milik perusahaan teknologi global Adobe Inc.

    “Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi,” kata Sekretariat Satgas PASTI dalam keterangan resmi, Selasa (12/5/2026).

    Satgas PASTI menjelaskan, Magento Commerce merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk membangun dan mengelola platform e-commerce. Namun, pihak yang menggunakan nama Magento di Indonesia justru menawarkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan dan cashback.

    Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

    Dalam praktiknya, Magento menawarkan pembuatan akun toko pada platform mereka dan meminta masyarakat menyetor dana deposit. Korban dijanjikan komisi penjualan serta cashback dari aktivitas transaksi yang dilakukan.

    Satgas PASTI menilai pola tersebut terindikasi sebagai skema penipuan investasi ilegal.

    Atas temuan itu, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Selain itu, Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

    “Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” tulis Satgas PASTI.

    Selain Magento, Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat terhadap entitas lain yang diduga menggunakan modus serupa, seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga mencatut nama MBAStack Limited serta Appeninc yang diduga menggunakan nama perusahaan asing Appen Inc.

    Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.

    Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema sejenis lainnya.

    Untuk pelaporan investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat mengakses sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id.

    Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

    Hudiyanto selaku Sekretariat Satgas PASTI menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.