FOBIZ.ID, MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan capaian sertifikasi tanah wakaf di Sulawesi Selatan masih jauh di bawah rata-rata nasional.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, terdapat 18.159 bidang tanah wakaf yang tercatat di Sulawesi Selatan. Namun, baru 4.516 bidang yang telah memiliki sertifikat atau sekitar 24,87 persen.
Angka tersebut masih tertinggal dibandingkan rata-rata nasional yang kini telah mencapai 58 persen.
Pernyataan itu disampaikan Nusron Wahid saat menghadiri Simposium dan Haul 400 Tahun Syekh Yusuf Al-Makassari di Auditorium Universitas Islam Makassar (UIM) Al Gazali, Makassar, Kamis (9/7/2026).
“Itu masih jauh dari standar nasional. Standar nasional kita sekarang 58 persen, masih sangat jauh,” kata Nusron Wahid.
Nusron Heran Sulsel Masih Tertinggal
Nusron mengaku heran karena Sulawesi Selatan selama ini dikenal melahirkan banyak tokoh nasional yang berkiprah di bidang pertanahan maupun pengelolaan wakaf.
“Ketua Dewan Masjid Indonesia, Bapak KH Jusuf Kalla, dari Sulsel. Kemudian Dirjen yang menangani sertifikasi juga orang Sulsel. Tapi kenapa sertifikat di Sulsel masih di bawah target. Ini menjadi PR,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh civitas akademika perguruan tinggi di Sulawesi Selatan ikut membantu pemerintah mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui kerja sama yang telah disepakati.
“Saya ingin keluarga besar civitas akademika kampus se-Sulsel membantu pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan MoU tadi. Ini membutuhkan partisipasi semua pihak,” katanya.
Sertifikasi Rumah Ibadah Jadi Prioritas
Nusron menegaskan percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas selama menjabat Menteri ATR/BPN. Targetnya, seluruh aset rumah ibadah di Indonesia memiliki kepastian hukum melalui sertifikat tanah wakaf.
Sementara itu, Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Al Gazali, Prof Muammar Bakry, mengatakan tanah memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan manusia.
“Kalau kita merujuk dalam ayat-ayat Al-Qur’an, setidaknya ada sekitar 600 kali disebut kata-kata tanah dalam Al-Qur’an. Saya kira tanpa tanah maka kita tidak bisa maksimal dalam melakukan aktivitas,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah menargetkan seluruh masjid dan rumah ibadah memiliki sertifikat tanah wakaf sehingga mempunyai kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa.
“Jadi kalau masjid dan pesantren sudah memiliki sertifikat wakaf, itu sudah aman,” tutup Prof Muammar. (*)
